SUARA UTAMA, Palangka Raya — Rabu 14 April 2026 sebuah tonggak penting dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia kembali tercatat pada tahun 2026. Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui putusan praperadilan Nomor: 03/Pid.Pra/2026/PN.Plk. menghadirkan sebuah putusan yang dinilai fenomenal, progresif, dan berani dalam menegakkan kepastian hukum bagi korban.
Dalam perkara ini, seorang perempuan sekaligus korban dan pelapor, Gusti Astrid Rizkianti Dwi Ayunda, mengajukan praperadilan terhadap Polda Kalimantan Tengah sebagai Termohon I dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai Termohon II.
Permohonan tersebut bukan tanpa alasan. Selama lebih dari dua tahun sejak laporan pidana dibuat, perkara yang dilaporkan mengalami stagnasi. Berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum hingga tujuh kali, tanpa kepastian hukum, tanpa arah penyelesaian, dan tanpa keputusan final.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menggunakan dasar hukum baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 1 ayat (1) angka 15 yang memperluas subjek pemohon praperadilan termasuk korban dan pelapor, serta Pasal 158 huruf e yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menguji penundaan perkara tanpa alasan sah, Pemohon membawa isu ini ke ranah konstitusional: hak atas kepastian hukum.
Yang terjadi di persidangan justru mengungkap fakta yang tidak terbantahkan. Para Termohon mengakui adanya pengembalian berkas berulang, ketidakjelasan petunjuk, hingga kondisi yang disebut sebagai “endless loop” dalam proses pra-penuntutan. Fakta ini memperkuat dalil bahwa perkara bukan tidak bisa diselesaikan, melainkan tidak diselesaikan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Sri Hasnawati, S.H., M.H., pengadilan secara garis besar dan tegas:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Kejaksaan yang berulang kali mengembalikan berkas tanpa dasar hukum yang sah sebagai tindakan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan penundaan perkara sebagai pelanggaran terhadap asas kepastian hukum;
- Memerintahkan penyidik untuk segera menyerahkan kembali berkas perkara;
- Memerintahkan penuntut umum untuk menerima dan segera menentukan sikap hukum hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
Putusan ini menjadi sangat penting karena tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga memuat perintah aktif yang memaksa sistem peradilan pidana bergerak. Dalam praktik, putusan praperadilan jarang dikabulkan secara penuh, terlebih dalam konteks “penundaan penanganan perkara” sebagai objek baru.
Lebih jauh, putusan ini menegaskan bahwa negara tidak dapat berlindung di balik pembagian kewenangan antar lembaga. Bagi korban, negara adalah satu kesatuan yang wajib memberikan keadilan, bukan ruang birokrasi yang saling melempar tanggung jawab.
Putusan ini juga menjadi preseden penting bahwa korban tidak lagi menjadi objek pasif dalam sistem peradilan pidana. Dengan berlakunya KUHAP baru, korban memiliki posisi hukum yang setara untuk menggugat tindakan aparat yang merugikan haknya.
Kemenangan ini bukan hanya kemenangan individu, melainkan kemenangan bagi prinsip hukum itu sendiri: bahwa kepastian hukum adalah hak, bukan harapan.
Dan pada akhirnya, putusan ini mengingatkan satu hal mendasar dalam penegakan hukum:
“Bahwa kebenaran, dalam hukum, pada waktunya akan menemukan jalannya sendiri.”











