Pelatihan dan Pendampingan Aplikasi Keuangan Si Apik Berjalan Sukses

- Penulis

Senin, 26 Desember 2022 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OSUARA UTAMA,Jakarta Kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Penggunaan Aplikasi Keuangan Si Apik kepada Para TKM (Tenaga Kerja Mandiri) merupakan bentuk kolaborasi dan kerjasama  Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan Bank Indonesia.Kegiatan ini dilaksanakan di Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
Dan Perluasan Kesempatan Kerja


Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja yang berada di  Jalan Raya Lembang Nomor 2 Lembang,Bandung, Jawa Barat.

Kegiataan Pelatihan dan pendampingan Penggunaan Aplikasi Si Apik ini di mulai  bulan Agustus 2022 hingga Januari 2023 hingga saat ini telah memberikan pelatihan dan pendampingan kepada 2.200 peserta UMKM dari seluruh Indonesia.Adapun kesuksesan ini tentunya tidak terlepas dari team fasilitator Bank Indonesia yang di tunjuk menjadi instruktur  yaitu terdiri dari 4 orang instruktur,ke 4 orang instruktur tersebut adalah : Roy Baskoro,Eko Cahyo Mayndaro,Andriyani Hapsari dan Johanes Ariffin Wijaya

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pelatihan dan Pendampingan Aplikasi Keuangan Si Apik Berjalan Sukses Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Tujuan dari Pelatihan dan Pendampingan Aplikasi Keuangan Si Apik ini adalah mengenalkan kepada para UMKM atau TKM cara mudah dan cepat membuat laporan keuangan secara lengkap dan akurat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ( SAK ). Aplikasi Si Apik ini adalah Aplikasi keuangan hasil kerjasama antara Bank Indonesia dan IAI ( Ikatan Akuntan Indonesia ) sebagai satu satunya Lembaga yang di percaya dalam penyusunan laporan keuangan di Indonesia,maka sudah tentu laporan keuangan yang di hasilkan menjadi laporan keuangan standar yang dapat di gunakan oleh UMKM atau TKM dalam pelaporan keuangannya ( Laporan Neraca,Laporan Laba/Rugi dan Laporan Arus Kas )

BACA JUGA :  Aktivis Dengan Slogan Diam Tapi Pasti Tanggapi Saling Klaim nya GMK, dan Meminta pemerintah Segera Ambil Alih.

Rendahnya kesadaran pencatatan keuangan UMKM menyebabkan adanya assymetric information bagi lembaga keuangan bank dan bukan bank dan mempengaruhi kinerja penyaluran kredit UMKM hal ini tentu berdampak pada UMKM itu sendiri yaitu
1. Tidak dapat memisahkan PTK pribadi dg usaha.
2. UMKM tidak dapat memenuhi standar pelaporan
keuangan yang lazim digunakan untuk
memperoleh pembiayaan perbankan /IKNB.
3. UMKM tidak dapat meningkatkan skala
usahanya.

Sedangkan bagi Lembaga Keuangan memiliki dampak yaitu:
1. Lembaga keuangan tidak memiliki informasi
yang cukup terhadap potensi UMKM.
2. Penyaluran kredit UMKM tidak optimal.

Sehingga sangat Penting dan Perlu pencatatan transaksi keuangan oleh UMKM yang menghasilkan Laporan Keuangan UMKM untuk mengetahui track record pelaku usaha secara individual.Solusinya hal tersebut diatas adalah dengan mengenalkan Aplikasi Si Apik sebagai cara cepat dan mudah untuk membuat laporan Keuangan untuk UMKM atau TKM.

Pelatihan dan Pendampingan ini menjadi harapan besar bagi Pelaku UMKM atau TKM menjadi salah satu solusi menghadapi kendala dalam penyusunan dan Pembuatan Laporan Keuangan.Bagi Instansi terkait yang terlibat  dalam program pelatihan dan pendampingan aplikasi si Apik ini dapat berjalan secara kontinue dan berkesinambungan ke depannya

Berita Terkait

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:02 WIB

Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Berita Utama

Urgennya Normalisasi Sungai Batang Gasan

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:32 WIB