SUARA UTAMA,Maros – Pemerintah Desa Bontolempangan menanggapi berbagai pertanyaan dan sorotan terkait aktivitas pertambangan yang telah berlangsung cukup lama di wilayah desa, yang dinilai menimbulkan dampak sosial, ekonomi, hingga lingkungan bagi masyarakat setempat.
Kepala Pemerintah Desa Bontolempangan memahami bahwa aktivitas pertambangan tersebut memiliki dampak yang kompleks. Di satu sisi, kegiatan tersebut telah memberikan kontribusi ekonomi bagi sebagian warga yang menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut, terutama di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan dan minimnya alternatif sumber penghidupan yang stabil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun di sisi lain, Pemerintah Desa Bontolempangan juga mengakui adanya dampak yang ditimbulkan, seperti kerusakan infrastruktur desa, khususnya jalan akibat mobilitas kendaraan berat, serta potensi gangguan lingkungan yang perlu menjadi perhatian bersama. Kondisi ini dinilai membutuhkan penanganan yang serius dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.
“Pemerintah Desa Bontolempangan memandang bahwa diperlukan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan. Masyarakat perlu diberikan akses terhadap alternatif mata pencaharian yang layak, sehingga kebutuhan ekonomi tetap dapat terpenuhi tanpa harus bergantung pada aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan,” demikian disampaikan pihak Pemerintah Desa.
Lebih lanjut, Pemerintah Desa Bontolempangan menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap kegiatan usaha, termasuk pertambangan, menurutnya harus memiliki legalitas dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Terkait adanya anggapan yang menyebut Pemerintah Desa Bontolempangan melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tersebut, pihak desa menilai hal itu perlu dilihat secara proporsional sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah desa.
Pemerintah Desa Bontolempangan menegaskan tidak pernah memberikan dukungan terhadap kegiatan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Namun demikian, kewenangan terkait pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan berada pada instansi teknis serta aparat penegak hukum yang berwenang.
Selama ini, Pemerintah Desa Bontolempangan lebih banyak berperan dalam menjaga stabilitas sosial masyarakat, menampung serta menyampaikan aspirasi warga, serta melaporkan berbagai kondisi yang terjadi di wilayah desa kepada pihak terkait. Oleh karena itu, Pemerintah Desa menilai tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab dibebankan hanya kepada pemerintah desa.
Pemerintah Desa Bontolempangan juga mengakui bahwa aktivitas tersebut telah menimbulkan dampak terhadap infrastruktur dan lingkungan. Namun di sisi lain, kondisi sosial ekonomi masyarakat yang masih bergantung pada aktivitas tersebut juga menjadi pertimbangan penting dalam melihat persoalan secara lebih menyeluruh.
Karena itu, Pemerintah Desa Bontolempangan menilai diperlukan pendekatan penyelesaian yang tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat, termasuk penyediaan alternatif mata pencaharian yang lebih berkelanjutan.
Sementara itu, terkait pertanyaan mengenai adanya teguran dari instansi berwenang, Kepala Pemerintah Desa Bontolempangan Muhammad Warif menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memastikan atau menyimpulkan tindakan yang telah dilakukan oleh instansi terkait.
“Jika memang pernah ada teguran, tentu hal tersebut menjadi bagian dari kewenangan dan administrasi instansi yang berwenang. Pemerintah Desa pada prinsipnya mendukung penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Desa Bontolempangan menyebut belum memperoleh informasi resmi mengenai adanya teguran tertulis maupun tindakan administratif lainnya dari instansi yang berwenang terkait aktivitas tersebut.
Pemerintah Desa Bontolempangan menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mencari solusi yang adil, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat desa.













Komentar
Silakan login untuk berkomentar.