LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan

- Publisher

Senin, 22 Juni 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Makassar — Desakan terhadap Pemerintah Kota Makassar untuk menegakkan aturan secara konsisten kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari LSM GARDA 08 DPP Sulawesi Selatan yang meminta Pemkot Makassar bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan aktivitas peternakan babi di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang.

 

Aktivitas peternakan tersebut disebut-sebut telah lama menjadi keluhan warga sekitar. Persoalan utama yang disuarakan masyarakat adalah dugaan pencemaran lingkungan, bau menyengat yang mengganggu kenyamanan, serta dugaan belum jelasnya aspek perizinan usaha yang berjalan di kawasan padat penduduk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

LSM GARDA 08 menilai bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan yang sudah berlangsung lama tanpa kejelasan penanganan yang transparan. Organisasi ini menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) harus dilakukan secara adil dan menyeluruh tanpa pengecualian terhadap pihak mana pun.

BACA JUGA :  BOM SUL-SEL Tantang Kapolda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Mafia BBM Subsidi, Mahasiswa Soroti Kasus 13 Ton Solar yang Belum Jelas

 

Koordinator investigasi divisi hukum LSM GARDA 08 DPP Sulsel, Juansyah, S.H., menyampaikan bahwa publik berhak mengetahui secara terbuka status legalitas usaha tersebut, termasuk izin lingkungan, izin usaha, serta kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku.

 

“Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya tajam kepada sebagian pihak, tetapi tumpul terhadap pihak lain. Pemerintah harus menunjukkan ketegasan yang sama dalam setiap pelanggaran,” tegas Juansyah.

 

Menurutnya, jika benar terdapat pelanggaran administratif maupun teknis, maka sudah seharusnya pemerintah tidak hanya berhenti pada teguran, melainkan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila usaha tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan, maka transparansi kepada publik juga menjadi hal yang wajib dilakukan untuk meredam spekulasi.

BACA JUGA :  UPT SPF SDN Cendrawasih Jalani Pembinaan Menuju Adiwiyata Nasional, Gandeng SDN Sudirman 3 sebagai Sekolah Pendamping

 

Sejumlah warga sekitar juga dikabarkan telah berulang kali menyampaikan keberatan terkait bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas peternakan tersebut. Kondisi itu disebut tidak hanya mengganggu kenyamanan lingkungan, tetapi juga berdampak pada aktivitas sosial dan kegiatan masyarakat sehari-hari.

 

LSM GARDA 08 menilai bahwa kasus ini tidak lagi semata-mata persoalan lokal, melainkan sudah menyentuh aspek yang lebih luas terkait konsistensi penegakan aturan dan kredibilitas pengawasan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap aktivitas usaha di wilayah kota.

 

Mereka juga mendorong agar instansi terkait, termasuk dinas teknis dan aparat pengawas, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aspek usaha yang dipersoalkan. Mulai dari dampak lingkungan, sistem pengelolaan limbah, aspek kesehatan masyarakat, hingga kelengkapan dokumen perizinan.

 

Hasil pemeriksaan tersebut, menurut LSM, seharusnya tidak disimpan secara tertutup, melainkan diumumkan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Kejaksaan Bidik 85 Kepala Desa di Gowa Terkait Proyek Tower WiFi

 

Di sisi lain, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka pemerintah diminta untuk bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa kompromi. Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, maka hasilnya juga harus disampaikan secara jelas sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

 

Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, kasus dugaan peternakan babi di Panaikang ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memastikan penegakan aturan berjalan tanpa pandang bulu.

 

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah, bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan konkret yang mampu menjawab pertanyaan publik: apakah aturan benar-benar berlaku sama bagi semua pihak di Kota Makassar?

Berita Terkait

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap
Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pamenang Tipu Puluhan Nasabah, Uang Miliaran Rupiah Raib
Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap

Senin, 29 Juni 2026 - 18:11 WIB

Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pamenang Tipu Puluhan Nasabah, Uang Miliaran Rupiah Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:48 WIB

Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu

Berita Terbaru

Berita Utama

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME

Kamis, 2 Jul 2026 - 00:33 WIB