Warga Keluhkan Pangkalan LPG 3 Kg “ERIQS GAS STATION” di Rantau Panjang Jual Harga di Atas HET

- Publisher

Selasa, 9 Juli 2024 - 20:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Foto: Suara Utama

Foto: Suara Utama

SUARA UTAMA, Merangin – Lemahnya pengawasan dari pihak terkait dan APH di manfaatkan oleh pangkalan Gas Elpiji 3 kg dengan menjual diatas harga HET (Harga Eceran Tertinggi) yang sudah ditetapkan pertamina.

Seperti yang dilakukan pangkalan Gas Elpiji 3 kg milik “ERIQS GAS STATION” mitra Agen PT. Malako Jaya Sejahtera yang terletak di Jl. Lintas Sumatra KM. 26, Rt 012,RW 06, Kelurahan Mampun, Rantau panjang Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.

Pangkalan ini terang terangan menjual tabung Gas Elpiji 3 kg dengan harga 25.000/ tabung, padahal HET untuk wilayah Kecamatan Tabir adalah Rp. 17.000/tabung.selasa (9/7/2024).

Hal itu di sampaikan oleh salah satu warga setempat yang namanya diminta untuk tidak di publikasikan, Ia mengatakan, hal ini sudah menjadi rahasia umum masyarakat setempat.

“Percuma di Kelurahan kami ada Pengkalan Gas, jika harganya sama saja dengan eceran di toko-toko. Tapi Karena ini kebutuhan, terpaksa harga mahal pun kami beli demi dapur kami bisa berasap,” Terangnya.

Dikatakan sumber, Jika pangkalan tersebut sudah berlangsung lama menjual gas melon tersebut kepada masyarakat dengan harga 25 ribu per tabung.

“Sudah lama menjual diatas harga HET, tapi aman-aman saja seperti kebal akan hukum,” Ujarnya.

Dengan hal ini, masyarakat meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap pangkalan yang tidak menghiraukan harga HET yang sudah di tentukan oleh pemerintah kususnya pihak Pertamina.

BACA JUGA :  Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat

“Segera tindak tegas oknum pangkalan nakal tersebut, hal ini akan berimbas kepada kebutuhan masyarakat yang berhak mendapatkan Gas bersubsidi.” pinta warga.

Terkait dengan hal tersebut pemilik pangkalan Gas 3kg “ERIQS GAS STATION” Saat dikonfirmasi oleh media ini melalui sambungan telepon seluler nya pada (9/7/24) membenarkan jika pangkalan miliknya menjual tabung gas LPG 3Kg sejarga Rp. 25.000,-

“Ya benar, kami jual 25 ribu itulah pak paling mahal, kalau 28 ribu tidaklah,” Demikian ucapnya.

Dengan temuan seperti itu, Ketua LSM HAM Indonesia, Kabupaten Merangin Larisman Sinaga, mengecam keras karna penjual Gas LPG 3 kg tidak mengikuti aturan yang sudah di cantumkan dari pihak Agen tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi

“Sangat menyusahkan masyarakat, saya selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat HAM Kabupaten Merangin, saya minta agar pihak PT. Malako Jaya Sejahtera, untuk menindak lanjuti Pangkalan yang berada di Kelurahan Mampun ini, Selain itu kepada Dinas Koperindag Kabupaten Merangin harus memberikan ketegasan terhadap pangkalan LPG 3 kg milik “ERIQS GAS STATION” karena ini sudah sewenang-wenang sudah melebihi batas karna menjual Gas tidak sesuai dengan harga HET, ” Jelasnya.

Penulis : Ady Lubis

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP
Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko
Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi
Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar
Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan
Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi
Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Berita ini 486 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp