Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

- Publisher

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Konsumen Perumdam Tirta Argapura kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Menanggapi beredar nya informasi di media massa. Perihal, pernyataan oknum Sekrataris Daerah (Sekda) kabupaten Probolinggo sebagai ketua Pansel calon Direktur Perumdam Tirta Argapura yang terindikasi kontradiktif. 22/04/2026.

Hasil klarifikasi Kabiro Media Suara Utama melalui pesan suara (Voice) sebagaimana yang telah di tayangkan pada tanggal 14 April 2026. Sementara Jawaban klarifikasi tertulis di tayangkan pada tanggal 21 Mei 2026. Namun, Pernyataan oknum ketua Pansel calon Direktur Perumdam Tirta Argapura, berbeda antara klarifikasi melalui pesan suara dengan klarifikasi tertulis.

Pernyataan oknum Sekrataris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo yang terindikasi kontradiktif antara pesan suara dan dokumen tertulis dapat memicu krisis kepercayaan publik, kebingungan massal (disinformasi), serta memunculkan tuduhan pembohongan publik. Situasi ini juga menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutupi fakta (ditutupi atau direkayasa) dalam pemerintahan.

Tindakan tersebut, terindikasi melanggar hukum. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3). Badan publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Memberikan keterangan kontradiktif (palsu) atau menyesatkan secara sengaja kepada media massa (wartawan) dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang (abuse of power) dan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 dan Pasal 18.

BACA JUGA :  Publik Meminta Kemenag Kabupaten Probolinggo Intropeksi, Pakopak Sebut Ada Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Pegawai

Konsumen Perumdam Tirta Argapura wilayah kecamatan Tiris “Syafi’i” menanggapi pernyataan oknum sekda kabupaten Probolinggo. Ia menegaskan bahwa pernyataan terindikasi kontradiktif yang keluar dari pejabat pejabat publik kelihatan sepele, namun melanggar hukum.

“Pernyataan terindikasi kontradiktif, memang kelihatan sepele. Namun, sebagai pejabat publik wajib memberikan informasi yang baik dan benar. Jangan sampai terkesan ada upaya membohongi publik. Pernyataan yang kontradiktif itu patut diduga menyalahgunakan wewenang dan jelas melanggar undang-undang. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025

Senada di sampaikan konsumen Perumdam Tirta Argapura wilayah kecamatan Banyuanyar “Hariyanto” Menurutnya, pernyataan oknum Sekda kabupaten Probolinggo yang terindikasi kontradiktif dapat menimbulkan tuduhan pembohongan publik.

“Kami sebagai Konsumen Perumdam Tirta Argapura, menanggapi pernyataan oknum ketua Pansel sekaligus Sekda kabupaten Probolinggo. Pernyataan yang beredar di media online itu mana yang benar Statement nya?. Informasi itu kan membuat publik bingung dan mempertanyakan ada apa di balik seleksi calon Direktur?. “Ujar nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
HUT Ke-38, Julia Entengo Dinilai Jadi Inspirasi Pelaku UMKM Zona Baku Bae
Terbongkar, Indikasi Dugaan Korupsi Anggaran Pembelian Patok Pembatas Tanah Desa Gading Kulon
Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Bukti Data Telah di Terima ATR/BPN, 57 Ahli Waris Djawan Satino Desa Gading Kulon Menunggu Kebijakan 
Portal Desa Segaran Terindikasi Melanggar Aturan dan Undang-Undang, Publik Pertanyakan Pertanggung Jawaban
IPJI Kota Batu Resmi Terbentuk, Perkuat Sinergi Penulis dan Jurnalis di Malang Raya
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:50 WIB

Terbongkar, Indikasi Dugaan Korupsi Anggaran Pembelian Patok Pembatas Tanah Desa Gading Kulon

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:08 WIB

Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:03 WIB

Bukti Data Telah di Terima ATR/BPN, 57 Ahli Waris Djawan Satino Desa Gading Kulon Menunggu Kebijakan 

Berita Terbaru

Berita Utama

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Senin, 6 Jul 2026 - 10:42 WIB

Berita Utama

Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan

Senin, 6 Jul 2026 - 08:07 WIB