SUARA UTAMA,Barru – Gelombang penolakan terhadap rencana investasi PT Conch Semen Indonesia di Kabupaten Barru kini memasuki babak baru. Jika sebelumnya penolakan lebih banyak diwujudkan melalui aksi unjuk rasa dan penyampaian aspirasi masyarakat, kini perlawanan berkembang ke ranah advokasi hukum dan lingkungan yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat sipil.
Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan yang terdiri dari aktivis, akademisi, dan pemerhati lingkungan menilai keberadaan perusahaan semen tersebut perlu dikaji secara menyeluruh dari aspek hukum, tata ruang, hingga dampak ekologis yang berpotensi ditimbulkan bagi masyarakat Kabupaten Barru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan, Azhari Hamid, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi terkait proses perizinan dan penyusunan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan rencana operasional PT Conch Semen Indonesia.
Menurut Azhari, setiap kegiatan industri berskala besar yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mengalami sejumlah perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Kami menilai ada sejumlah hal yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terutama mengenai proses pelibatan warga dalam penyusunan dokumen lingkungan. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang utuh dan memiliki ruang partisipasi yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif,” ujar Azhari.
Ia menyoroti ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen Amdal. Menurutnya, sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi rencana kegiatan mengaku belum memperoleh informasi yang memadai terkait dampak yang mungkin timbul dari aktivitas industri semen tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan pentingnya pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 65 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Azhari menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan seluruh proses perizinan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun persoalan hukum di kemudian hari.
“Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, seluruh proses harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegasnya.
Tidak hanya aspek lingkungan, Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan tata ruang apabila lokasi yang direncanakan untuk aktivitas industri tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Azhari, kesesuaian tata ruang merupakan aspek fundamental yang wajib dipenuhi sebelum suatu investasi dapat dijalankan. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara rencana kegiatan dengan RTRW yang berlaku, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan izin.
Pihaknya merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur sanksi terhadap penerbitan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Lebih lanjut, Azhari menyatakan bahwa alasan utama penolakan masyarakat terhadap rencana investasi PT Conch di Barru tidak hanya didasarkan pada kekhawatiran dampak lingkungan, tetapi juga mempertimbangkan berbagai catatan yang pernah muncul terkait entitas bisnis dalam grup perusahaan tersebut di sejumlah daerah lain di Indonesia.
Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan mengaku mengedepankan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam menyikapi setiap investasi yang berpotensi memberikan dampak besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
“Kami tidak ingin masyarakat Barru menjadi korban dari kebijakan yang terburu-buru. Prinsip kehati-hatian harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat,” kata Azhari.
Ia menyebut bahwa sejumlah isu yang pernah mencuat di berbagai daerah, mulai dari persoalan ketenagakerjaan, sengketa lahan, hingga kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan, menjadi alasan bagi masyarakat untuk meminta adanya evaluasi menyeluruh sebelum pemerintah mengambil keputusan.
Aliansi tersebut juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Barru untuk mengedepankan transparansi dalam setiap tahapan proses perizinan serta membuka ruang dialog yang luas kepada masyarakat terdampak.
Menurut mereka, investasi yang masuk ke daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan, tata ruang, maupun hak-hak warga yang dijamin oleh konstitusi.
“Kami mengingatkan bahwa tidak boleh ada investasi yang berdiri di atas dugaan pelanggaran hukum, mengabaikan tata ruang, atau mengorbankan keselamatan rakyat. Kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan korporasi,” ujar Azhari.
Sebagai bentuk keseriusan sikap, Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan menyatakan akan terus mengawal proses yang berkaitan dengan PT Conch Semen Indonesia di Kabupaten Barru. Mereka juga membuka kemungkinan melakukan berbagai langkah hukum maupun aksi penyampaian pendapat apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak PT Conch Semen Indonesia maupun pemerintah terkait belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai kritik dan tudingan yang disampaikan oleh Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan. Karena itu, asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan informasi tetap dikedepankan sambil menunggu klarifikasi dari seluruh pihak yang terkait.













Komentar
Silakan login untuk berkomentar.