SUARA UTAMA, Probolinggo – Pasca beredar nya informasi tertangkapnya Tujuh orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite oleh Satreskrim Polres Probolinggo Jawa Timur. Publik Mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo segera memfasilitasi izin penjual BBM jenis Pertalite khusus wilayah pegunungan. 26/04/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertalite (RON 90) saat ini dikategorikan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), bukan subsidi murni (JBT) seperti Solar. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022. Menetapkan Pertalite sebagai JBKP yang didistribusikan di wilayah penugasan. Revisi Perpres 191/2014, yang saat ini sedang diberlakukan pembatasan pembelian untuk memastikan tepat sasaran.
Adapun perbedaan antara Subsidi dan Kompensasi ialah, Subsidi (Jenis BBM Tertentu – JBT) sementara Kompensasi (Jenis BBM Khusus Penugasan – JBKP). Pemerintah memberikan subsidi untuk JBT (seperti Solar) dan kompensasi untuk JBKP (seperti Pertalite) untuk memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat.
Salah satu warga wilayah kecamatan Krucil “SLM” yang mengaku aktivitas sehari harinya memuat kayu sengon dari lahan yang tidak bisa di akses menggunakan mobil (dari lahan ke jalan Desa). Ia meminta agar pemerintah kabupaten Probolinggo segera memberikan solusi dan memfasilitasi para penjual pertalite.
“Aktivitas saya sehari hari sebagai kuli kayu sengon pakai sepeda motor dari lahan lahan ke jalan. Jika penjual eceran pertalite kosong. Masak dari gunung saya harus ke pom Krucil dulu, pekarjaan saya kan daerah gunung. Seharusnya pemerintah menerapkan solusi dulu baru bertindak. kalau seperti ini, kan sama saja membunuh ekonomi masyarakat kecil. “Katanya.
Sementara salah satu aktivis di kabupaten Probolinggo “AM” mengaku sempat syering dengan salah satu pegawai Pertamina. Menurutnya, untuk menjual BBM jenis Pertalite harus bermitra dengan Pertamina.
“Menjual Pertalite secara Legal, harus mempunyai Kemitraan resmi dengan Pertamina (bukan pengecer independen). Koperasi atau usaha kecil yang terdaftar di BPH Migas untuk wilayah yang belum terjangkau SPBU. “Ucap nya.
Ia menambahkan perihal persyaratan izin untuk menjual BBM jenis Pertalite secara Legal. Ia juga meminta pemerintah kabupaten Probolinggo agar memfasilitasi persyaratan izin yang ia sebutkan.
“Persyaratan izin resmi yang di perlukan untuk menjadi mitra Pertashop (yang kini di beberapa tempat diperbolehkan menjual Pertalite setelah diubah statusnya menjadi SPBU Kompak) di antaranya, Badan Usaha, Kelengkapan Administrasi, Lahan, Rekomendasi Desa/Dinas dan Modal.”Imbuh nya.
Penulis : Ali Misno











