RDP Bersama DPRD Halsel: BARAH Desak Penuntasan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kusubibi

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Aksi unjuk rasa yang digelar Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) pada Kamis (2/10/2025) kembali menyoroti sejumlah persoalan hukum yang dinilai berjalan lambat. Salah satunya adalah dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, yang melibatkan mantan Kepala Desa, Muhammad Abdul Fatah.

Dalam aksi tersebut, Ade Nyong Nafis menegaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana desa harus dibuka secara terang-benderang. Ia juga menggaungkan tuntutan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan yang terkait dengan Muhammad Abdul Fatah, saat melakukan aksi di Porles Halsel.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan ada permainan di belakang layar yang merugikan masyarakat,” tegas Ade Nyong Nafis dalam orasinya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 RDP Bersama DPRD Halsel: BARAH Desak Penuntasan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kusubibi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, lambannya penanganan persoalan tersebut menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan, sehingga berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Desakan massa BARAH semakin menguat setelah hasil audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan mengungkap sejumlah temuan terkait pengelolaan Dana Desa Kusubibi Tahun 2024.

BACA JUGA :  Dukung Jurnalis Kompeten, Kampung Coklat Blitar Diapresiasi oleh Suara Utama

Dalam laporan resmi tertanggal 21 Maret 2025, ditemukan beberapa poin di antaranya:

  • Kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp593,6 juta
  • Kekurangan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan, dan honorarium sebesar Rp168,7 juta,
  • Kekurangan BLT sebesar Rp20,6 juta,
  • Kegiatan yang diragukan kebenarannya senilai Rp210 juta lebih.

Jika tidak mampu membuktikan realisasi kegiatan tersebut, pihak yang bertanggung jawab diwajibkan menyetor uang sebesar Rp993 juta lebih ke kas desa, dengan bukti penyetoran diserahkan ke Inspektorat.

Isu ini juga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BARAH dan DPRD Halsel. Dalam forum itu, Amat Edet menegaskan bahwa dugaan kerugian negara yang mencapai hampir Rp1 miliar tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan serius.

 “Kami meminta DPRD memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong penuntasan kasus ini. Jangan ada pembiaran, karena ini menyangkut uang rakyat,” ujar Amat Edet.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita : Pantauan

Berita Terkait

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian
KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk
Wabup Merangin Tegas! Minta Penambang Emas Ilegal Segera Angkat Kaki dari Dam Betuk
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Sabtu, 8 November 2025 - 09:49 WIB

Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian

Sabtu, 8 November 2025 - 07:47 WIB

KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk

Sabtu, 8 November 2025 - 06:30 WIB

Wabup Merangin Tegas! Minta Penambang Emas Ilegal Segera Angkat Kaki dari Dam Betuk

Berita Terbaru