lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Polsek Manggala Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Ojol Maxim Bersajam Busur Panah

- Publisher

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraUtama.id,Makassar — Jajaran Reskrim Polsek Manggala berhasil mengamankan seorang remaja pelaku penganiayaan terhadap pengemudi ojek online Maxim menggunakan senjata tajam jenis anak panah busur. Pelaku diamankan pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WITA di wilayah Jalan Lasuloro Raya, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban diketahui bernama Sandi S (29), seorang pengemudi ojek online Maxim yang beralamat di Jalan Borong Raya, Makassar. Sementara pelaku berinisial MRH (17), seorang remaja yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Jalan Inspeksi Kanal Bangkala, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, serta memiliki hubungan keluarga di Kabupaten Jeneponto.

 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WITA di Jalan Inspeksi Kanal Bangkala, Kecamatan Manggala. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius setelah anak panah busur menancap di bagian pinggang sebelah kanan.

 

 

Berdasarkan keterangan korban kepada pihak kepolisian, awal kejadian bermula saat korban melintas di sekitar lokasi kejadian. Ketika berada di area kemacetan, korban bertemu dengan pelaku yang saat itu diduga sedang melakukan aksi “palimbang-limbang” atau pa ogah di sekitar jalan. Tidak lama kemudian, pelaku secara tiba-tiba melepaskan anak panah busur ke arah korban hingga mengenai tubuh korban.

BACA JUGA :  Jelang Vonis Tujuh Terdakwa Renah Alai, Muchtar Agus: Hakim Tidak Terpengaruh Tekanan Massa

 

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian pinggang kanan karena busur tertancap cukup dalam. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak Polsek Manggala guna proses penyelidikan lebih lanjut.

 

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Manggala Semuel To’longan melalui Kanit Reskrim AKP Andi Ilham bersama Panit Opsnal IPTU Andi Fahruddin dan IPDA Mannang langsung memerintahkan Unit Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

 

 

Petugas sempat mengamankan enam orang remaja yang diduga merupakan teman pelaku dan turut berada di sekitar lokasi kejadian saat insiden berlangsung. Polisi juga beberapa kali mendatangi rumah pelaku maupun lokasi yang biasa dijadikan tempat berkumpul oleh pelaku. Namun saat itu keberadaan pelaku belum ditemukan.

 

 

Pihak kepolisian kemudian melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku agar bersedia menghadirkan atau menyerahkan anaknya kepada aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

 

Setelah beberapa hari dilakukan pencarian, pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WITA, pelaku akhirnya diantar langsung oleh orang tuanya ke kantor Polsek Manggala dengan maksud menyerahkan diri. Selanjutnya pelaku langsung diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

 

Dalam hasil interogasi yang dilakukan penyidik, pelaku MRH mengakui seluruh perbuatannya. Ia membenarkan telah melakukan penganiayaan menggunakan busur panah terhadap korban.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni Mendapat Perhatian Ketua Team Astacita -Astacita Presiden Republik Indonesia 

 

 

Pelaku menjelaskan bahwa awalnya dirinya sedang melakukan aktivitas palimbang di sekitar Jalan Inspeksi Kanal Bangkala tembusan Jalan Hertasning saat kondisi lalu lintas mengalami kemacetan. Saat itu pelaku menegur korban agar tidak menerobos kemacetan.

 

 

Namun teguran tersebut diduga memicu cekcok antara keduanya. Pelaku mengaku korban mendatanginya, menarik bajunya, serta sempat memukulnya sebanyak satu kali. Pelaku mengaku sempat membalas pukulan tersebut sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.

 

 

Tak lama kemudian, pelaku mengaku dikejar oleh korban dengan cara berlari. Dalam kondisi panik, pelaku mengambil busur panah beserta ketapel pelontarnya yang sebelumnya disimpan di pinggir kanal atau rawa-rawa sekitar lokasi.

 

 

Setelah itu pelaku kembali mendatangi lokasi tempat korban memarkir sepeda motornya. Saat korban hendak menaiki kendaraannya, pelaku langsung melepaskan anak panah busur ke arah korban hingga mengenai bagian pinggang belakang korban.

 

 

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan alat pelontar atau pangka busur diketahui telah dibuang pelaku ke dalam kanal guna menghilangkan barang bukti.

 

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah anak panah busur yang sebelumnya tertancap di pinggang sebelah kanan korban serta satu buah switer warna merah yang digunakan pelaku saat terlibat perkelahian dengan korban.

BACA JUGA :  Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

 

 

Kapolsek Manggala Semuel To’longan mengungkapkan bahwa setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri menuju wilayah Jalan Malengkeri sebelum akhirnya mencari mobil angkutan umum untuk kabur ke Kabupaten Jeneponto.

 

 

“Pelaku sempat melarikan diri ke Jeneponto. Namun setelah mengetahui dirinya dicari polisi dan lokasi tempat tinggalnya sering didatangi petugas, pelaku akhirnya menyampaikan kepada orang tuanya dan memilih menyerahkan diri ke Polsek Manggala,” ujar Kapolsek.

 

 

Lebih lanjut dijelaskan, motif penganiayaan tersebut dipicu karena pelaku tidak menerima teguran dari korban sehingga berujung pada perkelahian dan aksi penyerangan menggunakan busur panah.

 

 

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Manggala guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata tajam jenis busur panah yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

 

 

Kasus tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat Kota Makassar terkait maraknya penggunaan busur panah di kalangan remaja yang kerap memicu aksi kekerasan jalanan dan membahayakan keselamatan warga, khususnya pengguna jalan.

Berita Terkait

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar
Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan
Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi
Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur
PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha
Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/