Polsek Manggala Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Ojol Maxim Bersajam Busur Panah

- Publisher

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraUtama.id,Makassar — Jajaran Reskrim Polsek Manggala berhasil mengamankan seorang remaja pelaku penganiayaan terhadap pengemudi ojek online Maxim menggunakan senjata tajam jenis anak panah busur. Pelaku diamankan pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WITA di wilayah Jalan Lasuloro Raya, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban diketahui bernama Sandi S (29), seorang pengemudi ojek online Maxim yang beralamat di Jalan Borong Raya, Makassar. Sementara pelaku berinisial MRH (17), seorang remaja yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Jalan Inspeksi Kanal Bangkala, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, serta memiliki hubungan keluarga di Kabupaten Jeneponto.

 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WITA di Jalan Inspeksi Kanal Bangkala, Kecamatan Manggala. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius setelah anak panah busur menancap di bagian pinggang sebelah kanan.

 

 

Berdasarkan keterangan korban kepada pihak kepolisian, awal kejadian bermula saat korban melintas di sekitar lokasi kejadian. Ketika berada di area kemacetan, korban bertemu dengan pelaku yang saat itu diduga sedang melakukan aksi “palimbang-limbang” atau pa ogah di sekitar jalan. Tidak lama kemudian, pelaku secara tiba-tiba melepaskan anak panah busur ke arah korban hingga mengenai tubuh korban.

BACA JUGA :  Viral Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare, Aktivitas Tengah Malam Jadi Sorotan Publik

 

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian pinggang kanan karena busur tertancap cukup dalam. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak Polsek Manggala guna proses penyelidikan lebih lanjut.

 

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Manggala Semuel To’longan melalui Kanit Reskrim AKP Andi Ilham bersama Panit Opsnal IPTU Andi Fahruddin dan IPDA Mannang langsung memerintahkan Unit Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

 

 

Petugas sempat mengamankan enam orang remaja yang diduga merupakan teman pelaku dan turut berada di sekitar lokasi kejadian saat insiden berlangsung. Polisi juga beberapa kali mendatangi rumah pelaku maupun lokasi yang biasa dijadikan tempat berkumpul oleh pelaku. Namun saat itu keberadaan pelaku belum ditemukan.

 

 

Pihak kepolisian kemudian melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku agar bersedia menghadirkan atau menyerahkan anaknya kepada aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

 

Setelah beberapa hari dilakukan pencarian, pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WITA, pelaku akhirnya diantar langsung oleh orang tuanya ke kantor Polsek Manggala dengan maksud menyerahkan diri. Selanjutnya pelaku langsung diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

 

Dalam hasil interogasi yang dilakukan penyidik, pelaku MRH mengakui seluruh perbuatannya. Ia membenarkan telah melakukan penganiayaan menggunakan busur panah terhadap korban.

BACA JUGA :  Penegakan UU Minerba di Jeneponto Dipertanyakan, Respons Polres Dinilai Lemah

 

 

Pelaku menjelaskan bahwa awalnya dirinya sedang melakukan aktivitas palimbang di sekitar Jalan Inspeksi Kanal Bangkala tembusan Jalan Hertasning saat kondisi lalu lintas mengalami kemacetan. Saat itu pelaku menegur korban agar tidak menerobos kemacetan.

 

 

Namun teguran tersebut diduga memicu cekcok antara keduanya. Pelaku mengaku korban mendatanginya, menarik bajunya, serta sempat memukulnya sebanyak satu kali. Pelaku mengaku sempat membalas pukulan tersebut sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.

 

 

Tak lama kemudian, pelaku mengaku dikejar oleh korban dengan cara berlari. Dalam kondisi panik, pelaku mengambil busur panah beserta ketapel pelontarnya yang sebelumnya disimpan di pinggir kanal atau rawa-rawa sekitar lokasi.

 

 

Setelah itu pelaku kembali mendatangi lokasi tempat korban memarkir sepeda motornya. Saat korban hendak menaiki kendaraannya, pelaku langsung melepaskan anak panah busur ke arah korban hingga mengenai bagian pinggang belakang korban.

 

 

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan alat pelontar atau pangka busur diketahui telah dibuang pelaku ke dalam kanal guna menghilangkan barang bukti.

 

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah anak panah busur yang sebelumnya tertancap di pinggang sebelah kanan korban serta satu buah switer warna merah yang digunakan pelaku saat terlibat perkelahian dengan korban.

BACA JUGA :  Kapolres Maros Pimpin Patroli Gabungan, Situasi Malam Tetap Aman dan Kondusif

 

 

Kapolsek Manggala Semuel To’longan mengungkapkan bahwa setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri menuju wilayah Jalan Malengkeri sebelum akhirnya mencari mobil angkutan umum untuk kabur ke Kabupaten Jeneponto.

 

 

“Pelaku sempat melarikan diri ke Jeneponto. Namun setelah mengetahui dirinya dicari polisi dan lokasi tempat tinggalnya sering didatangi petugas, pelaku akhirnya menyampaikan kepada orang tuanya dan memilih menyerahkan diri ke Polsek Manggala,” ujar Kapolsek.

 

 

Lebih lanjut dijelaskan, motif penganiayaan tersebut dipicu karena pelaku tidak menerima teguran dari korban sehingga berujung pada perkelahian dan aksi penyerangan menggunakan busur panah.

 

 

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Manggala guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata tajam jenis busur panah yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

 

 

Kasus tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat Kota Makassar terkait maraknya penggunaan busur panah di kalangan remaja yang kerap memicu aksi kekerasan jalanan dan membahayakan keselamatan warga, khususnya pengguna jalan.

Berita Terkait

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap
Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pamenang Tipu Puluhan Nasabah, Uang Miliaran Rupiah Raib
Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap

Senin, 29 Juni 2026 - 18:11 WIB

Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pamenang Tipu Puluhan Nasabah, Uang Miliaran Rupiah Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:48 WIB

Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu

Berita Terbaru