Iuran dan Kelas Rawat BPJS Kesehatan Berubah Mulai Juli 2025 dengan Penerapan Sistem KRIS

- Publisher

Senin, 20 Mei 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pusat BPJS Kesehatan RI di Jakarta (Suarautama.id)

Kantor Pusat BPJS Kesehatan RI di Jakarta (Suarautama.id)

SUARA UTAMA, Jakarta- Mulai Juli 2025 tahun depan, iuran BPJS Kesehatan akan berubah seiring penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Mengutip CNBC Indonesia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sistem KRIS akan membuat iuran menjadi tunggal dan penerapannya dilakukan bertahap.

“Ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, besaran iuran baru belum ditetapkan dan akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan tarif baru akan dibahas bersama Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA :  Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Anggota DJSN Asih Eka Putri menambahkan bahwa sampai iuran baru berlaku, peserta masih mengikuti aturan lama berdasarkan Perpres 63/2022.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kategori, termasuk untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan peserta bukan pekerja.

Iuran PBI dibayar oleh pemerintah, sementara iuran PPU dari sektor swasta dan pemerintah sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan porsi 4% dari pemberi kerja dan 1% dari peserta.

BACA JUGA :  Kantor DPRD Makassar Segera Difungsikan Kembali Pascakebakaran, Sebagian Anggota Dijadwalkan Kembali Berkantor Tahun Ini

Selain itu, ada iuran untuk keluarga tambahan PPU dan kerabat lainnya, serta veteran dan perintis kemerdekaan. Denda keterlambatan hanya berlaku jika peserta menerima pelayanan kesehatan dalam 45 hari setelah status diaktifkan kembali.

Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa penerapan sistem KRIS akan meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, dengan penetapan iuran yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Editor : Nafian Faiz

Sumber Berita: CNBC Indonesia

Berita Terkait

Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Berita ini 314 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:11 WIB

Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:03 WIB

Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Berita Terbaru