HMI Cabang Pandeglang Gelar Aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi dan Dorong DPRD Pandeglang Ajukan Perubahan UU Pilkada ke DPR RI

- Writer

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ratusan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menggelar aksi demonstrasi di Kantor KPU, DPRD Kabupaten Pandeglang, serta di Tugu Jam Alun-Alun Pandeglang pada Senin, (26/8/ 2024).

Foto: ratusan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menggelar aksi demonstrasi di Kantor KPU, DPRD Kabupaten Pandeglang, serta di Tugu Jam Alun-Alun Pandeglang pada Senin, (26/8/ 2024).

HMI Cabang Pandeglang Gelar Aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi

SUARA UTAMA, PANDEGLANG – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menggelar aksi demonstrasi kawal Putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor KPU, DPRD Kabupaten Pandeglang, serta di Tugu Jam Alun-Alun Pandeglang pada Senin, (26/8/ 2024).

Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri, menyatakan bahwa demokrasi mengedepankan prinsip utama yaitu pemerintahan yang bertumpu pada kedaulatan rakyat, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. “Prinsip ini harus kita jaga bersama keutuhannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Entis menjelaskan bahwa kedaulatan rakyat tercermin dalam partisipasi politik yang luas, hukum yang menjadi panglima, kebebasan berpendapat, transparansi pemerintahan, desentralisasi kekuasaan, perlindungan terhadap minoritas, serta pemisahan kekuasaan (eksekutif, yudikatif, legislatif) yang memastikan adanya check and balances dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 HMI Cabang Pandeglang Gelar Aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi dan Dorong DPRD Pandeglang Ajukan Perubahan UU Pilkada ke DPR RI Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai dengan kondisi objektif negara hari ini, sebagai agen perubahan, mahasiswa harus kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi dan jeritan rakyat yang terpinggirkan oleh kepentingan oligarki dan elit politik di negeri ini,” tegasnya.

Entis menambahkan bahwa aksi ini juga sejalan dengan instruksi dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang menyerukan gerakan nyata dan serentak di seluruh daerah provinsi, kabupaten/kota untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami merasa perlu menyampaikan aspirasi rakyat ini di hadapan publik,” lanjutnya.

Entis juga menyoroti bahwa bangsa Indonesia saat ini dihadapkan pada ancaman yang lebih sistematis terhadap demokrasi. DPR RI melakukan revisi sejumlah pasal dalam UU Pilkada dalam waktu singkat demi kepentingan kelompok tertentu. Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, telah mengatur perubahan syarat usia calon kepala daerah yang berdampak positif pada demokrasi elektoral yang lebih inklusif.

Namun, DPR RI melalui Panitia Kerja UU Pilkada justru melakukan revisi untuk menjegal Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan memasukkan pasal-pasal inkonstitusional dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. “Hasrat kekuasaan yang ditunjukkan oleh oknum DPR RI ini merupakan kejahatan inkonstitusional yang mengancam keberlanjutan demokrasi di Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA :  Moment Pimpinan SUARA UTAMA Andre Hariyanto Bersilaturahmi bersama Wartawan Prabumulih

Senada dengan itu, Korlap Aksi Fikri Hidayatullah menyatakan, “Kami menuntut DPRD Pandeglang untuk mengusulkan kepada DPR RI agar segera mencabut hasil Rapat Panja yang membahas UU Pilkada, dan/atau mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.”

Fikri juga mendesak KPU Pandeglang untuk merekomendasikan tuntutan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang kepada KPU RI agar menindaklanjuti dan melaksanakan Putusan MK tersebut, sebab berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020, Putusan MK bersifat final dan mengikat.

Sementara itu, Korlap 2, Moh. Ilham, menambahkan, “Kami mendesak Bawaslu untuk menjalankan fungsi check and balances guna memastikan KPU melaksanakan Putusan MK. Jika tetap tidak dilaksanakan, maka DKPP harus memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak terkait berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat.”

Ilham juga menyatakan penolakan tegas terhadap wacana penerbitan PERPU yang berpotensi menimbulkan masalah baru, yang tendensius, dan akan mempengaruhi politik hukum Pilkada.

HMI juga mengingatkan bahwa jika revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan MK, maka HMI akan mengajak seluruh elemen bangsa untuk bangkit melawan kesewenang-wenangan penguasa.

Selain itu, HMI Cabang Pandeglang juga mengingatkan DPRD Kabupaten Pandeglang yang baru terpilih dan dilantik pada 26 Agustus 2024 dengan masa jabatan 2024-2029, agar menepati janji-janji politik mereka terhadap masyarakat serta merealisasikan visi-misi sesuai tujuan untuk rakyat. “Jika dalam dua tahun tidak mampu menjalankan janjinya, maka mereka harus mundur dari jabatannya,” tutup pernyataan HMI Cabang Pandeglang.

Penulis : Iding Gunadi

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Siltap Januari Februari Proses pencarian Sementara Bulan Maret Masih Menunggu 1 Kecamatan Proses Pengajuan. 
Bank Jatim Komitmen Buka Blokir 2 Angsuran.  Siltap Yang Sudah Masuk Rekening Desa Bendahara Desa di Persilahkan Ke Bank Jatim.
Mega Kasus BUMN: Harapan Reformasi vs Krisis Kepercayaan Publik ?
Sambut Bulan Suci Ramadhan, HMI Cabang Sumenep Bagikan Takjil Gratis
Ketua PC SPPP SPSI membantah tuduhan kades Sungai Cambai
Ruweet Ruweet, Hanya Meminta Hak Kami Sebagai Perangkat Desa Sesulit ini. bukan meminta Hak Orang Lain. 
Membongkar Borok Pengelolaan Dana BOS di SMAN 6 Merangin, Siapa Saja yang Bakal Terbidik..?
Metamorfosis Alam: Perubahan Ajaib pada Tanaman, Hewan, dan Manusia
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:23 WIB

Siltap Januari Februari Proses pencarian Sementara Bulan Maret Masih Menunggu 1 Kecamatan Proses Pengajuan. 

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:19 WIB

Bank Jatim Komitmen Buka Blokir 2 Angsuran.  Siltap Yang Sudah Masuk Rekening Desa Bendahara Desa di Persilahkan Ke Bank Jatim.

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:57 WIB

Mega Kasus BUMN: Harapan Reformasi vs Krisis Kepercayaan Publik ?

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:45 WIB

Ketua PC SPPP SPSI membantah tuduhan kades Sungai Cambai

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:56 WIB

Ruweet Ruweet, Hanya Meminta Hak Kami Sebagai Perangkat Desa Sesulit ini. bukan meminta Hak Orang Lain. 

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:16 WIB

Membongkar Borok Pengelolaan Dana BOS di SMAN 6 Merangin, Siapa Saja yang Bakal Terbidik..?

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:40 WIB

Metamorfosis Alam: Perubahan Ajaib pada Tanaman, Hewan, dan Manusia

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:46 WIB

Komunitas BTN Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa di Surabaya, Sambut Ramadhan dengan Berbagi

Berita Terbaru

Berita Utama

Mega Kasus BUMN: Harapan Reformasi vs Krisis Kepercayaan Publik ?

Rabu, 12 Mar 2025 - 23:57 WIB