Iuran dan Kelas Rawat BPJS Kesehatan Berubah Mulai Juli 2025 dengan Penerapan Sistem KRIS

- Penulis

Senin, 20 Mei 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pusat BPJS Kesehatan RI di Jakarta (Suarautama.id)

Kantor Pusat BPJS Kesehatan RI di Jakarta (Suarautama.id)

SUARA UTAMA, Jakarta- Mulai Juli 2025 tahun depan, iuran BPJS Kesehatan akan berubah seiring penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Mengutip CNBC Indonesia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sistem KRIS akan membuat iuran menjadi tunggal dan penerapannya dilakukan bertahap.

“Ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/5/2024).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Iuran dan Kelas Rawat BPJS Kesehatan Berubah Mulai Juli 2025 dengan Penerapan Sistem KRIS Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, besaran iuran baru belum ditetapkan dan akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan tarif baru akan dibahas bersama Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA :  Denting Gamelan di Sumber Gamol: Gending Pambuko Hidupkan Semangat Lintas Generasi di Paguyuban Madya Laras

Anggota DJSN Asih Eka Putri menambahkan bahwa sampai iuran baru berlaku, peserta masih mengikuti aturan lama berdasarkan Perpres 63/2022.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kategori, termasuk untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan peserta bukan pekerja.

Iuran PBI dibayar oleh pemerintah, sementara iuran PPU dari sektor swasta dan pemerintah sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan porsi 4% dari pemberi kerja dan 1% dari peserta.

Selain itu, ada iuran untuk keluarga tambahan PPU dan kerabat lainnya, serta veteran dan perintis kemerdekaan. Denda keterlambatan hanya berlaku jika peserta menerima pelayanan kesehatan dalam 45 hari setelah status diaktifkan kembali.

Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa penerapan sistem KRIS akan meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, dengan penetapan iuran yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Editor : Nafian Faiz

Sumber Berita : CNBC Indonesia

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Berita ini 296 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:03 WIB

Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 

Berita Terbaru