Kayu Sengon Ditebang, Oknum Petugas DPUPR Ruas Jalan Pekalen -Klenang Terindikasi Gagal Dalam Penegakan Hukum

- Publisher

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Probolinggo Jawa Timur Terindikasi gagal dalam penegakan aturan dan undang-undang. Perihal penanaman dan penebangan pohon di pinggir jalan PU (Pekerjaan Umum/Pemerintah) di ruas jalan pekalen -Klenang kidul. 08/02/2026.

Pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 team media mendapat informasi dari warga desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar,bahwa di dusun muebang pinggir jalan PU ada pemotongan puluhan kayu sengon. Sementara penanaman di area tersebut seharusnya tunduk pada peraturan Daerah Milik Jalan (Rumija).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap pemanfaatan bagian-bagian jalan (termasuk menanam pohon) harus mematuhi aturan teknis dan keselamatan. Sebagaimana di jelaskan dalam undang undang nomor.2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Adapun penanaman pohon di pinggir jalan PU (jalur hijau) yang terletak di dalam Ruang Milik Jalan (Rumija) dikelola oleh pemerintah. Hal tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan.

BACA JUGA :  Sidang Kasus Pengrusakan Pondok dan Kebun di Renah Alai, Saksi Beberkan Keterlibatan Terdakwa

Salah satu pengendara sepeda motor (warga setempat) yang enggan di publikasikan identitas nya kepada team media menyampaikan bahwa di pinggir jalan ruas jalan pekalen -Klenang kidul terdapat penebangan pohon sengon. Ia juga mempertanyakan aturan terkait penanaman pohon di pinggir jalan.

“Tadi saya dari arah pekalen mau pulang, ada penebangan puluhan kayu sengon di dusun muebang. apakah boleh warga menanam pohon sengon di pinggir jalan PU?. kalau boleh saya serta warga yang lain mau menanam juga. Kalau memang tidak boleh, selama ini petugas PU kemana?.. masak gak tau mas.”Ujar nya.

Salah satu aktivis kabupaten Probolinggo “RZ” menanggapi adanya informasi penebangan pohon (kayu sengon). Ia menduga oknum petugas PU Lalai dan Gagal dalam penegakan aturan dan undang-undang.

BACA JUGA :  Oknum Sekdes Gading Kulon Menghilang Saat ATR/BPN Investigasi Atas Dugaan Sertifikat Cacat Administrasi dan Yuridis

“Ini patut diduga oknum petugas PU gagal dalam penegakan aturan dan undang-undang. Atau diduga lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab nya. masak tidak mengetahui penanaman kayu sengon tersebut. Ini di pinggir jalan lho. “Ucap nya.

Ia menegaskan, bahwa Warga tidak di izinkan menebang atau merusak pohon tersebut tanpa izin, meskipun mereka sendiri yang menanam nya di pinggir jalan PU, karena perbuatan tersebut dapat dianggap merusak fasilitas umum/aset daerah.

“Penebangan kayu di pinggir jalan PU walaupun kayu tersebut hasil tanaman sendiri. Ada konsekuensi Hukum nya, Jika warga menebang sendiri pohon yang sudah besar, maka dapat dijerat dengan pasal perusakan. Pasal 170 KUHP/Pasal 406 KUHP. Terkait perusakan barang (pohon) milik orang lain atau fasilitas umum. “Pungkas nya.

BACA JUGA :  Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 

Sementara oknum petugas PU ruas jalan Klenang kidul -pekalen “JM” saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap. Ia mengaku telah menerima pemberitahuan terkait penebangan pohon sengon di dusun muebang desa Gading kulon. “Iya sudah bilang ke saya takut roboh katanya bos. “Jawab nya.

Sementara terkait penegakan aturan dan undang-undang terkait penanaman pohon di pinggir jalan PU. Ia mengaku tidak tau saat warga menanam pohon sengon. Ia mengaku sempat menegur nya secara lisan. Namun, tidak ada ijin tertulis saat penanaman dan penebangan.

“Tidak tau bos, Tau nya sudah tinggi. ya itu masyarakat di tegor secara lisan masih tetap. Dulu itu bukan wilayah saya. Dulu katanya izin secara lisan ke orang propinsi. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 
Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
HUT Ke-38, Julia Entengo Dinilai Jadi Inspirasi Pelaku UMKM Zona Baku Bae
Terbongkar, Indikasi Dugaan Korupsi Anggaran Pembelian Patok Pembatas Tanah Desa Gading Kulon
Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Bukti Data Telah di Terima ATR/BPN, 57 Ahli Waris Djawan Satino Desa Gading Kulon Menunggu Kebijakan 
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi

Senin, 6 Juli 2026 - 00:25 WIB

HUT Ke-38, Julia Entengo Dinilai Jadi Inspirasi Pelaku UMKM Zona Baku Bae

Berita Terbaru