Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Masuk Rapor Merah KLHK, Ada Apa dengan PT IPB?”

‎Predikat merah bukan sekadar catatan administratif. Dalam sistem PROPER KLHK

Selasa, 26 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA.ID BERAU – Sorotan tajam kini mengarah ke Pt indo pusaka berau(ITB),Setelah perusahaan daerah yang bergerak di sektor ketenagalistrikan itu dikabarkan masuk dalam daftar perusahaan berperingkat merah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

‎Predikat merah bukan sekadar catatan administratif. Dalam sistem PROPER KLHK, status tersebut diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sesuai aturan perundang-undangan.

‎Fakta ini memunculkan tanda tanya besar di tengah citra PT IPB sebagai perusahaan milik daerah yang selama ini mengelola operasional pembangkit listrik di Berau.


‎Publik pun mendesak adanya penjelasan terbuka dari manajemen maupun Pemerintah Kabupaten Berau sebagai salah satu pemegang saham perusahaan tersebut.

‎“Jika benar masuk rapor merah KLHK, masyarakat berhak tahu pelanggaran atau aspek lingkungan apa yang menjadi catatan. Jangan sampai perusahaan daerah justru memberi contoh buruk dalam tata kelola lingkungan,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Berau.

‎Ironisnya, di laman resmi perusahaan, ipb.co.id⁠ menampilkan komitmen terhadap prinsip ramah lingkungan, termasuk penerapan ISO 14001 dan tata kelola perusahaan yang baik. Namun, status merah dari KLHK justru memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara komitmen di atas kertas dan praktik di lapangan.

‎Desakan evaluasi menyeluruh kini mulai menguat. DPRD hingga masyarakat sipil diminta tidak tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut lingkungan hidup.

‎Apalagi, PT IPB bukan perusahaan kecil. Perusahaan ini memiliki peran strategis dalam sistem kelistrikan Berau melalui operasional PLTU Lati dan distribusi tenaga listrik di sejumlah kawasan pertambangan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen terkait poin-poin penilaian KLHK yang menyebabkan perusahaan tersebut masuk kategori merah.
‎Publik kini menunggu, Apakah Pemkab Berau akan melakukan evaluasi serius, atau justru memilih bungkam di tengah rapor merah yang mencoreng wajah BUMD daerah.

BACA JUGA :  Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

Penulis : Rudi Salam

Editor : R salam

Sumber Berita: Suara utama. Id

Berita Terkait

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Berita Terbaru