Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

- Publisher

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Konsumen Perumdam Tirta Argapura kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Menanggapi beredar nya informasi di media massa. Perihal, pernyataan oknum Sekrataris Daerah (Sekda) kabupaten Probolinggo sebagai ketua Pansel calon Direktur Perumdam Tirta Argapura yang terindikasi kontradiktif. 22/04/2026.

Hasil klarifikasi Kabiro Media Suara Utama melalui pesan suara (Voice) sebagaimana yang telah di tayangkan pada tanggal 14 April 2026. Sementara Jawaban klarifikasi tertulis di tayangkan pada tanggal 21 Mei 2026. Namun, Pernyataan oknum ketua Pansel calon Direktur Perumdam Tirta Argapura, berbeda antara klarifikasi melalui pesan suara dengan klarifikasi tertulis.

Pernyataan oknum Sekrataris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo yang terindikasi kontradiktif antara pesan suara dan dokumen tertulis dapat memicu krisis kepercayaan publik, kebingungan massal (disinformasi), serta memunculkan tuduhan pembohongan publik. Situasi ini juga menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutupi fakta (ditutupi atau direkayasa) dalam pemerintahan.

Tindakan tersebut, terindikasi melanggar hukum. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3). Badan publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Memberikan keterangan kontradiktif (palsu) atau menyesatkan secara sengaja kepada media massa (wartawan) dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang (abuse of power) dan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 dan Pasal 18.

BACA JUGA :  Tertutup Rapat, Realisasi Anggaran Untuk Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo 

Konsumen Perumdam Tirta Argapura wilayah kecamatan Tiris “Syafi’i” menanggapi pernyataan oknum sekda kabupaten Probolinggo. Ia menegaskan bahwa pernyataan terindikasi kontradiktif yang keluar dari pejabat pejabat publik kelihatan sepele, namun melanggar hukum.

“Pernyataan terindikasi kontradiktif, memang kelihatan sepele. Namun, sebagai pejabat publik wajib memberikan informasi yang baik dan benar. Jangan sampai terkesan ada upaya membohongi publik. Pernyataan yang kontradiktif itu patut diduga menyalahgunakan wewenang dan jelas melanggar undang-undang. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Jaga Ekosistem Pesisir, Wali Kota Pangkalpinang dan Perkumpulan Kiok Bangka Tanam Mangrove

Senada di sampaikan konsumen Perumdam Tirta Argapura wilayah kecamatan Banyuanyar “Hariyanto” Menurutnya, pernyataan oknum Sekda kabupaten Probolinggo yang terindikasi kontradiktif dapat menimbulkan tuduhan pembohongan publik.

“Kami sebagai Konsumen Perumdam Tirta Argapura, menanggapi pernyataan oknum ketua Pansel sekaligus Sekda kabupaten Probolinggo. Pernyataan yang beredar di media online itu mana yang benar Statement nya?. Informasi itu kan membuat publik bingung dan mempertanyakan ada apa di balik seleksi calon Direktur?. “Ujar nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 
Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang 
Rumah jabatan Bupati Bulungan di Tanjung Selor dilaporkan mengalami kebakaran
Sidang Kasus Pengrusakan Pondok dan Kebun di Renah Alai, Saksi Beberkan Keterlibatan Terdakwa
Wacana Pembangunan Mall Disorot, Publik Pertanyakan Prioritas Pemkab RSU tanjung Belum Rampung. Tempat pembuangan akhir juga belum.
3 Unit Kursi di Serahkan, Tomas Apresiasi Sinergitas Antara Pemerintah Desa Tegalwatu Pemerintah Kecamatan Tiris TKSK dan Dinsos 
Berita ini 49 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:25 WIB

Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:36 WIB

Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:57 WIB

Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang 

Berita Terbaru