Wartawan Klaim Kesulitan Dapatkan LP, Pelayanan Polres Lampung Utara Dipertanyakan

- Publisher

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Jambi – Pelayanan di Polres Lampung Utara menjadi sorotan sejumlah wartawan dari berbagai daerah setelah seorang jurnalis mengaku mengalami kendala saat hendak melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialaminya.

Persoalan tersebut bermula dari insiden pelarangan peliputan dalam sebuah peristiwa yang diduga berkaitan dengan perselingkuhan. Dalam peristiwa itu, jurnalis bernama Fran Klin mengaku mengalami tindakan yang dinilainya merendahkan profesi wartawan.

Tak hanya persoalan dugaan penghalangan kerja jurnalistik, Fran juga menyoroti proses pelayanan saat dirinya hendak memperoleh perlindungan hukum dengan membuat laporan di Polres Lampung Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fran mengatakan, pada 13 Agustus 2026 dirinya datang ke Polres Lampung Utara didampingi seorang rekan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Namun, menurut dia, dokumen yang pertama kali diterimanya bukan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), melainkan surat pengaduan.

“Ketika saya datang bersama teman untuk melaporkan peristiwa yang saya alami, kami diarahkan dari SPKT ke Unit Pidana Umum. Saat masuk, handphone saya dan teman saya diminta diletakkan di lemari penyimpanan di pintu masuk,” ujar Fran.

Menurut Fran, dirinya sempat mempertanyakan alasan telepon seluler tersebut harus disimpan. Ia mengaku perangkat tersebut berisi bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang hendak dilaporkannya.

Fran menyebut, petugas bernama Ade yang disebutnya sebagai Kanit menjelaskan bahwa penyimpanan telepon seluler tersebut merupakan prosedur karena terdapat kamera CCTV di dalam ruangan yang terhubung dengan sistem tertentu.

BACA JUGA :  Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat

“Saya mempertanyakan mengapa handphone harus disimpan, padahal di dalamnya terdapat bukti yang ingin saya tunjukkan. Saya datang sebagai masyarakat yang meminta perlindungan hukum sebagai korban,” katanya.

Fran kemudian mengaku menjalani proses wawancara yang berlangsung cukup lama sebelum laporan diterima. Ia memperkirakan proses tersebut berlangsung selama beberapa jam.

“Saya merasa prosesnya sangat lama. Pertanyaan yang disampaikan juga berulang-ulang. Bahkan ada anggota polisi lain yang ikut berbicara dan menjelaskan soal jurnalistik. Padahal yang saya butuhkan saat itu adalah pelayanan untuk membuat laporan dan mendapatkan perlindungan hukum,” ungkapnya.

Setelah proses tersebut, Fran mengatakan dirinya diberikan surat pengaduan dengan nomor PENGADUAN B/54/08/2026. Ketika hendak menyerahkan bukti-bukti yang tersimpan di telepon selulernya, ia mengaku diminta untuk tidak menyerahkannya terlebih dahulu.

Fran kemudian menunggu informasi lanjutan dari penyidik. Namun, hingga 25 Agustus 2026 atau sekitar 12 hari setelah kedatangannya, ia mengaku belum memperoleh perkembangan sebagaimana yang diharapkannya.

Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan sejumlah wartawan yang mengetahui persoalan tersebut. Mereka mempertanyakan alasan dokumen yang diberikan kepada Fran pada awalnya berupa surat pengaduan, bukan laporan polisi.

BACA JUGA :  Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Saat kembali mendatangi Polres Lampung Utara untuk meminta penjelasan, Fran bersama sejumlah wartawan mengaku tidak dapat bertemu dengan Kanit maupun penyidik yang menangani perkara tersebut.

Mereka kemudian mendatangi SPKT dan bertemu dengan petugas bernama Fauzi untuk meminta penjelasan mengenai status surat tersebut.

“Menurut petugas SPKT, surat itu berupa pengaduan karena pihak yang dilaporkan juga membuat pengaduan di Polres Lampung Utara,” tutur Fran.

Menurut Fran, proses meminta kejelasan mengenai status laporan tersebut kembali berlangsung cukup lama karena terdapat sejumlah penjelasan dari petugas.

Tidak lama kemudian, seorang polisi bernama Adi yang mengaku berasal dari Unit PPA dan sedang menjalankan tugas piket Reskrim turut memberikan penjelasan.

