Desa Koto Baru Memanas: Dana Adat Dipotong, Proyek Desa Tertutup, Bronjong Baru Dibangun Sudah Ambruk

- Publisher

Minggu, 16 November 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Desa Koto Baru, Kecamatan Jangkat Timur, kembali menjadi sorotan publik setelah tiga dugaan penyimpangan anggaran mencuat sekaligus. Mulai dari pemotongan dana hutan adat, proyek jalan setapak yang tidak transparan, hingga pembangunan bronjong air bersih yang ambruk sebelum dimanfaatkan.

Dugaan penyimpangan pertama terkait Dana Hutan Adat 2024 sebesar Rp50 juta. Ketua Hutan Adat, Muliadi, mengaku hanya menerima Rp15 juta, sementara Rp35 juta lainnya diduga dipotong sepihak oleh Kepala Desa Herman dan dialihkan untuk honor LPM serta lembaga adat. Warga menilai tindakan itu jelas-jelas melanggar ketentuan penggunaan dana yang diperuntukkan bagi 13 pengurus hutan adat. Sejumlah tokoh masyarakat sudah melaporkan kasus ini ke PMD dan Inspektorat Merangin.

BACA JUGA :  Pengukuhan DMI Kabupaten Kupang NTT Periode 2025 - 2030 

Belum hilang keresahan warga, proyek jalan setapak Dana Desa 2025 kembali memicu kecurigaan. Warga menemukan bahwa kegiatan tersebut tanpa papan informasi proyek, sehingga tidak diketahui nilai anggaran dan siapa pelaksananya. Sejumlah warga menuding Kades Herman diduga memborong langsung proyek tersebut, mulai dari material hingga pengerjaan, tanpa melibatkan perangkat desa maupun masyarakat. Ketika media meminta klarifikasi di kantor desa, perangkat desa mengaku tidak mengetahui apa-apa terkait proyek tersebut.

Dugaan penyimpangan berikutnya muncul dari proyek bronjong air bersih di Sungai Maram. Proyek yang bersumber dari DD 2025 itu sudah ambruk, meski usianya belum sebulan. Kepala tukang menjelaskan bahwa material yang disediakan hanya 17 kubik, dan upah pekerjaan Rp17 juta, menandakan adanya ketidaksesuaian dengan kebutuhan teknis di lapangan. Lebih parah lagi, proyek tersebut disebut tidak melalui musyawarah dengan BPD, dan bahkan belum ditandatangani ketua BPD, namun pekerjaan tetap dijalankan.

BACA JUGA :  Penggurus Kelompok Tani Meraang Dan Tokoh Adat Menyambangi Mapolres Berau. Menyerahkan Surat Garapan Mereka

Warga menilai rangkaian masalah ini menunjukkan lemahnya transparansi dan dugaan kuat penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat UU Tipikor Pasal 3 dan Pasal 8, yang mengatur pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Merangin, agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa dan Anggaran Hutan Adat di Desa Koto Baru.

“Jangan tunggu uang habis dan pembangunan fiktif. Kami ingin pemeriksaan tuntas dan transparan,” tegas salah seorang warga.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:04 WIB

Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB

FOTO: Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah (Dok. Robinsah/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB