PN Majene Lepaskan Oknum Polisi dalam Kasus Penganiayaan Maut, Publik Bereaksi

- Publisher

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Majene – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Majene yang melepaskan seorang anggota polisi berinisial AM (42) dari segala tuntutan hukum dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia menuai sorotan luas dari masyarakat.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudarwin itu memutuskan bahwa terdakwa tidak dapat dipidana karena dinilai melakukan tindakan pembelaan diri atau noodweer. Putusan tersebut langsung menjadi perbincangan hangat dan memicu beragam reaksi publik, terutama di media sosial.

 

 

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” ujar Sudarwin dalam persidangan sebagaimana dikutip dari Dandapala.

BACA JUGA :  Brimob Polda Sulsel Intensifkan Patroli Malam di Kawasan CPI Makassar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kriminalitas Jalanan

 

 

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian warga Sulawesi Barat lantaran korban meninggal dunia setelah insiden penganiayaan yang melibatkan oknum aparat kepolisian tersebut. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi serta barang bukti guna mengungkap secara terang kronologi kejadian.

 

Namun, majelis hakim menilai tindakan terdakwa terjadi dalam situasi yang memenuhi unsur pembelaan terpaksa. Pertimbangan itulah yang menjadi dasar putusan lepas terhadap terdakwa AM.

 

Meski demikian, keputusan hakim memunculkan gelombang reaksi dari berbagai kalangan. Sebagian masyarakat mempertanyakan rasa keadilan dalam perkara tersebut, mengingat nyawa seseorang melayang dalam insiden itu. Di sisi lain, sejumlah pemerhati hukum menilai hakim memiliki kewenangan penuh menilai fakta persidangan secara independen.

BACA JUGA :  Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare Jadi Sorotan Publik

 

“Kasus ini sensitif karena melibatkan aparat penegak hukum. Publik tentu berharap proses hukum berjalan transparan dan adil,” ujar salah seorang pengamat hukum yang ikut menyoroti perkara tersebut.

 

Pihak keluarga korban dikabarkan masih terpukul atas putusan tersebut dan berharap ada langkah hukum lanjutan demi mendapatkan kepastian hukum yang dianggap lebih memenuhi rasa keadilan.

 

Perkara ini juga kembali membuka diskusi panjang mengenai penanganan kasus pidana yang melibatkan aparat penegak hukum di Indonesia. Banyak pihak kini menanti langkah jaksa penuntut umum, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi atas putusan PN Majene tersebut.

BACA JUGA :  Netizen Desak Wali Kota Makassar Periksa Camat Ujung Pandang, Dugaan Penertiban PKL Tebang Pilih Tuai Sorotan

 

Di media sosial, perdebatan terus bergulir. Ada yang mendukung putusan hakim karena dianggap sesuai fakta persidangan, namun tidak sedikit pula yang menilai keputusan tersebut dapat menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

 

 

Kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan, terutama apabila proses hukum berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi

Berita Terkait

Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum
Kadis PUPR Kampar Tinjau Lansung Jalan Rusak di Desa Tg. Berulak dan Desa Naumbai
Warga Soroti Penertiban PKL, Minta Pemkot Makassar Berlaku Adil terhadap Semua Pelanggaran
Wakil Walikota Palangkaraya Dukung Penuh Sekolah Alam Alqonita: Milad ke-21 Ditandai Penanaman Pohon
Bupati Lutim Terima BPP DOB Luwu Raya
Harga di Rak Rp19.500, Saat Bayar Jadi Rp30 Ribu, Konsumen Keluhkan Dugaan Ketidaksesuaian Harga di Indomaret Barru
Wisatawan Tewas Terjatuh Saat Berswafoto di Tebing Appalarang Bulukumba, Keselamatan Pengunjung Jadi Sorotan
Mantan Kepala dan Dua Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung, Diduga Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:25 WIB

Kadis PUPR Kampar Tinjau Lansung Jalan Rusak di Desa Tg. Berulak dan Desa Naumbai

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:30 WIB

Warga Soroti Penertiban PKL, Minta Pemkot Makassar Berlaku Adil terhadap Semua Pelanggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:53 WIB

Wakil Walikota Palangkaraya Dukung Penuh Sekolah Alam Alqonita: Milad ke-21 Ditandai Penanaman Pohon

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:40 WIB

Bupati Lutim Terima BPP DOB Luwu Raya

Senin, 8 Juni 2026 - 07:52 WIB

Harga di Rak Rp19.500, Saat Bayar Jadi Rp30 Ribu, Konsumen Keluhkan Dugaan Ketidaksesuaian Harga di Indomaret Barru

Berita Terbaru