SUARA UTAMA, Muba – Feri Irawan Bin Holidi, warga Babat Toman, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sekayu dalam kasus penipuan bermodus investasi minyak.
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Selasa (3/6/2025) ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Renny Ertalina, S.H., yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.
Feri terbukti membuat akun Facebook palsu atas nama tokoh masyarakat H. Amrullah, lengkap dengan foto pribadi korban, untuk meyakinkan korbannya, Nuriyadi. Ia menawarkan investasi pengeboran minyak dan berhasil menipu korban hingga Rp10 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dana ditransfer ke rekening atas nama “Amrullah”, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Vonis tersebut diharapkan menjadi efek jera dan pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan bermedia sosial.
Penulis : Apri Meilani
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama