Warga Soroti Kandang Ayam Tak Berizin di Desa Sidoharjo, DLH Merangin Diminta Bertindak Sebelum Timbul Wabah

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Warga Desa Sidoharjo Kampung 9, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi, menyoroti keberadaan sebuah kandang ayam milik Tambah yang sudah beroperasi sekitar delapan tahun tanpa izin lengkap. Kandang ayam yang lokasinya berada dekat dengan pemukiman warga ini disebut hanya mengantongi izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), tanpa mengantongi izin lingkungan dan tata ruang sebagaimana mestinya.

Berdasarkan penelusuran media ini di lapangan, usaha peternakan ayam tersebut bekerja sama dengan salah satu perusahaan (PT) dan kini memiliki kapasitas sekitar 8.500 ekor ayam yang sedang dibudidayakan menjelang masa panen.

Pemilik kandang, Tambah, saat dikonfirmasi mengakui hal tersebut.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Warga Soroti Kandang Ayam Tak Berizin di Desa Sidoharjo, DLH Merangin Diminta Bertindak Sebelum Timbul Wabah Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Izin kami hanya SIUP. Usaha ini sudah berjalan delapan tahun dan kami bekerja sama dengan pihak PT,” ujarnya.

Namun, keberadaan kandang ayam ini menimbulkan keluhan warga sekitar karena bau menyengat dan jaraknya yang terlalu dekat dengan rumah penduduk. Meski begitu, beberapa waktu terakhir kandang tersebut dikabarkan telah memasang blower untuk mengurangi dampak bau.

Kepala Desa Sidoharjo,Mat Solekhan, S.Pd.I, ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, membenarkan adanya kandang ayam milik Tambah di wilayahnya.

“Memang benar ada usaha ternak ayam di Desa Sidoharjo milik Tambah. Tapi saya sudah lama tidak memantau apakah masih aktif atau tidak. Dulu memang warga sempat komplain karena bau, tapi katanya sekarang sudah dipasang blower,” jelas Kades.

BACA JUGA :  Universitas Ibnu Chaldun Gelar Wisuda Strata 1 dan Magister, Siap Terjun di Masyarakat dan Dunia Kerja

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin, Syafrani, menegaskan bahwa mendirikan kandang ayam tidak cukup hanya dengan izin SIUP atau NIB semata.

“Pendirian peternakan ayam harus melalui beberapa tahapan, mulai dari NIB, izin tata ruang, rekomendasi dari DLH, hingga izin operasional dari Dinas Perizinan. Jadi tidak cukup hanya dengan SIUP,” tegasnya.

DLH juga menilai penting adanya kajian dampak lingkungan (UKL-UPL) untuk memastikan aktivitas peternakan tidak menimbulkan pencemaran udara, tanah, maupun air yang bisa mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Dengan fakta di lapangan tersebut, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin agar segera turun tangan melakukan peninjauan langsung dan penegakan aturan. Masyarakat khawatir jika dibiarkan, limbah dan bau dari kandang ayam tersebut dapat memicu penyakit dan mencemari lingkungan sekitar.

“Kami berharap pihak pemerintah segera bertindak, jangan sampai ada wabah baru gara-gara kelalaian izin seperti ini,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian
KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk
Wabup Merangin Tegas! Minta Penambang Emas Ilegal Segera Angkat Kaki dari Dam Betuk
Pameran SI Expo Connect 2025 Tampilkan Ragam Produk Lokal dan Inovasi UMKM Daerah
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 09:49 WIB

Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian

Sabtu, 8 November 2025 - 07:47 WIB

KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk

Sabtu, 8 November 2025 - 06:30 WIB

Wabup Merangin Tegas! Minta Penambang Emas Ilegal Segera Angkat Kaki dari Dam Betuk

Jumat, 7 November 2025 - 19:27 WIB

Pameran SI Expo Connect 2025 Tampilkan Ragam Produk Lokal dan Inovasi UMKM Daerah

Jumat, 7 November 2025 - 19:14 WIB

Preman Bayaran Diduga Kawal Tambang Ilegal di Dam Betuk, Camat Dihadang, Wartawan di Cekik Gara-Gara Liput Aktivitas PETI

Berita Terbaru