SUARA UTAMA, BERAU – Sejumlah pekerja buruh tambang, Disalah satu tambang Batu bara yang dibawah naungan/Kontraktor Pt Berau coal, mengeluhkan kebijakan perusahaan tempat iya bekerja. Yang tetap mewajibkan karyawan masuk kerja saat tanggal merah atau hari libur nasional, namun upah yang diberikan hanya dihitung sebagai hari kerja biasa.
Keluhan tersebut disampaikan beberapa pekerja yang mengaku jadwal libur nasional mereka dihapus dengan alasan operasional perusahaan tetap berjalan. Padahal, para pekerja menilai mereka seharusnya mendapatkan upah lembur sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Saat tanggal merah kami tetap masuk seperti biasa, tapi pembayaran tidak dihitung lembur atau hari libur nasional. Hanya dianggap kerja normal, Dan apa bila saya / kami tetap mengikuti aturan tanggal merah kami sebagai pekerja istirahat ( tidak turun) ancaman perusahan PHK. Kita juga tidak tahu, karna kita ini supkontraktor, mungkin Kantor kami juga dapat tekanan dari owner. Jadi mau tidak mau kami ini yang dibawah naungan ikut. “ungkap salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan..
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aturan ketenagakerjaan, Pekerja pada dasarnya tidak wajib bekerja di hari libur resmi. Namun perusahaan dapat mempekerjakan pekerja apabila jenis pekerjaan bersifat terus menerus, seperti di sektor tertentu termasuk pertambangan. Meski demikian, perusahaan tetap diwajibkan membayar upah lembur kepada pekerja yang masuk saat hari libur nasional.
Lanjutnya, “kan kalo tidak salah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Jika pekerja tetap diwajibkan masuk kerja pada hari libur resmi/tanggal merah, tetapi upahnya hanya dihitung seperti hari kerja biasa, Maka hal itu berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan di Indonesia Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ancaman PHK karena menolak bekerja di hari libur tanpa kompensasi yang sesuai dapat dianggap bentuk pelanggaran hak pekerja dan Pembungkaman. Untuk pekerja tambang, memang ada sistem kerja khusus seperti roster atau shift. Namun perusahaan tetap wajib,mengatur jadwal kerja sesuai aturan, memberikan kompensasi lembur, Serta tidak boleh melakukan intimidasi atau ancaman PHK secara sepihak. Jika kondisi seperti ini terjadi, Pekerja dapat, Meminta penjelasan resmi HRD, Meminta slip perhitungan lembur, Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, Atau meminta pendampingan serikat pekerja.
Selain itu, ketentuan mengenai pembayaran lembur juga diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur kepada pekerja dapat dikenai sanksi pidana maupun denda. Kembali, Ke Undang-Undang( UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Pasal 78 mengatur bahwa pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja wajib diberikan upah lembur. Sementara sanksi bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran upah, termasuk upah lembur, dapat dikenakan pidana kurungan dan/atau denda sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Para pekerja berharap Dan memohon pemerintah dan instansi pengawas ketenagakerjaan dapat turun tangan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga mengabaikan hak buruh, khususnya terkait pembayaran kerja saat hari libur nasional..
Penulis : Rudi Salam
Editor : R'Salam
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











