DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

- Publisher

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Jakarta. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pendaftaran merek bagi pemohon umum yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini ditempuh untuk meningkatkan kualitas layanan kekayaan intelektual (KI), sekaligus tetap menjaga keberpihakan pemerintah kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Penyesuaian tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Tarif permohonan pendaftaran merek bagi pemohon umum berubah dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000 per kelas barang dan/atau jasa. Sementara itu, tarif khusus bagi pelaku UMK tetap Rp500.000 per kelas tanpa mengalami kenaikan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir satu dekade tidak mengalami perubahan, sementara kebutuhan penyelenggaraan layanan kekayaan intelektual terus meningkat seiring pesatnya perkembangan teknologi, bertambahnya jumlah permohonan, serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih cepat dan berkualitas.

“Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata mengenai perubahan besaran biaya layanan. Kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memastikan layanan pendaftaran merek semakin berkualitas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Pada saat yang sama, kami tetap menjaga keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan mempertahankan tarif khusus tanpa kenaikan,” ujar Hermansyah.

BACA JUGA :  Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat

Selain mempertahankan tarif khusus bagi UMK, DJKI juga menyederhanakan persyaratan pendaftaran merek. Pelaku UMK kini cukup melampirkan salah satu dokumen, yakni Surat Rekomendasi UMK, Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026.

Sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik, DJKI terus memperkuat sistem permohonan merek secara elektronik, meningkatkan keamanan data, mengembangkan layanan berbasis digital, serta mempercepat proses pemeriksaan merek agar masyarakat memperoleh layanan yang semakin efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum.

BACA JUGA :  Yuk Ikutan, Persatuan Kelana Alam Indonesia Gelar Hiking Gunung Lorokan serta Open Trip Pantai 3 in 1 Malang

Melalui kebijakan ini, DJKI berharap semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya mendaftarkan merek sebagai identitas sekaligus aset usaha yang memiliki nilai ekonomi. Perlindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun internasional.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif PNBP maupun layanan kekayaan intelektual lainnya dapat mengakses laman resmi DJKI di dgip.go. atau memanfaatkan kanal layanan yang telah disediakan, seperti layanan telepon 152, email halodjki@dgip.go.id, serta fitur Live Chat pada situs resmi DJKI.

Penulis : Arman Pramana Sulu

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa
Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan
Yayasan Suara Utama Indonesia Perkuat Kiprah di Dunia Pers
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 September 2026 - 15:39 WIB

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Selasa, 15 September 2026 - 23:47 WIB

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Minggu, 13 September 2026 - 13:24 WIB

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa

Berita Terbaru

FOTO: Andre Hariyanto mengenakan batik cokelat saat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan dinyatakan kompeten. UKW diselenggarakan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Kompas bersama KG Media dan Google. (Dok. Pribadi Andre Hariyanto)

Berita Utama

Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:11 WIB

FOTO: Truk sound horeg pawai Agustusan di Jawa Timur. (Sumber Wikipedia)

Berita Utama

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:52 WIB

FOTO:Memakai Kaos Hitam Wakil Direktur Persebaya, Nanang Priyanto saat jumpa Pers di Amaris Hotel Surabaya, Jawa Timur pada Jum'at 18 September 2026 (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Nasional

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:39 WIB

https://mancingjitu.com/