DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

- Publisher

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Jakarta. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pendaftaran merek bagi pemohon umum yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini ditempuh untuk meningkatkan kualitas layanan kekayaan intelektual (KI), sekaligus tetap menjaga keberpihakan pemerintah kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Penyesuaian tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Tarif permohonan pendaftaran merek bagi pemohon umum berubah dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000 per kelas barang dan/atau jasa. Sementara itu, tarif khusus bagi pelaku UMK tetap Rp500.000 per kelas tanpa mengalami kenaikan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir satu dekade tidak mengalami perubahan, sementara kebutuhan penyelenggaraan layanan kekayaan intelektual terus meningkat seiring pesatnya perkembangan teknologi, bertambahnya jumlah permohonan, serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih cepat dan berkualitas.

“Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata mengenai perubahan besaran biaya layanan. Kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memastikan layanan pendaftaran merek semakin berkualitas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Pada saat yang sama, kami tetap menjaga keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan mempertahankan tarif khusus tanpa kenaikan,” ujar Hermansyah.

BACA JUGA :  Yayasan Nurul Hasanain Desa Wedusan Terindikasi Melanggar Tausyiah MUI, Kemenag di Minta Investigasi Lebih Mendalam

Selain mempertahankan tarif khusus bagi UMK, DJKI juga menyederhanakan persyaratan pendaftaran merek. Pelaku UMK kini cukup melampirkan salah satu dokumen, yakni Surat Rekomendasi UMK, Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026.

Sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik, DJKI terus memperkuat sistem permohonan merek secara elektronik, meningkatkan keamanan data, mengembangkan layanan berbasis digital, serta mempercepat proses pemeriksaan merek agar masyarakat memperoleh layanan yang semakin efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum.

BACA JUGA :  Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Melalui kebijakan ini, DJKI berharap semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya mendaftarkan merek sebagai identitas sekaligus aset usaha yang memiliki nilai ekonomi. Perlindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun internasional.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif PNBP maupun layanan kekayaan intelektual lainnya dapat mengakses laman resmi DJKI di dgip.go. atau memanfaatkan kanal layanan yang telah disediakan, seperti layanan telepon 152, email halodjki@dgip.go.id, serta fitur Live Chat pada situs resmi DJKI.

Penulis : Arman Pramana Sulu

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Persib Bungkam Sabah FC 3-0, Cukup Incar Hasil Seri Kontra Bali United untuk Kunci Juara Grup
Maba UNILA Diduga Dihalangi Menjalankan Salat, Masyarakat Minta Panitia Dievaluasi
Pererat Silaturahmi Internal, Polres Barito Selatan Peringati Hari Kemerdekaan Lewat Lomba Hiburan
Dana Aspirasi 40 % Tahun Anggaran 2026 di Review Ulang, Terindikasi Melanggar Siklus Perencanaan Resmi
Ibarat Ingkar Janji, Jadwal Mati Listrik Buntok Kembali Molor Usai Sepakat Berakhir 5 Agustus
Berpotensi Pada Kwalitas Pekerjaan dan Administrasi, Dana Afirmasi DD di Informasikan Cair Sekira Bulan November 2026
Alokasi Dana Afirmasi DD 2026 Tahap 01 Belum Cair, Aktivis Pertanyakan  Pencairan Sesuai Perbup 2025 
Dugaan Kejahatan Kerah Putih Viral, Warga Desa Gading Kulon Meminta ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Untuk Berdiskusi 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Persib Bungkam Sabah FC 3-0, Cukup Incar Hasil Seri Kontra Bali United untuk Kunci Juara Grup

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Maba UNILA Diduga Dihalangi Menjalankan Salat, Masyarakat Minta Panitia Dievaluasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pererat Silaturahmi Internal, Polres Barito Selatan Peringati Hari Kemerdekaan Lewat Lomba Hiburan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Dana Aspirasi 40 % Tahun Anggaran 2026 di Review Ulang, Terindikasi Melanggar Siklus Perencanaan Resmi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:18 WIB

Ibarat Ingkar Janji, Jadwal Mati Listrik Buntok Kembali Molor Usai Sepakat Berakhir 5 Agustus

Berita Terbaru

Berita Utama

Kapolres Bitung Pimpin Upacara Taptu Jelang HUT RI ke-81BITUNG 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:56 WIB

Oplus_131072

Berita Utama

Semangat HUT ke-81 RI, Pekan Olahraga Lapas Bangko Resmi Ditutup

Sabtu, 15 Agu 2026 - 18:59 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/