SUARA UTAMA – Jakarta. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pendaftaran merek bagi pemohon umum yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini ditempuh untuk meningkatkan kualitas layanan kekayaan intelektual (KI), sekaligus tetap menjaga keberpihakan pemerintah kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Penyesuaian tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Tarif permohonan pendaftaran merek bagi pemohon umum berubah dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000 per kelas barang dan/atau jasa. Sementara itu, tarif khusus bagi pelaku UMK tetap Rp500.000 per kelas tanpa mengalami kenaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir satu dekade tidak mengalami perubahan, sementara kebutuhan penyelenggaraan layanan kekayaan intelektual terus meningkat seiring pesatnya perkembangan teknologi, bertambahnya jumlah permohonan, serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih cepat dan berkualitas.
“Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata mengenai perubahan besaran biaya layanan. Kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memastikan layanan pendaftaran merek semakin berkualitas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Pada saat yang sama, kami tetap menjaga keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan mempertahankan tarif khusus tanpa kenaikan,” ujar Hermansyah.
Selain mempertahankan tarif khusus bagi UMK, DJKI juga menyederhanakan persyaratan pendaftaran merek. Pelaku UMK kini cukup melampirkan salah satu dokumen, yakni Surat Rekomendasi UMK, Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026.
Sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik, DJKI terus memperkuat sistem permohonan merek secara elektronik, meningkatkan keamanan data, mengembangkan layanan berbasis digital, serta mempercepat proses pemeriksaan merek agar masyarakat memperoleh layanan yang semakin efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum.
Melalui kebijakan ini, DJKI berharap semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya mendaftarkan merek sebagai identitas sekaligus aset usaha yang memiliki nilai ekonomi. Perlindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun internasional.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif PNBP maupun layanan kekayaan intelektual lainnya dapat mengakses laman resmi DJKI di dgip.go. atau memanfaatkan kanal layanan yang telah disediakan, seperti layanan telepon 152, email halodjki@dgip.go.id, serta fitur Live Chat pada situs resmi DJKI.
Penulis : Arman Pramana Sulu
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama










