Tes Posbakum PA Bangko Disorot: Pegawai P3K Dilibatkan, Aturan Diduga Dilanggar

- Publisher

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Pengadilan Agama (PA) Bangko Kelas IB secara resmi mengumumkan pemenang Seleksi Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan pengumuman tertanggal 29 Desember 2025, lembaga IAI SMQ Bangko ditetapkan sebagai peserta lulus terpilih, mengungguli dua lembaga lain, yakni LBH Prioritas Keadilan Bangko dan LBH Ksatria Setyo Nyato.

Namun, penetapan tersebut belakangan menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, salah satu peserta yang diutus oleh IAI SMQ Bangko dalam tahapan seleksi tertulis diketahui berinisial RF, yang berdasarkan informasi lapangan berstatus sebagai pegawai P3K/pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin.

Keterlibatan RF memunculkan tanda tanya besar. Sebab, pegawai P3K secara aturan tidak diperbolehkan merangkap atau terlibat sebagai petugas Posbakum, sebagaimana disampaikan langsung oleh pihak Humas PA Bangko kepada media ini. Posbakum sendiri merupakan layanan yang dibiayai oleh anggaran negara, sama halnya dengan PKH yang bersumber dari APBN.

Yang lebih janggal, setelah lembaga IAI SMQ Bangko dinyatakan lulus sebagai penyedia Posbakum, nama RF justru tidak pernah terlihat bertugas di Posbakum PA Bangko. Fakta ini memunculkan dugaan bahwa RF hanya dimanfaatkan untuk mengikuti tes tertulis semata, guna meloloskan lembaga, tanpa benar-benar menjalankan tugas sebagai petugas Posbakum.

Dikonfirmasi terkait status RF, Koordinator PKH Kabupaten Merangin, Ade, membenarkan bahwa RF merupakan pendamping PKH aktif di Kecamatan Tabir Ulu. Ia menegaskan bahwa dalam aturan internal PKH, praktik double job tidak dibenarkan.

“Benar, RF merupakan pendamping PKH di Tabir Ulu. Dalam PKH tidak dibenarkan rangkap pekerjaan. Terkait ikut tes Posbakum, saya akan konfirmasi langsung,” ujar Ade.

Setelah dilakukan klarifikasi, Ade menyampaikan bahwa RF mengakui telah mengikuti seleksi Posbakum. Namun, RF berdalih bahwa dirinya hanya mengikuti tes dan tidak pernah menjalankan tugas sebagai petugas Posbakum.

BACA JUGA :  Miris! Jembatan Gantung Desa Mudo Memprihatinkan, Warga Jatuh Saat Melintas, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan

“Sudah saya konfirmasi, yang bersangkutan mengakui ikut tes. Tapi katanya hanya sebatas tes saja dan tidak menjalani sebagai petugas Posbakum,” tulis Ade melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut justru memperkuat kejanggalan. Sebab, keikutsertaan pegawai P3K dalam tahapan seleksi saja sudah dinilai bermasalah, terlebih jika hanya digunakan sebagai formalitas untuk meloloskan lembaga tertentu.

Upaya konfirmasi media ini kepada Rektor IAI SMQ Bangko, M. Thoiyibi, S.Sos, belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kampus, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, M. Thoiyibi juga diketahui mewakili Direktur Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum Islam (LAKHI) IAI SMQ Bangko saat penandatanganan kerja sama dengan PA Bangko pada 31 Desember 2025.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Posbakum PA Bangko, Sanusi Pane, juga belum memberikan klarifikasi. Saat didatangi ke Kantor PA Bangko, pihak sekuriti menyebutkan yang bersangkutan sedang berada di luar kantor. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons.

BACA JUGA :  Gunakan Excavator, Aktivitas PETI Diduga Milik Kunep di Desa Pulau Baru Jadi Sorotan Warga

Di sisi lain, Rully Octora, SH, salah seorang advokat yang turut mengikuti seleksi Posbakum, menilai persoalan ini sebagai cacat serius dalam proses seleksi.

“Ini jelas cacat. Pegawai PKH atau P3K tidak boleh ikut tes Posbakum. Sekalipun alasannya hanya ikut tes, itu sudah menyalahi aturan. Panitia wajib mengevaluasi dan membuka proses seleksi ini secara transparan,” tegas Rully.

Ia menambahkan, keikutsertaan RF berpotensi melanggar prinsip kepatuhan dalam pengelolaan anggaran negara dan mencederai asas keadilan bagi peserta seleksi lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Panitia Seleksi maupun dari pihak IAI SMQ Bangko. Media ini akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan demi memastikan transparansi, integritas, dan akuntabilitas seleksi Posbakum PA Bangko Tahun 2026.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?
Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang
Jenazah Misterius Ditemukan di Pulau Enggano, Tim SAR dan Polisi Lakukan Pencocokan DNA Dengan Delapan Keluarga Korban Hilang Saat Peliputan Eerupsi Gunung Anak Krakatau
Lantik Ketua LPM Baru, Lurah Girian Weru Dua Harapkan Sinergi Kuat
Lapas Bangko Gelar Hening Cipta untuk Mengenang ASN Jayawijaya yang Gugur dalam Tugas
Sisir Rakata, Sertung, hingga Pulau Panjang, Tim Gabungan Belum Temukan 8 Orang yang Hilang
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:47 WIB

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Selasa, 15 September 2026 - 20:34 WIB

PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?

Selasa, 15 September 2026 - 13:05 WIB

Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang

Senin, 14 September 2026 - 18:55 WIB

Lantik Ketua LPM Baru, Lurah Girian Weru Dua Harapkan Sinergi Kuat

Senin, 14 September 2026 - 10:39 WIB

Lapas Bangko Gelar Hening Cipta untuk Mengenang ASN Jayawijaya yang Gugur dalam Tugas

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/