Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

- Publisher

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Konsumen Perumdam Tirta Argapura kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Menanggapi beredar nya informasi di media massa. Perihal, pernyataan oknum Sekrataris Daerah (Sekda) kabupaten Probolinggo sebagai ketua Pansel calon Direktur Perumdam Tirta Argapura yang terindikasi kontradiktif. 22/04/2026.

Hasil klarifikasi Kabiro Media Suara Utama melalui pesan suara (Voice) sebagaimana yang telah di tayangkan pada tanggal 14 April 2026. Sementara Jawaban klarifikasi tertulis di tayangkan pada tanggal 21 Mei 2026. Namun, Pernyataan oknum ketua Pansel calon Direktur Perumdam Tirta Argapura, berbeda antara klarifikasi melalui pesan suara dengan klarifikasi tertulis.

Pernyataan oknum Sekrataris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo yang terindikasi kontradiktif antara pesan suara dan dokumen tertulis dapat memicu krisis kepercayaan publik, kebingungan massal (disinformasi), serta memunculkan tuduhan pembohongan publik. Situasi ini juga menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutupi fakta (ditutupi atau direkayasa) dalam pemerintahan.

Tindakan tersebut, terindikasi melanggar hukum. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3). Badan publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Memberikan keterangan kontradiktif (palsu) atau menyesatkan secara sengaja kepada media massa (wartawan) dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang (abuse of power) dan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 dan Pasal 18.

BACA JUGA :  PP Barokatul Hasan Desa Tegalwatu Peringati HSN 2026, Payung Hias Mempunyai Filosofi dan Makna Yang Mendalam 

Konsumen Perumdam Tirta Argapura wilayah kecamatan Tiris “Syafi’i” menanggapi pernyataan oknum sekda kabupaten Probolinggo. Ia menegaskan bahwa pernyataan terindikasi kontradiktif yang keluar dari pejabat pejabat publik kelihatan sepele, namun melanggar hukum.

“Pernyataan terindikasi kontradiktif, memang kelihatan sepele. Namun, sebagai pejabat publik wajib memberikan informasi yang baik dan benar. Jangan sampai terkesan ada upaya membohongi publik. Pernyataan yang kontradiktif itu patut diduga menyalahgunakan wewenang dan jelas melanggar undang-undang. “Tegas nya.

BACA JUGA :  5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa

Senada di sampaikan konsumen Perumdam Tirta Argapura wilayah kecamatan Banyuanyar “Hariyanto” Menurutnya, pernyataan oknum Sekda kabupaten Probolinggo yang terindikasi kontradiktif dapat menimbulkan tuduhan pembohongan publik.

“Kami sebagai Konsumen Perumdam Tirta Argapura, menanggapi pernyataan oknum ketua Pansel sekaligus Sekda kabupaten Probolinggo. Pernyataan yang beredar di media online itu mana yang benar Statement nya?. Informasi itu kan membuat publik bingung dan mempertanyakan ada apa di balik seleksi calon Direktur?. “Ujar nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terkesan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif Saat di Konfirmasi Media
PP Barokatul Hasan Desa Tegalwatu Peringati HSN 2026, Payung Hias Mempunyai Filosofi dan Makna Yang Mendalam 
Irigasi Diduga Mengalir di Area Pabrik PT Sasa Inti, Dugaan Juga Tertuju Pada Pemasangan dan Pengoperasian Turbin Gas Bumi
Muktamar XI Al-Khairiyah di Cilegon Berjalan Lancar, Ini Harapan Al-Khairiyah Tanggamus
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
RSUD Waluyo Jati Gandeng Universitas Airlangga, Perkuat Layanan Kesehatan Unggulan dan Pendidikan Kedokteran
Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional
25 Aitem Anggaran Kegiatan Prioritas P-APBD 2026 Untuk 14 OPD Belum Sepenuhnya Terserap Hingga Bulan Oktober 2026
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terkesan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif Saat di Konfirmasi Media

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:46 WIB

PP Barokatul Hasan Desa Tegalwatu Peringati HSN 2026, Payung Hias Mempunyai Filosofi dan Makna Yang Mendalam 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Irigasi Diduga Mengalir di Area Pabrik PT Sasa Inti, Dugaan Juga Tertuju Pada Pemasangan dan Pengoperasian Turbin Gas Bumi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Muktamar XI Al-Khairiyah di Cilegon Berjalan Lancar, Ini Harapan Al-Khairiyah Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:32 WIB

RSUD Waluyo Jati Gandeng Universitas Airlangga, Perkuat Layanan Kesehatan Unggulan dan Pendidikan Kedokteran

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp