SUARA UTAMA, Probolinggo – Beredar informasi dugaan tunjangan kinerja (Tukin) P3K tahap 1 dan 2 di bawah naungan kementerian agama (Kemenag) kabupaten Probolinggo Jawa Timur belum terbayarkan hingga pertengahan tahun 2026. Tidak dibayarnya Tunjangan Kinerja (tukin) PPPK selama 5 bulan hingga pertengahan tahun 2026 merupakan pelanggaran hak finansial. 09/06/2026.
Menghilangnya komponen tukin sangat mengganggu kestabilan ekonomi pegawai, terutama jika tukin merupakan bagian terbesar dari pendapatan bulanan pegawai. Ketidak pastian pembayaran tunjangan, dapat memicu kecemasan, demotivasi, dan berpotensi menurunkan produktivitas dalam pelayanan publik. Berpotensi melanggar hak atas gaji dan tunjangan Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karenanya, Kementrian agama (kemenag) kabupaten Probolinggo, terindikasi melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang kini diperbarui menjadi Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, di mana setiap pegawai berhak menerima penghasilan salah satunya berupa tunjangan.
Salah satu narasumber media Suara Utama yang berstatus sebagai P3K. Namun, enggan di publikasikan identitas nya membenarkan dugaan tersebut. Menurutnya, dari pihak kemenag kabupaten Probolinggo tidak ada penjelasan atas keterlambatan Tukin selama 5 bulan di tahun 2025.
“Ya benar, Tukin kami selama 5 bulan di tahun 2025 belum terbayarkan sampai saat ini. kalau tidak salah P3K di bawah naungan kemenag kabupaten Probolinggo angkatan tahap 1 dan 2. Dari pihak kemenag memang belum ada penjelasan bagi kami atas keterlambatan tukin. apa ini dampak dari efesiensi anggaran atau memang anggaran nya tidak ada, kami tidak tau. “Tutur nya.
Sementara kepala Kemenag kabupaten Probolinggo “Syamsur” saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap perihal keterlambatan Tukin di tahun 2025 hingga pertengahan tahun 2026 belum terbayarkan. Namun, Pesan singkat media enggan di jawab walaupun konfirmasi telah di baca. (Ali Misno).













Komentar
Silakan login untuk berkomentar.