SUARA UTAMA, Merangin — Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Bangko, memutus bebas Erawati, terdakwa Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), Senin (18/11/24).
“Menyatakan terdakwa Erawati tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan,” katanya saat membacakan putusan terhadap terdakwa yang bertempat di ruang Cakra PN Bangko, Senin 18 November 2024.
Putusan tersebut sama sekali berbeda dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun terhadap terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertimbangan atas putusan bebas tersebut, antara lain, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa selama dalam persidangan diantaranya menghadirkan saksi pelapor dan saksi korban pada persidangan diantaranya, saksi korban 1. Saksi Ida Yani alias Liza, 2. Saksi Maria Sibarani alias Rere, 3. Saksi Melani Hutabarat alias Amel 4. Saksi Nur Aini Amelia alias Alin.
Dengan demikian menurut Hakim tidak ada kesungguhan JPU untuk menghadirkan para Saksi tersebut yang mengakibatkan pihaknya tidak bisa menggali keterangan lebih mendalam.
Selain itu pula, ada beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa namun tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.
Dengan putusan Bebas Terdakwa Erawati tersebut pihak Penasehat Hukum Terdakwa yakni Dede Riskadinata SH menyatakan puas dengan putusan majelis hakim.
“Alhamdulillah dengan putusan Beba klien kami tersebut saya selaku Kuasa Hukum dari Bu Erawati tentunya mengucapkan terimakasih kepada Majlis Hakim yang menangani perkara ini, dan klien saya tadi Langsung sujud syukur dihadapan majlis hakim sambil menangis haru,” demikian kata Dede Riskadinata, SH.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama