Tak Perduli Maut Mengintai, Pertambangan Emas Ilegal Milik Ramoi di Desa Tambang Baru Makin Menggila

- Publisher

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Tambang Baru

Foto: Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Tambang Baru

SUARA UTAMA, Merangin – Provinsi Jambi dikenal sebagai salah satu daerah yang kaya akan bahan tambang dan mineral. Potensi tersebut diantaranya adalah bahan tambang emas yang tersebar di berbagai wilayah di Provinsi Jambi.

Aktivitas PETI pada saat ini juga cukup marak terjadi adalah Provinsi Jambi, Selain dampak positif, berbagai dampak negatif akibat aktivitas PETI juga telah dirasakan dan meresahkan masyarakat di kawasan PETI. Oleh karenanya, perlu dirumuskan strategi dan kebijakan dalam penanganan berbagai dampak negatif tersebut, khususnya terhadap kesejahteraan keluarga di sekitar wilayah PETI.

Kendati aparat terkait di Kabupaten Merangin telah melakukan razia penertiban terhadap penambang emas tanpa izin (PETI), hingga kini belum membawa hasil maksimal, bahkan aktivitas PETI semakin merajalela di beberapa Desa.

Seperti yang berada di Desa Tambang Baru belakang kandang ayam sekitaran pabrik kelapa sawit AIP berdekatan dengan pondok pesantren, terpantau aktivitas PETI semakin menggila.

Berdasarkan informasi dan keterangan yang awak media dapatkan dari berbagai sumber,bahwa PETI tersebut milik Bos Ramoi warga dusun Bungo Kuning (Proyek) Desa Tambang Baru.

Dalam keterangan lain,ternyata Ramoi warga dusun Bungo Kuning (proyek) Desa Tambang baru bukan hanya pengusaha PETI dengan mesin dompeng ,akan tapi Ramoi juga sebagai pembeli Emas hasil dari PETI dompeng milik pengusaha lainya.

BACA JUGA :  Dedy Andesman Disorot Terkait Aktivitas PETI dan Penampungan Emas di Sungai Manau, Aparat Tidak Tahu atau Tak Mau Tahu?

Berdasarkan keterangan dari sumber yang tidak ingin di sebut namanya kepada awak media ini ia mengatakan, jika sekilas pandang Ramoi tidak terlihat sebagai pembeli atau penampung emas dari hasil dompeng,karena melakukanya sangat rapi dan rahasia.

“Kalau berat emas yang sudah di bakar masak akan di jual ke Ramoi lebih berat dan banyak,maka Ramoi hanya menerima Photo berat emas yang sudah di bakar dari pengusaha PETI,setelah mengetahui beratnya Ramoi mengirim sejumlah uangnya ke rekening pemilik PETI, Untuk pengambilan biji Emas yang sudah di bakar masak,antara Ramoi dan Penjual,Ramoi menjemputnya bang,” Demikian bebernya.

BACA JUGA :  Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Tentunya dengan tidak ada penindakan tegas dari APH tentang PETI yang semangkin merajalela terutama milik Ramoi tersebut,masyarakat bertanya-tanya,apakah memang usaha PETI milik Ramoi tidak bisa di berantas ? ataukah ada orang kuat di belakang Ramoi sehingga tidak ada tindakan hukumnya ?.

Untuk menjawab dugaan yang negatif dari masyarakat,agar pihak APH benar – benar melakukan tindakan tegas terhadap Ramoi Pengusaha Emas Tanpa Izin tersebut.

Penulis : Ady Lubis

Editor : Supriyadi Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik
“Quo Vadis” UU Perampasan Asset
Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita
Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO
Diduga Dicemarkan Nama Baik di Media Sosial, Aji Nugroho Adukan Sejumlah Akun ke Polres Merangin
Krisis Integritas dalam Negara Hukum
Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan
Kasus Renah Alai Belum Usai, JPU Banding dan Kuasa Hukum Korban Bersiap ke Komisi Yudisial
Berita ini 908 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:53 WIB

Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik

Kamis, 10 September 2026 - 15:16 WIB

“Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Kamis, 10 September 2026 - 10:59 WIB

Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita

Kamis, 10 September 2026 - 10:50 WIB

Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO

Kamis, 3 September 2026 - 15:33 WIB

Diduga Dicemarkan Nama Baik di Media Sosial, Aji Nugroho Adukan Sejumlah Akun ke Polres Merangin

Berita Terbaru

FOTO: Andre Hariyanto, Pembina Yayasan Suara Utama Indonesia dan Ketua Bidang Pendidikan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Dok. Internal)

Artikel

Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:11 WIB

https://mancingjitu.com/