Jalan Kabupaten di Desa Telentam Longsor Diduga Akibat PETI, Vika Disebut Pemilik Excavator

- Writer

Senin, 29 Desember 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA ,Merangin – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator di Desa Telentam, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, disinyalir telah menyebabkan kerusakan pada akses jalan kabupaten di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari warga setempat, aktivitas PETI tersebut diduga dilakukan oleh Vika, warga Desa Ngaol, yang disebut-sebut sebagai pemilik sekaligus operator alat berat excavator. Kegiatan penambangan itu berlangsung di sekitar bahu jalan kabupaten dan diduga berpindah ke seberang jalan setelah mendapat teguran dari masyarakat.

Warga menuturkan bahwa sebelumnya Vika telah beberapa kali ditegur oleh masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan di sekitar badan jalan karena dinilai berpotensi merusak infrastruktur publik dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Namun, teguran tersebut diduga tidak diindahkan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Jalan Kabupaten di Desa Telentam Longsor Diduga Akibat PETI, Vika Disebut Pemilik Excavator Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

IMG 20251229 WA0030 Jalan Kabupaten di Desa Telentam Longsor Diduga Akibat PETI, Vika Disebut Pemilik Excavator Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Akibat aktivitas tersebut, saat musim hujan melanda beberapa waktu lalu, sebagian badan jalan kabupaten di Desa Telentam mengalami longsor dan sulit dilalui kendaraan. Kondisi ini dikeluhkan warga karena sangat mengganggu mobilitas serta aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

Menurut keterangan warga, pihak yang diduga sebagai pelaku sempat menyampaikan akan melakukan perbaikan jalan. Namun hingga kini, kerusakan yang terjadi masih belum sepenuhnya tertangani dan tetap menjadi keluhan warga.

BACA JUGA :  Nah, Gedung Produksi Jahe Senilai 1,7 Miliar Milik Perindagkop Merangin di Desa Air Batu Tak Difungsikan

Menanggapi hal tersebut, Ketua Karang Taruna Desa Telentam, Beni Rustandi, menyampaikan penyesalannya atas kerusakan akses jalan kabupaten yang diduga akibat aktivitas PETI menggunakan alat berat tersebut.

“Kami sangat menyayangkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat hingga merusak akses jalan kabupaten di desa kami. Jalan ini adalah fasilitas umum milik pemerintah yang seharusnya dijaga dan dirawat, bukan malah dirusak demi kepentingan pribadi,” ujar Beni.

Beni juga meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Merangin agar segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Aktivitas PETI ini sudah sangat berani karena dilakukan di sekitar jalan kabupaten dan menimbulkan kerusakan. Kami berharap aparat penegak hukum dan Pemkab Merangin tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas,” tegasnya.

Hingga berita ini dirilis, media ini belum berhasil mengkonfirmasi Kepala Desa Telentam, Rijaludin, terkait dugaan perusakan jalan kabupaten yang berada di wilayah desanya akibat aktivitas PETI tersebut. Media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan yang berimbang.

Berita Terkait

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet
Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos
Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias
Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir
Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta
Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:08 WIB

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:57 WIB

Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WIB

Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:36 WIB

Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:55 WIB

Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 12 Januari 2026 - 21:14 WIB

Jembatan Dana Desa Lubuk Birah Mangkrak, Kinerja Kades Ahyak Udin Disorot: Ada Apa dengan Anggaran Desa?

Berita Terbaru