Beda Jurnalis dengan Wartawan. Apa aja tuh ?

- Publisher

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama – Secara umum, kita sering mendengar dan menganggap istilah Pers, Jurnalis, dan Wartawan adalah istilah-istilah yang memiliki makna sama.

Sebenarnya ketiganya adalah istilah yang memiliki makna berbeda. Berikut perbedaannya :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pers

Adalah industri atau lembaga yang berperan dalam menyebarluaskan informasi. Tugasnya menyediakan wadah atau platform untuk penyebaran berita atau informasi. Bentuknya bisa berupa Surat kabar, Majalah, Portal Berita, Stasiun Televisi atau Radio.

2. Jurnalis

Merupakan istilah yang lebih luas dan mencakup semua orang yang terlibat dalam proses jurnalistik, seperti penulis berita, editor, fotografer, hingga penyiar berita.
Jurnalis bisa bekerja di berbagai media, termasuk cetak, online, radio, dan televisi.

3. Wartawan

Lebih spesifik merujuk pada orang yang meliput berita di lapangan, melakukan wawancara, dan mengumpulkan informasi langsung dari sumber.
Umumnya bekerja sebagai reporter untuk media massa.

Jadi, Pers adalah wadah, Jurnalis dan wartawan adalah orang yang bekerja di dalamnya. Dan semua wartawan adalah jurnalis, tetapi tidak semua jurnalis adalah wartawan. Jurnalis bisa bekerja di berbagai bidang jurnalistik, sementara wartawan lebih fokus pada tugas peliputan dan pemberitaan langsung. Sudah jelas bedanya yaa..

Lalu, Mari kita bahas tentang Jurnalis dan Wartawan.

 

Fungsi Wartawan dan Jurnalis

Fungsi wartawan dan jurnalis dalam dunia media dan informasi sangat penting, terutama dalam menyampaikan berita yang akurat dan mendidik masyarakat. Berikut adalah beberapa fungsi utama mereka:

Fungsi Wartawan

1. Mengumpulkan Informasi

Wartawan bertugas mencari, menggali, dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber.

BACA JUGA :  CV. RA NA MAS Diduga Kerjakan Bronjong Asal Asalan, BPBD Kabupaten Probolinggo Akan Bersurat ke Inspektorat 

2. Meliput Berita

Melakukan investigasi, wawancara, dan observasi langsung di lapangan.

3. Menyampaikan Fakta

Menyajikan berita berdasarkan fakta yang ditemukan tanpa opini pribadi.

4. Mengawasi dan Mengontrol

Berperan sebagai kontrol sosial dengan mengungkap penyimpangan, korupsi, atau pelanggaran hukum.

5. Menyebarluaskan Berita

Menyampaikan informasi ke masyarakat melalui media cetak, online, radio, atau televisi.

Fungsi Jurnalis

1. Menyusun dan Menyajikan Berita

Tidak hanya meliput, tetapi juga menulis, mengedit, dan menyusun berita agar mudah dipahami.

2. Menganalisis dan Menginterpretasi

Mengolah informasi lebih mendalam untuk memberikan wawasan kepada masyarakat.

3. Mengedukasi Publik

Menyampaikan informasi yang dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat.

4. Menjadi Jembatan Informasi

Menghubungkan berbagai pihak, seperti pemerintah, masyarakat, dan organisasi melalui pemberitaan.

5. Mempengaruhi Opini Publik

urnalis bisa membentuk opini publik dengan berita yang mereka sajikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Secara garis besar, wartawan lebih berfokus pada peliputan di lapangan, sedangkan jurnalis memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk penulisan, penyuntingan, hingga analisis berita.

 

Hak dan Kewajiban Wartawan dan Jurnalis

Hak Wartawan dan Jurnalis

1. Hak untuk Mengakses Informasi.

Berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan Undang-Undang Pers.

2. Hak Melindungi Narasumber.

Memiliki hak untuk menjaga kerahasiaan sumber informasi, terutama dalam kasus yang sensitif.

3. Hak Kebebasan Pers.

Berhak menulis dan melaporkan berita tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

4. Hak Mendapat Perlindungan Hukum.

Dijamin oleh hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk dalam situasi berbahaya.

BACA JUGA :  3 Unit Kursi di Serahkan, Tomas Apresiasi Sinergitas Antara Pemerintah Desa Tegalwatu Pemerintah Kecamatan Tiris TKSK dan Dinsos 

5. Hak atas Kesejahteraan.

Berhak mendapatkan upah yang layak serta perlindungan sosial dari tempat mereka bekerja.

 

Kewajiban Wartawan dan Jurnalis:

1. Kewajiban Menyampaikan Berita yang Akurat.

Harus menyajikan berita yang benar, berimbang, dan tidak menyesatkan.

2. Kewajiban Mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Tidak boleh memuat berita hoaks, fitnah, atau informasi yang dapat merugikan publik.

3. Kewajiban Menghormati Privasi dan Hak Asasi Manusia.

Tidak boleh melanggar privasi individu atau kelompok dalam pemberitaan.

4. Kewajiban Menghindari Konflik Kepentingan.

Tidak boleh menerima suap atau keuntungan pribadi yang dapat mempengaruhi independensi berita.

5. Kewajiban Melakukan Verifikasi Fakta.

Sebelum menerbitkan berita, wartawan dan jurnalis wajib memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.

Hak dan kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik untuk memastikan pers yang bebas, bertanggung jawab, dan profesional.

 

Dasar Hukum Kebebasan dan Perlindungan Pers

Di Indonesia, kebebasan dan perlindungan pers dijamin oleh beberapa dasar hukum:

1. UUD 1945 Pasal 28F.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Pasal ini menjadi landasan konstitusional kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU ini adalah regulasi utama yang mengatur kebebasan pers di Indonesia. Beberapa poin penting:
– Pasal 2: Pers memiliki kebebasan dan tidak boleh dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
– Pasal 4 Ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
– Pasal 4 Ayat (2): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
– Pasal 8: Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi sumber informasi yang tidak ingin disebutkan namanya.
– Pasal 18: Mengancam siapa saja yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dengan pidana denda dan/atau kurungan.

BACA JUGA :  Rakerda DMI TTU 2026 Hasilkan Keputusan Strategis untuk Penguatan Peran Masjid

3. Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Disusun oleh Dewan Pers sebagai pedoman moral dan profesional bagi jurnalis.
Mengatur kewajiban seperti menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Mengatur hak wartawan untuk menjaga independensi dalam pemberitaan.

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

– Pasal 23 Ayat (2): Setiap orang berhak memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk dalam dunia jurnalistik.
– Pasal 14: Setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyampaikan informasi.

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) [Diperbarui dengan UU No. 19 Tahun 2016].

Mengatur kebebasan informasi di dunia digital, namun juga mengandung pasal-pasal yang dapat membatasi kebebasan pers, seperti Pasal 27 tentang pencemaran nama baik dan hoaks.

Kesimpulan

Perlindungan dan kebebasan pers di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, terutama melalui UUD 1945 dan UU Pers. Namun, jurnalis dan wartawan juga harus mematuhi kode etik jurnalistik dan aturan lain yang berlaku. Jadilah Insan pers yang smart dengan menyampaikan fakta dan kebenaran serta hindari dan lawan hoaks.

 

Berita Terkait

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power
Genah Rasa Snack: Pelopor Oleh Oleh Bandung 24 Jam yang Guncang Shopee Lewat Kelezatan Tempe Goreng Fenomenal!
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB

FOTO: Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah (Dok. Robinsah/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB