Mempersoalkan Doa Setelah Sholat : Pandangan dan Dalil yang Berbeda

- Writer

Jumat, 27 September 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abu Mahdi Ibn Ibrahim
Abu Mahdi Ibn Ibrahim

Oleh : Abu Mahdi Ibn Ibrahim

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 103 :

“Apabila kamu telah menyelesaikan salat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.”

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Mempersoalkan Doa Setelah Sholat : Pandangan dan Dalil yang Berbeda Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagian kalangan berdalil dengan ayat di atas untuk melarang doa setelah sholat karena perintah ayat tersebut adalah berzikir, bukan berdoa. Mereka meyakini bahwa doa dilakukan di dalam sholat, karena sholat itu sendiri adalah doa.

Misalnya, dalam doa iftitah terdapat doa:

“Allaahumma baa’id baynii wabayna khotooyaaya kamaa baa’adta baynal masyriqi wal maghrib,”

yang artinya:

“Ya Allah, jauhkanlah aku dari dosa-dosaku sebagaimana Engkau menjauhkan jarak antara timur dan barat.”

Dalam Surah Al-Fatihah juga terdapat doa:

“Ihdinash shiraathal mustaqiim,”

yang artinya:

“Ya Allah, tunjukilah kami jalan yang lurus.”

Selain itu, dalam duduk di antara dua sujud terdapat doa:

“Rabbighfirlii warhamnii wajburnii…”

yang artinya:

“Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, dan sejahterakanlah aku.”

Bahkan, dalam tasyahud, terdapat dua bagian doa: bagian awal yang merupakan doa utama, dan bagian akhir yang merupakan doa tambahan. Dalam bagian utama terdapat doa:

“Allaahumma sholli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad,”

yang artinya:

“Ya Allah, sampaikanlah shalawat kami kepada Nabi Muhammad dan keluarganya.”

Pada bagian tambahan, ada doa:

“Allaahumma inni a’uudzu bika min ‘adzaabi jahannam…”

yang artinya:

“Ya Allah, lindungilah aku dari siksa neraka Jahannam.”

BACA JUGA :  Kapan dan Bagaimana RENSTRA Lembaga Dibuat

Kelompok ini meyakini bahwa doa dilakukan selama sholat, mulai dari bacaan iftitah hingga tasyahud. Pendapat mereka diperkuat oleh hadits sahih riwayat Abu Dawud nomor 1552.

Pandangan Kelompok yang Membolehkan Doa Setelah Sholat

Namun, ada kelompok lain yang membolehkan doa setelah sholat. Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah– dalam Majmu’ Fatawa (11/178) mengatakan:

“Berdoa sesudah sholat lima waktu setelah selesai berdzikir tidak terlarang, karena terdapat hadits yang menunjukkan hal ini. Namun, tidak perlu mengangkat tangan saat itu dan tidak dilakukan secara berjamaah.”

Pendapat ini juga didukung oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sebagaimana dinukil oleh Syaikh Ali Basam dalam Tawdihul Ahkam (1/776-777):

“Dianjurkan bagi setiap hamba untuk berdoa sesudah sholat, setelah membaca dzikir seperti istigfar, tahlil, tasbih, tahmid, dan takbir. Doa tersebut dianjurkan setelah bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Doa setelah berdzikir adalah waktu yang tepat untuk terkabulnya doa, terutama setelah menyanjung-Nya.”

Selain itu, makna dzikir juga dapat mencakup doa, karena mengingat Allah (dzikir) tentu mengandung harapan (doa) kepada-Nya. Dalam dzikir setelah sholat lima waktu, terdapat contoh dzikir dari Nabi yang bermakna doa, dimulai dengan kalimat “Allahumma” seperti:

“Allahumma antas salaam, fahayyinaa bissalaam…”

yang artinya:

“Ya Allah, Engkaulah Dzat yang memiliki keselamatan, maka hidupkanlah kami dalam keselamatan.”

Kesimpulan

Kelompok kedua menyimpulkan bahwa boleh berdoa setelah sholat, asalkan tidak mengangkat tangan dan tidak dilakukan secara berjamaah.

Pembahasan mengenai doa dengan mengangkat tangan dan berjamaah akan dibahas lebih lanjut pada kesempatan berikutnya.

 

 

Berita Terkait

Ketika Iran Menjadi Suara Dunia: Perspektif Larijani tentang Ilmu dan Mustadh’afin
Ketua TP PKK kabupaten Dogiyai telah gelar rapat gladi resik dan pembagian atribut 
Hayya 3: Gaza – Ketika Film Menjadi Jalan Empati untuk Palestina
Satu Dunia, Satu Tujuan: Harmoni Global Demi Masa Depan Bersama
Eko Wahyu: Ketimpangan UMP dan Biaya Hidup di Jakarta Harus Jadi Alarm Kebijakan Publik
Yulianto Kiswocahyono: Tax Amnesty Sebagai Jembatan, Bukan Pondasi Kebijakan Fiskal
Pelantikan Pengurus DPD MUKI Lumajang 2024-2029 Berjalan Sukses, Pdt. Jetty Kukar Resmi Menjabat Ketua
IWPI Desak Evaluasi Coretax, Kritik Ketidakkonsistenan Komunikasi Publik
Berita ini 102 kali dibaca
Mempersoalkan Doa Setelah Sholat : Pandangan dan Dalil yang Berbeda

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:29 WIB

Ketika Iran Menjadi Suara Dunia: Perspektif Larijani tentang Ilmu dan Mustadh’afin

Senin, 16 Juni 2025 - 16:50 WIB

Ketua TP PKK kabupaten Dogiyai telah gelar rapat gladi resik dan pembagian atribut 

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:47 WIB

Hayya 3: Gaza – Ketika Film Menjadi Jalan Empati untuk Palestina

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:47 WIB

Satu Dunia, Satu Tujuan: Harmoni Global Demi Masa Depan Bersama

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:41 WIB

Eko Wahyu: Ketimpangan UMP dan Biaya Hidup di Jakarta Harus Jadi Alarm Kebijakan Publik

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:37 WIB

Yulianto Kiswocahyono: Tax Amnesty Sebagai Jembatan, Bukan Pondasi Kebijakan Fiskal

Sabtu, 14 Juni 2025 - 01:14 WIB

Pelantikan Pengurus DPD MUKI Lumajang 2024-2029 Berjalan Sukses, Pdt. Jetty Kukar Resmi Menjabat Ketua

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:01 WIB

IWPI Desak Evaluasi Coretax, Kritik Ketidakkonsistenan Komunikasi Publik

Berita Terbaru

Berita Utama

Ketua Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Resmi Dipilih pada Musdalub

Rabu, 18 Jun 2025 - 07:01 WIB