Fran menuturkan, Adi menyampaikan bahwa perkara tersebut masuk dalam penanganan Pidana Umum dan berkasnya disebut ditangani oleh seorang penyidik bernama Reza.

“Karena hari itu tanggal merah, mereka tidak masuk dan yang bertugas hanya petugas piket. Kami diminta kembali keesokan harinya untuk mendapatkan penjelasan,” kata Fran menirukan penjelasan petugas tersebut.

Setelah melalui proses tersebut, Fran akhirnya memperoleh bukti laporan berupa STTLP Nomor STTLP/B/425/VIII/2026/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 25 Agustus 2026.

Proses pelayanan yang dialami Fran kemudian menuai reaksi dari sejumlah wartawan di berbagai daerah, termasuk dari Provinsi Jambi.

BACA JUGA :  Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1x24 Jam

Ketua Komite Wartawan di Jambi, Ady Lubis, menilai pelayanan terhadap masyarakat yang hendak memperoleh perlindungan hukum semestinya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap Kapolres Lampung Utara dapat melakukan pembinaan terhadap anggota yang dinilai tidak bekerja secara profesional. Kami juga meminta persoalan yang menimpa rekan seprofesi kami dikawal agar proses hukumnya berjalan secara objektif dan tidak ada pihak yang melakukan intervensi,” ujar Ady.

Ady juga meminta agar proses penanganan perkara terhadap Fran dilakukan secara transparan serta memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

Menurutnya, profesi jurnalistik memiliki hubungan kemitraan dengan institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi masing-masing, sehingga persoalan yang berkaitan dengan dugaan penghalangan kerja jurnalistik perlu ditangani secara serius.

“Kami meminta rekan kami mendapatkan perlindungan hukum dan prosesnya berjalan sesuai aturan. Jika memang ada dugaan pelanggaran, biarkan mekanisme hukum yang membuktikannya,” tegasnya.

Sejumlah wartawan di Jambi juga mendorong Kapolda Lampung dan Mabes Polri memberikan perhatian terhadap dugaan persoalan pelayanan tersebut apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh personel.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Lampung Utara mengenai kronologi pelayanan yang dipersoalkan Fran, termasuk alasan awal dokumen yang diterbitkan berupa surat pengaduan sebelum akhirnya diterbitkan STTLP.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kebakaran Lahan di Desa Pamangka Dipadamkan
ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Diduga Menjadi Sarang Mafia Tanah, Terkesan Mengabaikan Program Lama Kejar Progam Baru
Ruri Jumar Saef Ketua team Nawacita – Astacita Presiden RI, dorong Polres Probolinggo, proses Hukum WNA Terkait Kasus Suarni
SOP Rekrutmen Satpam RS Graha Sehat Dipertanyakan, Oknum Satpam Terduga Pelaku Penganiayaan Diduga Tidak Ber-Gada
SALUT! KADES MUZAKIR TURUN LANGSUNG PADAMKAN KARHUTLA DI DESA OLAK BATANGHARI
Nakes RS Graha Sehat Mengalami Patah Tulang di Bagian Hidung, Diduga Akibat Dianiaya Oknum Scurity RS Graha Sehat 
Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎
Tekankan Pentingnya Stabilitas, Tokoh Adat Wondama Dorong Kewaspadaan Kolektif
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Kebakaran Lahan di Desa Pamangka Dipadamkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Wartawan Klaim Kesulitan Dapatkan LP, Pelayanan Polres Lampung Utara Dipertanyakan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:35 WIB

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Diduga Menjadi Sarang Mafia Tanah, Terkesan Mengabaikan Program Lama Kejar Progam Baru

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Ruri Jumar Saef Ketua team Nawacita – Astacita Presiden RI, dorong Polres Probolinggo, proses Hukum WNA Terkait Kasus Suarni

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:03 WIB

SOP Rekrutmen Satpam RS Graha Sehat Dipertanyakan, Oknum Satpam Terduga Pelaku Penganiayaan Diduga Tidak Ber-Gada

Berita Terbaru

Foto : Penanganan api (karhutla) di desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah oleh tim pemadaman wilayah setempat, Rabu (26/8/2026). (Humas Polres Barsel)

Berita Utama

Kebakaran Lahan di Desa Pamangka Dipadamkan

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:32 WIB

Berita Utama

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:12 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/