Tes Posbakum PA Bangko Disorot: Pegawai P3K Dilibatkan, Aturan Diduga Dilanggar

- Writer

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Pengadilan Agama (PA) Bangko Kelas IB secara resmi mengumumkan pemenang Seleksi Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan pengumuman tertanggal 29 Desember 2025, lembaga IAI SMQ Bangko ditetapkan sebagai peserta lulus terpilih, mengungguli dua lembaga lain, yakni LBH Prioritas Keadilan Bangko dan LBH Ksatria Setyo Nyato.

Namun, penetapan tersebut belakangan menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, salah satu peserta yang diutus oleh IAI SMQ Bangko dalam tahapan seleksi tertulis diketahui berinisial RF, yang berdasarkan informasi lapangan berstatus sebagai pegawai P3K/pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin.

Keterlibatan RF memunculkan tanda tanya besar. Sebab, pegawai P3K secara aturan tidak diperbolehkan merangkap atau terlibat sebagai petugas Posbakum, sebagaimana disampaikan langsung oleh pihak Humas PA Bangko kepada media ini. Posbakum sendiri merupakan layanan yang dibiayai oleh anggaran negara, sama halnya dengan PKH yang bersumber dari APBN.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Tes Posbakum PA Bangko Disorot: Pegawai P3K Dilibatkan, Aturan Diduga Dilanggar Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih janggal, setelah lembaga IAI SMQ Bangko dinyatakan lulus sebagai penyedia Posbakum, nama RF justru tidak pernah terlihat bertugas di Posbakum PA Bangko. Fakta ini memunculkan dugaan bahwa RF hanya dimanfaatkan untuk mengikuti tes tertulis semata, guna meloloskan lembaga, tanpa benar-benar menjalankan tugas sebagai petugas Posbakum.

Dikonfirmasi terkait status RF, Koordinator PKH Kabupaten Merangin, Ade, membenarkan bahwa RF merupakan pendamping PKH aktif di Kecamatan Tabir Ulu. Ia menegaskan bahwa dalam aturan internal PKH, praktik double job tidak dibenarkan.

“Benar, RF merupakan pendamping PKH di Tabir Ulu. Dalam PKH tidak dibenarkan rangkap pekerjaan. Terkait ikut tes Posbakum, saya akan konfirmasi langsung,” ujar Ade.

Setelah dilakukan klarifikasi, Ade menyampaikan bahwa RF mengakui telah mengikuti seleksi Posbakum. Namun, RF berdalih bahwa dirinya hanya mengikuti tes dan tidak pernah menjalankan tugas sebagai petugas Posbakum.

BACA JUGA :  Dapat Perhatian Dari PHRI Jatim, Ketua Umum KJJT Penuhi Undangan

“Sudah saya konfirmasi, yang bersangkutan mengakui ikut tes. Tapi katanya hanya sebatas tes saja dan tidak menjalani sebagai petugas Posbakum,” tulis Ade melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut justru memperkuat kejanggalan. Sebab, keikutsertaan pegawai P3K dalam tahapan seleksi saja sudah dinilai bermasalah, terlebih jika hanya digunakan sebagai formalitas untuk meloloskan lembaga tertentu.

Upaya konfirmasi media ini kepada Rektor IAI SMQ Bangko, M. Thoiyibi, S.Sos, belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kampus, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, M. Thoiyibi juga diketahui mewakili Direktur Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum Islam (LAKHI) IAI SMQ Bangko saat penandatanganan kerja sama dengan PA Bangko pada 31 Desember 2025.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Posbakum PA Bangko, Sanusi Pane, juga belum memberikan klarifikasi. Saat didatangi ke Kantor PA Bangko, pihak sekuriti menyebutkan yang bersangkutan sedang berada di luar kantor. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons.

Di sisi lain, Rully Octora, SH, salah seorang advokat yang turut mengikuti seleksi Posbakum, menilai persoalan ini sebagai cacat serius dalam proses seleksi.

“Ini jelas cacat. Pegawai PKH atau P3K tidak boleh ikut tes Posbakum. Sekalipun alasannya hanya ikut tes, itu sudah menyalahi aturan. Panitia wajib mengevaluasi dan membuka proses seleksi ini secara transparan,” tegas Rully.

Ia menambahkan, keikutsertaan RF berpotensi melanggar prinsip kepatuhan dalam pengelolaan anggaran negara dan mencederai asas keadilan bagi peserta seleksi lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Panitia Seleksi maupun dari pihak IAI SMQ Bangko. Media ini akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan demi memastikan transparansi, integritas, dan akuntabilitas seleksi Posbakum PA Bangko Tahun 2026.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet
Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos
Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias
Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir
Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta
Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:08 WIB

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:57 WIB

Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WIB

Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:36 WIB

Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:55 WIB

Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 12 Januari 2026 - 21:14 WIB

Jembatan Dana Desa Lubuk Birah Mangkrak, Kinerja Kades Ahyak Udin Disorot: Ada Apa dengan Anggaran Desa?

Berita Terbaru