Tak Cukup Bukti, Hakim PN Bangko Putus Bebas Terdakwa Kasus TPPO ‘Erawati’ 

- Writer

Senin, 18 November 2024 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Bangko, memutus bebas Erawati, terdakwa Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), Senin (18/11/24).

“Menyatakan terdakwa Erawati tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan,” katanya saat membacakan putusan terhadap terdakwa yang bertempat di ruang Cakra PN Bangko, Senin 18 November 2024.

Putusan tersebut sama sekali berbeda dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun terhadap terdakwa.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Tak Cukup Bukti, Hakim PN Bangko Putus Bebas Terdakwa Kasus TPPO 'Erawati'  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertimbangan atas putusan bebas tersebut, antara lain, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa selama dalam persidangan diantaranya menghadirkan saksi pelapor dan saksi korban pada persidangan diantaranya, saksi korban 1. Saksi Ida Yani alias Liza, 2. Saksi Maria Sibarani alias Rere, 3. Saksi Melani Hutabarat alias Amel 4. Saksi Nur Aini Amelia alias Alin.

BACA JUGA :  DPD IMM Sumut Laporkan Dalang Dugaan Korupsi Di Kota Sibolga

Dengan demikian menurut Hakim tidak ada kesungguhan JPU untuk menghadirkan para Saksi tersebut yang mengakibatkan pihaknya tidak bisa menggali keterangan lebih mendalam.

Selain itu pula, ada beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa namun tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.

Dengan putusan Bebas Terdakwa Erawati tersebut pihak Penasehat Hukum Terdakwa yakni Dede Riskadinata SH menyatakan puas dengan putusan majelis hakim.

“Alhamdulillah dengan putusan Beba klien kami tersebut saya selaku Kuasa Hukum dari Bu Erawati tentunya mengucapkan terimakasih kepada Majlis Hakim yang menangani perkara ini, dan klien saya tadi Langsung sujud syukur dihadapan majlis hakim sambil menangis haru,” demikian kata Dede Riskadinata, SH.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Seragam, Mantan Guru TK Dilaporkan Vendor
Skandal Telur Ilegal di Gunungsitoli : Aparat Terkesan Mandul, Pejabat Diduga Terlibat
PDM Wonosobo mengadakan MoU Percepatan Persertifikatan
DPD LIRA Lumajang Peduli UMKM, Soroti Praktik Bank dalam Penyaluran Kredit KUR
Gara – Gara Kecanduan Sabu, MS Alias Usup Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Tetangganya 
Nekat Curi Kotak Amal Masjid, MS Warga Kampung Baru Tabir Diringkus Polisi 
Polres Merangin Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Tiga Komplotan Specialis Bongkar Rumah Warga Desa Muara Delang di Cokok Polisi 
Berita ini 330 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:05 WIB

Diduga Gelapkan Dana Seragam, Mantan Guru TK Dilaporkan Vendor

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:02 WIB

Skandal Telur Ilegal di Gunungsitoli : Aparat Terkesan Mandul, Pejabat Diduga Terlibat

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:35 WIB

PDM Wonosobo mengadakan MoU Percepatan Persertifikatan

Rabu, 7 Mei 2025 - 03:37 WIB

DPD LIRA Lumajang Peduli UMKM, Soroti Praktik Bank dalam Penyaluran Kredit KUR

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:38 WIB

Gara – Gara Kecanduan Sabu, MS Alias Usup Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Tetangganya 

Senin, 5 Mei 2025 - 10:41 WIB

Nekat Curi Kotak Amal Masjid, MS Warga Kampung Baru Tabir Diringkus Polisi 

Selasa, 29 April 2025 - 17:16 WIB

Polres Merangin Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 28 April 2025 - 12:31 WIB

Tiga Komplotan Specialis Bongkar Rumah Warga Desa Muara Delang di Cokok Polisi 

Berita Terbaru

Pemuda Muhammadiyah Lampung Gelar Tasyakuran Milad ke-93 dan Pelatihan Dai II SUARAUTAMA.ID

Berita Utama

Pemuda Muhammadiyah Lampung Gelar Milad ke-93 dan Pelatihan Dai

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:44 WIB