11 Tersangka Kasus Kerusuhan Pembakaran 2 Motor di Sine Berhasil Diamankan Polres Ngawi Kurang Dari 24 Jam

- Publisher

Kamis, 18 Januari 2024 - 21:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA, Ngawi – Polres Ngawi bergerak cepat menanggapi warga Sine yang melaporkan bahwa kendaraan roda duanya (motor) dirusak dan dibakar.

Tidak sampai 24 (dua puluh empat) jam, Resmob Polres Ngawi bersama Polsek Sine dibawah kendali Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., berhasil mengamankan 11 tersangka berikut barang buktinya.

“Alhamdulilah, tidak sampai 24 jam, kami (Polres Ngawi) telah berhasil mengamankan pelaku pembakaran 2 (dua) sepeda motor sebanyak 11 (sebelas) orang, 4 (empat) diantaranya masih di bawah umur,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., saat menggelar konferensi pers di depan ruang Humas Polres Ngawi, pada Kamis (18/1/2024) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor yang juga korban adalah Yusuf Panji N (18) warga Dusun/Desa Wonosari Kec. Sine Kab. Ngawi dan Suyatno (37) warga Dsn Kesumorejo Ds. Pocol Kec. Sine Kab.Ngawi.

BACA JUGA :  Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Peristiwa tersebut terjadi masuk di Jl. Raya Wonosari-Sine RT. 02 RW. 03 Desa Pocol Kec. Sine Kab. Ngawi, pada hari Selasa (16/1/2024) dini hari, sekira pukul 01.30 WiB.

“Pelaku secara bersama-sama melakukan perusakan dan pembakaran sepeda motor dan kini sudah diamankan di Polres Ngawi berikut barang buktinya,” lanjut Argowiyono didampingi Dandim 0805 Ngawi Letkol Arm Didik Kurniawan.

Identitas ke 7 (tujuh) pelaku yang berhasil diamankan di Polres Ngawi adalah MR (22) Ds. Kedunggalar, IZ (20) Ds. Widodaren, YYS (18) Kedunggalar, DDAP (21) Sragen, AAFN (18) Gerih, SAS (21) Geneng, YH (18) Pitu, dan yang 4 (empat) orang lainnya adalah masih di bawah umur.

BACA JUGA :  Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI

Di akhir rilis, Kapolres dan Komandan Kodim 0805 Ngawi memberikan imbauan agar jangan terpancing provokasi yang beredar yang belum tentu kebenarannya, meski hanya lewat media, dan mengajak untuk bersama-sama menjaga agar pelaksanaan Pemilu 2024 nanti berjalan lancar dan damai

“Dihimbau kepada masyarakat, agar jangan mudah terpancing provokasi yang dapat mengganggu keamanan di Ngawi,” kata Dandim

Peristiwa atau gesekan terjadi karena adanya salah paham dan mudahnya orang terpancing provokasi, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Mari bersama kita jaga Pemilu 2024 nanti agar berjalan aman dan damai, jangan terpancing berita-berita hoax yang bisa mengakibatkan adanya gesekan dan mengganggu kamtibmas,” tutup Argowiyono

Barang bukti yang diamankan adalah rangka Sepeda motor Honda Verza yang terbakar dengan Nopol AE 6064 LA, rangka Sepeda Motor Honda Revo yang terbakar dengan Nopol AD 2345 YA, 16 (enam belas) batang kayu, 4 (empat) buah batu, 1 (satu) Unit HP Oppo A71 warna putih, 1 (satu) buah batu kali berukuran sedang, 1(satu) buah batu berukuran diameter kurang lebih 6 cm, 1 (satu) buat pet helm cargloss warna hitam, 1 (satu) batang ranting kayu berukuran panjang kurang lebih 60 cm, 1 (satu) batang kayu balok bekas terbakar berukuran panjang kurang lebih 63 cm

BACA JUGA :  Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita

Sesuai dengan perannya masing-masing, para tersangka mendapat ancaman hukuman:

a. Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e KUHP Dengan ancaman pidana penjara paling

lama 7 (Tujuh) Tahun;

b. Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun.

Berita Terkait

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP
Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko
Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi
Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar
Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan
Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi
Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp