Oleh : Abu Mahdi Ibn Ibrahim
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 103 :
“Apabila kamu telah menyelesaikan salat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagian kalangan berdalil dengan ayat di atas untuk melarang doa setelah sholat karena perintah ayat tersebut adalah berzikir, bukan berdoa. Mereka meyakini bahwa doa dilakukan di dalam sholat, karena sholat itu sendiri adalah doa.
Misalnya, dalam doa iftitah terdapat doa:
“Allaahumma baa’id baynii wabayna khotooyaaya kamaa baa’adta baynal masyriqi wal maghrib,”
yang artinya:
“Ya Allah, jauhkanlah aku dari dosa-dosaku sebagaimana Engkau menjauhkan jarak antara timur dan barat.”
Dalam Surah Al-Fatihah juga terdapat doa:
“Ihdinash shiraathal mustaqiim,”
yang artinya:
“Ya Allah, tunjukilah kami jalan yang lurus.”
Selain itu, dalam duduk di antara dua sujud terdapat doa:
“Rabbighfirlii warhamnii wajburnii…”
yang artinya:
“Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, dan sejahterakanlah aku.”
Bahkan, dalam tasyahud, terdapat dua bagian doa: bagian awal yang merupakan doa utama, dan bagian akhir yang merupakan doa tambahan. Dalam bagian utama terdapat doa:
“Allaahumma sholli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad,”
yang artinya:
“Ya Allah, sampaikanlah shalawat kami kepada Nabi Muhammad dan keluarganya.”
Pada bagian tambahan, ada doa:
“Allaahumma inni a’uudzu bika min ‘adzaabi jahannam…”
yang artinya:
“Ya Allah, lindungilah aku dari siksa neraka Jahannam.”
Kelompok ini meyakini bahwa doa dilakukan selama sholat, mulai dari bacaan iftitah hingga tasyahud. Pendapat mereka diperkuat oleh hadits sahih riwayat Abu Dawud nomor 1552.
Pandangan Kelompok yang Membolehkan Doa Setelah Sholat
Namun, ada kelompok lain yang membolehkan doa setelah sholat. Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah– dalam Majmu’ Fatawa (11/178) mengatakan:
“Berdoa sesudah sholat lima waktu setelah selesai berdzikir tidak terlarang, karena terdapat hadits yang menunjukkan hal ini. Namun, tidak perlu mengangkat tangan saat itu dan tidak dilakukan secara berjamaah.”
Pendapat ini juga didukung oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sebagaimana dinukil oleh Syaikh Ali Basam dalam Tawdihul Ahkam (1/776-777):
“Dianjurkan bagi setiap hamba untuk berdoa sesudah sholat, setelah membaca dzikir seperti istigfar, tahlil, tasbih, tahmid, dan takbir. Doa tersebut dianjurkan setelah bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Doa setelah berdzikir adalah waktu yang tepat untuk terkabulnya doa, terutama setelah menyanjung-Nya.”
Selain itu, makna dzikir juga dapat mencakup doa, karena mengingat Allah (dzikir) tentu mengandung harapan (doa) kepada-Nya. Dalam dzikir setelah sholat lima waktu, terdapat contoh dzikir dari Nabi yang bermakna doa, dimulai dengan kalimat “Allahumma” seperti:
“Allahumma antas salaam, fahayyinaa bissalaam…”
yang artinya:
“Ya Allah, Engkaulah Dzat yang memiliki keselamatan, maka hidupkanlah kami dalam keselamatan.”
Kesimpulan
Kelompok kedua menyimpulkan bahwa boleh berdoa setelah sholat, asalkan tidak mengangkat tangan dan tidak dilakukan secara berjamaah.
Pembahasan mengenai doa dengan mengangkat tangan dan berjamaah akan dibahas lebih lanjut pada kesempatan berikutnya.