SUARA UTAMA,Merangin — Penetapan Mat Soleh dan seorang rekannya sebagai tersangka dalam perkara laporan mantan Kepala Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Saliman, menjadi perhatian publik. Kedua tersangka diduga terlibat dalam aksi provokasi yang memicu kericuhan di Kantor Desa Sungai Kapas.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hingga kini belum dilakukan penahanan. Kondisi tersebut menuai sorotan dari Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin, Bripka (Purn) Ahmad Fahmi, S.H., M.H., yang meminta aparat penegak hukum tidak menghambat proses hukum dan segera memberikan kepastian terhadap perkara tersebut.
Polemik ini bermula dari pemberhentian Saliman dari jabatan Kepala Desa Sungai Kapas oleh Bupati Merangin melalui Surat Keputusan Nomor 91/DPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, yang diterbitkan pada 26 Februari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberhentian tersebut kemudian digugat Saliman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Dalam persidangan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah surat pengunduran diri Saliman yang disebut telah dicabut sebelum SK pemberhentian diterbitkan.
Dalam keterangannya di persidangan pada 18 Juni 2026, Ahmad Fahmi menyampaikan bahwa Saliman telah mencabut surat pengunduran dirinya pada 23 Februari 2026. Persoalan tersebut juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Merangin pada 24 Februari 2026.
Putusan PTUN Jambi Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI yang dibacakan pada 13 Agustus 2026 mengabulkan gugatan Saliman seluruhnya. Majelis hakim menyatakan batal SK pemberhentian tersebut, memerintahkan Bupati Merangin mencabutnya, serta merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Saliman sebagai Kepala Desa Sungai Kapas.
Namun, perkara tata usaha negara tersebut belum berakhir. Pemerintah Kabupaten Merangin telah menyatakan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Pemkab menilai putusan PTUN belum sesuai dengan bukti, keterangan saksi, dan kondisi yang disampaikan dalam persidangan.
Di tengah sengketa pemberhentian kepala desa tersebut, Saliman juga melaporkan Mat Soleh dan seorang rekannya ke Polres Merangin. Laporan itu berkaitan dengan dugaan provokasi dalam aksi massa di Kantor Desa Sungai Kapas.
Menurut informasi yang disampaikan dalam perkara ini, aksi tersebut diduga berkaitan dengan tekanan terhadap Saliman hingga muncul persoalan pengunduran diri dan pemberhentian dirinya dari jabatan kepala desa.
Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa Mat Soleh dan rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, keduanya belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Penetapan tersangka ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut proses hukum, khususnya alasan belum dilakukannya penahanan dan kepastian penyelesaian perkara.
Wakil Ketua II DPRD Merangin, Bripka (Purn) Ahmad Fahmi, SH.MH menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai masalah kecil yang hanya menyangkut Desa Sungai Kapas.
Menurutnya, polemik ini telah berkembang menjadi persoalan yang menyentuh kebijakan pemerintah daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Tidak ada alasan lagi daripada pihak Polres Merangin untuk tidak menahan, apalagi menghambat daripada proses hukum yang ada,” tegas Ahmad Fahmi.
Ia menilai, kegaduhan yang terjadi bukan semata-mata kegaduhan di tingkat desa, melainkan telah berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Menurutnya, aksi massa yang diduga dirancang sedemikian rupa dan membawa-bawa aparat penegak hukum harus diusut secara terang.
“Ini bukan kegaduhan yang dianggap daripada Sungai Kapas saja, namun kegaduhan sehingga kebijakan Bupati jadi salah dengan adanya Mat Soleh ini, dengan ada provokasi aksi massa yang dilakukan, didesain sedemikian rupa sehingga para penegak hukum dibawa-bawa,” ujarnya.
Ahmad Fahmi juga mempertanyakan siapa yang dapat menjamin apabila penangguhan penahanan diberikan kepada tersangka dalam perkara tersebut.
“Siapa yang menjamin daripada penangguhan dari masalah, ini ” katanya.
Ia meminta aparat kepolisian tidak menyederhanakan persoalan tersebut. Menurutnya, penyidik harus melihat pokok permasalahan secara utuh, termasuk dugaan provokasi dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi laporan Saliman.
“Jangan disederhanakan. Jangan sampai nanti polisi tidak mendengar pokok permasalahan yang ada di Kabupaten Merangin ini,” tegasnya.
Selain menyoroti penanganan laporan Saliman, Ahmad Fahmi juga menegaskan bahwa perkara tersebut harus diselesaikan berdasarkan hukum, bukan kepentingan politik.
“Terkait masalah Saliman tersebut, ini murni pidana, jangan dibawa ke ranah politik,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik pemberhentian Saliman sebagai kepala desa dan putusan PTUN Jambi yang membatalkan SK Bupati Merangin. Ahmad Fahmi sebelumnya juga meminta pemerintah daerah menghormati putusan pengadilan dan tidak mengulur-ulur tindak lanjut perkara tersebut.
Penetapan dua tersangka dalam laporan Saliman menjadi perkembangan penting dalam rangkaian polemik Desa Sungai Kapas. Namun, proses hukum terhadap Mat Soleh dan rekannya masih perlu dikawal hingga adanya kepastian penyelesaian perkara.
Publik kini menunggu penjelasan resmi Polres Merangin mengenai dasar penetapan tersangka, alasan belum dilakukan penahanan, serta langkah penyidik selanjutnya.
Di sisi lain, sengketa pemberhentian Saliman masih berlanjut melalui upaya banding Pemkab Merangin ke PTTUN. Dengan demikian, dua proses hukum yang berkaitan dengan polemik tersebut berjalan secara terpisah: perkara pidana terkait laporan Saliman dan sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan SK pemberhentian kepala desa.
Kedua proses tersebut diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











