Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

- Writer

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Firman Tobing

Dr. Firman Tobing

Oleh: Dr. Firman Tobing

Akademisi/Anggota Pusat Analisa Kebijakan Hukum & Ekonomi Indonesia

SUARA UTAMA, Riau – Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia bukan sekadar kumpulan pasal yang tercantum dalam konstitusi, melainkan juga representasi nyata dari variasi pengalaman hidup masyarakat di seluruh wilayah negara. Prinsip-prinsip HAM sejatinya dimiliki oleh setiap individu tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, agama, atau ras, namun pelaksanaannya sering kali ditentukan oleh kondisi sosial dan politik tempat individu tersebut berada. Di kota-kota besar, warga sering kali lebih mudah mendapatkan akses ke bantuan hukum, advokasi publik, dan perhatian media.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, masyarakat di daerah terpencil atau wilayah konflik kerap kali mengalami ketidakadilan atas hak-hak mereka akibat kurangnya infrastruktur, rendahnya pemahaman hukum, dan sedikitnya perhatian dari pemerintah daerah terhadap pelanggaran yang terjadi. Situasi ini menunjukkan bahwa penegakan HAM bukan hanya hal yang bersifat hukum tertulis, tetapi juga menggambarkan seberapa adil pemerintah dalam memberikan perhatian dan layanan kepada semua warga negara.

Sejenak kita menoleh pada sejarah HAM yang dapat ditelusuri dari deklarasi dan dokumen-dokumen penting seperti Deklarasi Universal HAM yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948. Deklarasi ini menjadi tonggak penting dalam mengakui dan mempromosikan HAM di tingkat internasional. Setelah deklarasi ini, banyak konvensi dan perjanjian internasional lainnya yang mengatur HAM telah diadopsi.

Penerapan HAM di setiap negara menjadi tanggung jawab pemerintah dan lembaga negara lainnya. Negara-negara anggota PBB diharapkan untuk menerapkan prinsip-prinsip HAM ini dalam konstitusi dan sistem hukum nasional mereka. Pemerintah memiliki peran penting dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak individu serta menjamin perlindungan terhadap pelanggaran HAM yang mungkin terjadi. Namun, penerapan HAM sering kali menghadapi tantangan dan kompleksitas yang beragam. Beberapa tantangan termasuk konflik bersenjata, pelanggaran HAM oleh pemerintah atau aktor non-negara, diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, atau orientasi seksual, serta ketidakadilan sosial dan ekonomi. Selain itu, budaya, tradisi, dan pandangan yang berbeda mengenai HAM juga dapat menjadi hambatan dalam implementasi yang efektif.

Dalam menghadapi tantangan ini, kerjasama dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, organisasi non-pemerintah, dan lembaga hak asasi manusia, menjadi penting. Upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang HAM, memperkuat lembaga penegak hukum, dan mempromosikan keadilan sosial dan ekonomi akan membantu dalam melindungi dan memajukan HAM serta memberikan penegasan tentang arti pentingnya HAM sebagai landasan yang kuat dalam menjaga kebebasan, martabat, dan kesejahteraan setiap individu.

BACA JUGA :  Makna Asas “Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti” dalam Penegakan Hukum Indonesia

Negara Hukum dan Demokrasi

Tidak dapat dipungkiri bahwa antara HAM dan demokrasi merupakan dua pilar utama dalam kehidupan bernegara yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya ibarat dua sisi dari satu mata uang yang  saling melengkapi, saling memperkuat, dan menjadi prasyarat tegaknya negara hukum. Demokrasi menciptakan lingkungan yang menjamin penghormatan terhadap HAM, sementara penegakan HAM memperkuat kualitas demokrasi itu sendiri. Tanpa perlindungan HAM, demokrasi kehilangan maknanya; sebaliknya, tanpa demokrasi, hak asasi manusia akan sulit ditegakkan secara nyata.

Konsep negara hukum yang dianut dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 adalah negara hukum yang aktif dan dinamis. Model negara hukum seperti ini menjadikan sebagai pihak yang aktif berorientasi pada pemenuhan dan perwujudan kesejahteraan rakyat sesuai dengan prinsip welfare state, di mana negara memainkan peran kunci dalam melindungi dan memajukan kesejahteraan ekonomi dan sosial warganya. Di sisi lain, negara demokrasi yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Sehingga, isu mengenai demokrasi akan selalu berhubungan dengan isu mengenai HAM, dengan kata lain perjuangan menegakkan demokrasi merupakan salah satu upaya umat manusia dalam rangka menjamin dan melindungi hak asasinya.

 

Harus diakui masih sangat banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan guna mewujudkan negara hukum dengan mengimplementasikan HAM dalam wadah demokrasi. Artinya, jika kita ingin disebut negara yang demokratis, maka sudah menjadi keharusan untuk memberikan jaminan hukum terhadap penegakan HAM yang diwujudkan sistem pemerintahan berdasarkan hukum dan konstitusi. Di balik semua itu, satuhal yang tidak kalah penting adalah harus ada kesadaran dari semua pihak bahwa HAM dan demokrasi pada hakikatnya sama-sama bertujuan untuk menjaga martabat manusia dan menegakkan keadilan sosial. Demokrasi memberikan ruang agar rakyat dapat menentukan masa depannya sendiri, sementara HAM memastikan bahwa kebebasan dan hak-hak tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun, seperti yang dikatakan dalam prinsip universal HAM, “Bahwa tindakan tidak adil terhadap satu orang berarti ancaman bagi setiap orang.

SELAMAT HARI HAM SEDUNIA KE 77

(10 Desember 2025)

Penulis : Zulfaimi

Editor : Zulfaimi

Sumber Berita : Suara Utama

Berita Terkait

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles
Kasus PETI Kades Sekancing Sapri Pernah Panas, Kini Dingin di Meja Hukum
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi
Viral hingga Didemo Mahasiswa, Ke Mana Arah Kasus PETI Kades Sekancing Sapri?
Bukan Sekadar Tutup Izin, Roszi Krissandi Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Zero Mining 2026
Nama Sapri Disorot, Alat Berat Diduga untuk PETI Melenggang Menuju Tabir Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38 WIB

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47 WIB

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:36 WIB

Kasus PETI Kades Sekancing Sapri Pernah Panas, Kini Dingin di Meja Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:55 WIB

Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:25 WIB

Viral hingga Didemo Mahasiswa, Ke Mana Arah Kasus PETI Kades Sekancing Sapri?

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:45 WIB

Bukan Sekadar Tutup Izin, Roszi Krissandi Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Zero Mining 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:05 WIB

Nama Sapri Disorot, Alat Berat Diduga untuk PETI Melenggang Menuju Tabir Barat

Berita Terbaru

Foto ilustrasi

Berita Utama

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Selasa, 20 Jan 2026 - 14:38 WIB