11 Tersangka Kasus Kerusuhan Pembakaran 2 Motor di Sine Berhasil Diamankan Polres Ngawi Kurang Dari 24 Jam

- Writer

Kamis, 18 Januari 2024 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Ngawi – Polres Ngawi bergerak cepat menanggapi warga Sine yang melaporkan bahwa kendaraan roda duanya (motor) dirusak dan dibakar.

Tidak sampai 24 (dua puluh empat) jam, Resmob Polres Ngawi bersama Polsek Sine dibawah kendali Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., berhasil mengamankan 11 tersangka berikut barang buktinya.

“Alhamdulilah, tidak sampai 24 jam, kami (Polres Ngawi) telah berhasil mengamankan pelaku pembakaran 2 (dua) sepeda motor sebanyak 11 (sebelas) orang, 4 (empat) diantaranya masih di bawah umur,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., saat menggelar konferensi pers di depan ruang Humas Polres Ngawi, pada Kamis (18/1/2024) sore.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 11 Tersangka Kasus Kerusuhan Pembakaran 2 Motor di Sine Berhasil Diamankan Polres Ngawi Kurang Dari 24 Jam Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor yang juga korban adalah Yusuf Panji N (18) warga Dusun/Desa Wonosari Kec. Sine Kab. Ngawi dan Suyatno (37) warga Dsn Kesumorejo Ds. Pocol Kec. Sine Kab.Ngawi.

Peristiwa tersebut terjadi masuk di Jl. Raya Wonosari-Sine RT. 02 RW. 03 Desa Pocol Kec. Sine Kab. Ngawi, pada hari Selasa (16/1/2024) dini hari, sekira pukul 01.30 WiB.

“Pelaku secara bersama-sama melakukan perusakan dan pembakaran sepeda motor dan kini sudah diamankan di Polres Ngawi berikut barang buktinya,” lanjut Argowiyono didampingi Dandim 0805 Ngawi Letkol Arm Didik Kurniawan.

Identitas ke 7 (tujuh) pelaku yang berhasil diamankan di Polres Ngawi adalah MR (22) Ds. Kedunggalar, IZ (20) Ds. Widodaren, YYS (18) Kedunggalar, DDAP (21) Sragen, AAFN (18) Gerih, SAS (21) Geneng, YH (18) Pitu, dan yang 4 (empat) orang lainnya adalah masih di bawah umur.

BACA JUGA :  Aktivis Ungkap Dugaan Keterlibatan UPP Kelas 3 Labuan dalam Pasar Gelap Jual Beli Bangkai Kapal Tongkang dan Scarafing Ilegal

Di akhir rilis, Kapolres dan Komandan Kodim 0805 Ngawi memberikan imbauan agar jangan terpancing provokasi yang beredar yang belum tentu kebenarannya, meski hanya lewat media, dan mengajak untuk bersama-sama menjaga agar pelaksanaan Pemilu 2024 nanti berjalan lancar dan damai

“Dihimbau kepada masyarakat, agar jangan mudah terpancing provokasi yang dapat mengganggu keamanan di Ngawi,” kata Dandim

Peristiwa atau gesekan terjadi karena adanya salah paham dan mudahnya orang terpancing provokasi, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Mari bersama kita jaga Pemilu 2024 nanti agar berjalan aman dan damai, jangan terpancing berita-berita hoax yang bisa mengakibatkan adanya gesekan dan mengganggu kamtibmas,” tutup Argowiyono

Barang bukti yang diamankan adalah rangka Sepeda motor Honda Verza yang terbakar dengan Nopol AE 6064 LA, rangka Sepeda Motor Honda Revo yang terbakar dengan Nopol AD 2345 YA, 16 (enam belas) batang kayu, 4 (empat) buah batu, 1 (satu) Unit HP Oppo A71 warna putih, 1 (satu) buah batu kali berukuran sedang, 1(satu) buah batu berukuran diameter kurang lebih 6 cm, 1 (satu) buat pet helm cargloss warna hitam, 1 (satu) batang ranting kayu berukuran panjang kurang lebih 60 cm, 1 (satu) batang kayu balok bekas terbakar berukuran panjang kurang lebih 63 cm

Sesuai dengan perannya masing-masing, para tersangka mendapat ancaman hukuman:

a. Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e KUHP Dengan ancaman pidana penjara paling

lama 7 (Tujuh) Tahun;

b. Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun.

Berita Terkait

Objek Pertambangan Emas Ilegal Gunakan Alat Berat Milik ‘Gani’ Cs di Desa Langling Bebas Beraktivitas
Rapat BPK dan Camat Rawajitu Timur Memanas, Hasilnya Masih Gantung
Kasus Asusila Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi Masih Berlanjut, BPK Kembali Gelar Rapat
Lagi, Seakan Kebal Hukum, Aktivitas PETI Milik ‘Johan’ di Desa Mensango Melenggang Bebas
Kontroversi Pengalihan Sentra UMKM ke Dekranasda: Respons DPRD Tanggamus Dinanti
RM, Pj Wali Kota Pekanbaru Dikabarkan Terjaring OTT KPK.
Pengalihan Fungsi Gedung Sentra UMKM Tanggamus Menjadi Gedung Dekranasda Dinilai Cacat Hukum dan Berpotensi Rugikan Pelaku UMKM
Terkait Penemuan Mayat yang Terkubur Dalam Rawa di Desa Selango, Ini Penjelasan Polres Merangin  
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:02 WIB

Objek Pertambangan Emas Ilegal Gunakan Alat Berat Milik ‘Gani’ Cs di Desa Langling Bebas Beraktivitas

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:41 WIB

Rapat BPK dan Camat Rawajitu Timur Memanas, Hasilnya Masih Gantung

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:20 WIB

Kasus Asusila Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi Masih Berlanjut, BPK Kembali Gelar Rapat

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:46 WIB

Lagi, Seakan Kebal Hukum, Aktivitas PETI Milik ‘Johan’ di Desa Mensango Melenggang Bebas

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:31 WIB

Kontroversi Pengalihan Sentra UMKM ke Dekranasda: Respons DPRD Tanggamus Dinanti

Selasa, 3 Desember 2024 - 01:47 WIB

RM, Pj Wali Kota Pekanbaru Dikabarkan Terjaring OTT KPK.

Senin, 2 Desember 2024 - 22:05 WIB

Pengalihan Fungsi Gedung Sentra UMKM Tanggamus Menjadi Gedung Dekranasda Dinilai Cacat Hukum dan Berpotensi Rugikan Pelaku UMKM

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:53 WIB

Terkait Penemuan Mayat yang Terkubur Dalam Rawa di Desa Selango, Ini Penjelasan Polres Merangin  

Berita Terbaru

Berita Utama

Pembangunan gapura di wilayah RW-09 Suspected manipulatif

Sabtu, 7 Des 2024 - 13:25 WIB

Artikel

Sejarah Jembatan Ampera

Jumat, 6 Des 2024 - 21:10 WIB

Suasana Rapat BPK Kampung Bumi Dipasena Abadi (6/12). Suarautama.id.

Berita Utama

Rapat BPK dan Camat Rawajitu Timur Memanas, Hasilnya Masih Gantung

Jumat, 6 Des 2024 - 20:41 WIB