Persidangan Sengketa Lahan Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.

PT Kutai Agro Jaya (KAJ), kembali digelar diPengadilan Negeri Tenggarong,

- Publisher

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, BERAU. –Persidangan sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ), kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (30/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

 

Sidang ini merupakan lanjutan dari tahapan pembuktian, setelah sebelumnya majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Jumat (17/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam proses perdata, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk menguatkan dalil kepemilikan, yang diajukan para pihak di persidangan.

 

Dalam sidang tersebut, Anto selaku ahli waris pemilik lahan almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, Darmono, dan Mahrum, hadir langsung didampingi tim kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm.

 

Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari yakni, Adv. Hermal Felani, S.H., M.H., C.L.A., Adv. Gunawan, S.H, Adv. H. Muhammad Noor, S.H., M.H. dan Adv. Ahmad Ramdhan, S.H., М.Н., С.Р.М., C.P.Arb.

 

Sejumlah saksi yang dihadirkan berasal dari unsur pemerintahan dan pihak yang mengetahui riwayat lahan, di antaranya Camat Kota Bangun Darat Julkifli SE, mantan Camat Kota Bangun H.M. Yamin, mantan Kepala Desa Sukabumi Sukadi, mantan Sekretaris Desa Sukabumi Sudirman, serta Ir. Totok Heru Subroto, M.Si.

BACA JUGA :  Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba

 

Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kepada para saksi terkait kemungkinan adanya hubungan keluarga, kerja sama, maupun kepentingan lain dengan penggugat dan tergugat.

 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan independensi keterangan saksi, sesuai ketentuan persidangan.

 

Dalam keterangannya, mantan Camat Kota Bangun H.M. Yamin menegaskan keabsahan dokumen transaksi lahan yang menjadi objek sengketa.

 

Ia mengakui tanda tangan yang tertera dalam dokumen tersebut, merupakan miliknya saat menjabat sebagai camat.

 

“Saya mengakui benar tanda tangan pada surat jual beli tanah tersebut, adalah milik Saya saat menjabat camat, dan itu mengesahkan transaksi milik penggugat,” ujar H.M. Yamin di hadapan majelis hakim.

 

Keterangan tersebut diperkuat oleh mantan Kepala Desa Sukabumi, Sukadi, dan menjelaskan batas administratif wilayah antara Desa Sukabumi dan Desa Lebak Ulaq, serta menegaskan tidak pernah terjadi perubahan batas wilayah sejak masa jabatannya.

BACA JUGA :  Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat

 

Menurut Sukadi, lokasi lahan yang disengketakan berada dalam wilayah Desa Sukabumi dan bukan bagian dari Desa Lebak Ulaq.

 

“Batas Desa Lebak Ulaq berada di luar wilayah Desa Sukabumi, berbeda Kecamatan, dan tidak pernah ada perubahan peta wilayah,” katanya.

 

Senada dengan itu, mantan Sekretaris Desa Sukabumi, Sudirman, juga menyatakan mengetahui riwayat kepemilikan lahan tersebut.

 

Ia menjelaskan bahwa proses administrasi, termasuk pembuatan Surat Pernyataan Pelepasan Tanah (SPPT) hingga transaksi jual beli, telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Saya mengetahui lahan tersebut milik penggugat dan proses administrasinya melalui mekanisme jual beli yang sah,” ujarnya.

 

Sementara itu, saksi Ir. Totok Heru Subroto, M.Si mengungkapkan bahwa lahan tersebut pernah dijadikan agunan pinjaman di Bank Kaltimtara senilai Rp1 miliar, oleh pihak penggugat.

 

Ia juga menjelaskan bahwa lahan tersebut, dimanfaatkan untuk program penanaman singkong yang merupakan bagian dari program Pemerintah.

BACA JUGA :  HPN 2026 dan Semangat Kesetaraan Dalam Ekosistem Pers Nasional

 

“Lahan yang digunakan untuk tanaman singkong itu memang berada di atas tanah milik penggugat,” kata Totok dalam persidangan.

 

Di sisi lain, Camat Kota Bangun Darat, Julkifli SE menerangkan bahwa, proses administrasi pengesahan jual beli tanah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, serta batas wilayah Kecamatan telah ditetapkan melalui regulasi Pemerintah.

 

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Adv. Ahmad Ramdhan, S.H., М.Н., С.Р.М., C.P.Arb., menyatakan bahwa keterangan para saksi semakin memperkuat posisi hukum kliennya atas lahan yang disengketakan.

 

“Keterangan para saksi hari ini memperjelas bahwa, objek lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan yang sah, dan diakui secara administrasi maupun historis,” ujarnya kepada awak media, di sela kegiatan persidangan tersebut.

 

Sementara itu, salah satu penggugat, Darmono, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

 

“Kami berharap majelis hakim memutuskan perkara ini secara adil sesuai bukti, dan keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan,” pungkas Darmono.

 

Penulis : Rudi Salam

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
HIMAS 2026 : AMAN Sulsel Tegaskan Kedaulatan Pengetahuan Masyarakat Adat adalah Kunci Menjaga Bumi, Mendesak Pengesahan UU Masyarakat Adat
Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen
YNCI Bitung Chapter Sampaikan Duka Mendalam atas Berpulangnya Ibunda Bendahara Chapter
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:21 WIB

HIMAS 2026 : AMAN Sulsel Tegaskan Kedaulatan Pengetahuan Masyarakat Adat adalah Kunci Menjaga Bumi, Mendesak Pengesahan UU Masyarakat Adat

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/