Pengacara Pajak Cuaca Teger Bangun Menang di MK, Pemeriksaan Bukper Perpajakan Kini Dibatasi Prosedur Penyidikan

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Hukum Perpajakan (Tax Law) dan palu pengadilan, menggambarkan pentingnya hukum dalam menegakkan keadilan perpajakan. Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi kewenangan DJP.

Ilustrasi Hukum Perpajakan (Tax Law) dan palu pengadilan, menggambarkan pentingnya hukum dalam menegakkan keadilan perpajakan. Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi kewenangan DJP.

SUARA UTAMA – Jakarta, 7 Oktober 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan oleh pengacara pajak Cuaca Teger Bangun terkait Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Putusan ini memberikan dampak yang signifikan terhadap prosedur pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang selama ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta memperkuat perlindungan hak asasi wajib pajak.

Latar Belakang Hukum

Pasal 43A dalam UU HPP memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan bukper sebelum penyidikan dilakukan. Kewenangan ini memungkinkan DJP melakukan berbagai tindakan, termasuk penyegelan dan penggeledahan, yang sebelumnya dianggap berpotensi melanggar hak-hak wajib pajak. Cuaca Teger Bangun, yang dikenal sebagai pengacara pajak berpengalaman, mengajukan uji materiil terhadap pasal tersebut, dengan alasan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Cuaca berpendapat bahwa pemeriksaan bukper yang melibatkan tindakan memaksa seperti penggeledahan dan penyegelan seharusnya hanya dilakukan dalam tahap penyidikan, bukan dalam tahap penyelidikan, untuk menghindari pelanggaran hak-hak wajib pajak. Ia juga mengkritisi tidak adanya mekanisme praperadilan yang memungkinkan wajib pajak menantang tindakan tersebut di pengadilan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pengacara Pajak Cuaca Teger Bangun Menang di MK, Pemeriksaan Bukper Perpajakan Kini Dibatasi Prosedur Penyidikan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Mahkamah Konstitusi

Pada 13 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 83/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian gugatan Cuaca Teger Bangun. MK menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 43A ayat (1) yang mengizinkan pemeriksaan bukper sebelum penyidikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). MK menegaskan bahwa pemeriksaan bukper yang melibatkan upaya paksa hanya dapat dilakukan dalam tahap penyidikan dan bukan pada tahap penyelidikan.

Selain itu, MK juga membatalkan ketentuan dalam Pasal 43A ayat (4) yang mengatur kewenangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam menerbitkan utang pajak sebelum dilakukan penyidikan. MK menegaskan bahwa ketentuan tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika dimaknai “tidak melanggar hak asasi wajib pajak.”

Implikasi Putusan

Putusan MK ini memberikan implikasi yang luas terhadap praktik perpajakan di Indonesia. Keputusan ini menegaskan bahwa kewenangan DJP dalam pemeriksaan bukper harus dilakukan dengan prosedur yang lebih ketat dan tidak boleh melibatkan tindakan paksa sebelum tahap penyidikan. Dengan demikian, hak-hak wajib pajak, seperti perlindungan terhadap kebebasan pribadi dan keamanan harta benda, menjadi lebih terlindungi.

Cuaca Teger Bangun mengungkapkan bahwa keputusan ini adalah kemenangan besar bagi keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia. “Keputusan ini memperbaiki prosedur yang selama ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang adil, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” kata Cuaca. “Kewenangan yang selama ini digunakan DJP harus sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh melanggar hak asasi wajib pajak.”

Langkah Selanjutnya

Cuaca Teger Bangun menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak menghentikan sementara pemeriksaan bukper hingga regulasi yang lebih jelas dan sesuai dengan putusan MK diterbitkan. Ia juga mendorong agar Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur prosedur pemeriksaan bukper hanya mencakup hal-hal teknis-administratif dan tidak melibatkan tindakan yang dapat melanggar hak wajib pajak.

BACA JUGA :  Pasca MoU dengan KPU RI, DPP ASKOPIS Dorong Prodi KPI Tindak Lanjut dengan PKS

Sebagai pengacara yang telah berpengalaman menangani berbagai kasus perpajakan besar, Cuaca juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perpajakan dan mendorong penyusunan regulasi yang lebih berpihak pada keadilan. “Prinsip-prinsip hukum yang adil harus selalu diutamakan dalam setiap kebijakan perpajakan,” tambah Cuaca.

Komentar Eko Wahyu Pramono, Praktisi Pajak dan Anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

“Keputusan MK ini adalah langkah positif untuk menciptakan keseimbangan antara kewajiban perpajakan dengan perlindungan hak asasi wajib pajak,” ujar Eko Wahyu Pramono, seorang praktisi pajak yang juga anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review terhadap Pasal 43A Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Eko menganggap bahwa keputusan MK memberikan klarifikasi yang penting terkait kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pemeriksaan bukti permulaan, terutama dalam hal tindakan memaksa seperti penyegelan dan penggeledahan. “Penting untuk memastikan bahwa tindakan administratif tidak berpotensi melanggar hak-hak wajib pajak, dan bahwa proses pemeriksaan yang melibatkan upaya paksa hanya dilakukan dalam kerangka penyidikan, yang sudah memiliki mekanisme perlindungan yang lebih kuat bagi wajib pajak,” tambahnya.

Menurut Eko, keputusan MK ini juga mengoreksi ketentuan yang selama ini memungkinkan DJP untuk melakukan pemeriksaan bukper dengan kewenangan yang terlalu luas, tanpa mempertimbangkan hak-hak pribadi wajib pajak. “Sebagai anggota IWPI, kami melihat ini sebagai langkah yang sangat positif. Kami selalu mendukung penerapan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan berkeadilan,” ujarnya.

Eko menilai bahwa dengan putusan ini, diharapkan ada perubahan dalam praktik perpajakan yang lebih mengutamakan perlindungan terhadap hak asasi wajib pajak, sekaligus menjaga sistem perpajakan yang efisien. “DJP harus beradaptasi dengan keputusan ini dan menyusun kembali regulasi terkait pemeriksaan bukper yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi,” tambah Eko.

Dia juga mengingatkan bahwa meskipun keputusan MK ini merupakan langkah maju, “tantangan selanjutnya adalah bagaimana implementasi keputusan ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, dan memastikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan perpajakan.”

Kesimpulan

Kemenangan Cuaca Teger Bangun dalam gugatan judicial review ini memberikan dampak yang signifikan terhadap sistem perpajakan Indonesia, terutama terkait dengan hak-hak wajib pajak. Putusan MK mempertegas bahwa proses pemeriksaan bukper yang melibatkan tindakan paksa hanya dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan. Keputusan ini juga mengarah pada perubahan yang lebih baik dalam prosedur perpajakan, di mana hak asasi wajib pajak lebih dijamin dan dilindungi. Dengan latar belakangnya yang kuat di dunia hukum perpajakan, Cuaca Teger Bangun terus memperjuangkan prinsip keadilan dalam setiap aspek praktik perpajakan di Indonesia.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 
Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian
Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 
Berita ini 4,543 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Sabtu, 8 November 2025 - 09:49 WIB

Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian

Sabtu, 8 November 2025 - 09:02 WIB

Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 

Sabtu, 8 November 2025 - 07:47 WIB

KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk

Berita Terbaru