Warga Soroti Kandang Ayam Tak Berizin di Desa Sidoharjo, DLH Merangin Diminta Bertindak Sebelum Timbul Wabah

- Publisher

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Warga Desa Sidoharjo Kampung 9, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi, menyoroti keberadaan sebuah kandang ayam milik Tambah yang sudah beroperasi sekitar delapan tahun tanpa izin lengkap. Kandang ayam yang lokasinya berada dekat dengan pemukiman warga ini disebut hanya mengantongi izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), tanpa mengantongi izin lingkungan dan tata ruang sebagaimana mestinya.

Berdasarkan penelusuran media ini di lapangan, usaha peternakan ayam tersebut bekerja sama dengan salah satu perusahaan (PT) dan kini memiliki kapasitas sekitar 8.500 ekor ayam yang sedang dibudidayakan menjelang masa panen.

BACA JUGA :  Hujan Ekstrem Lumpuhkan Aktivitas Warga, Siswa SMP IL Kapitan Fatubaa NTT Terhambat Bersekolah

Pemilik kandang, Tambah, saat dikonfirmasi mengakui hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Izin kami hanya SIUP. Usaha ini sudah berjalan delapan tahun dan kami bekerja sama dengan pihak PT,” ujarnya.

Namun, keberadaan kandang ayam ini menimbulkan keluhan warga sekitar karena bau menyengat dan jaraknya yang terlalu dekat dengan rumah penduduk. Meski begitu, beberapa waktu terakhir kandang tersebut dikabarkan telah memasang blower untuk mengurangi dampak bau.

Kepala Desa Sidoharjo,Mat Solekhan, S.Pd.I, ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, membenarkan adanya kandang ayam milik Tambah di wilayahnya.

“Memang benar ada usaha ternak ayam di Desa Sidoharjo milik Tambah. Tapi saya sudah lama tidak memantau apakah masih aktif atau tidak. Dulu memang warga sempat komplain karena bau, tapi katanya sekarang sudah dipasang blower,” jelas Kades.

BACA JUGA :  Desakan Keadilan Menguat: DPRD Kalteng, Pangdam, dan Kapolda Didesak Tuntaskan Kasus Andrie Yunus

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin, Syafrani, menegaskan bahwa mendirikan kandang ayam tidak cukup hanya dengan izin SIUP atau NIB semata.

“Pendirian peternakan ayam harus melalui beberapa tahapan, mulai dari NIB, izin tata ruang, rekomendasi dari DLH, hingga izin operasional dari Dinas Perizinan. Jadi tidak cukup hanya dengan SIUP,” tegasnya.

DLH juga menilai penting adanya kajian dampak lingkungan (UKL-UPL) untuk memastikan aktivitas peternakan tidak menimbulkan pencemaran udara, tanah, maupun air yang bisa mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  Petani Minta Pemerintah Berau Dan Perusahaan Membantu Jalan Agar Usaha Tani Direalisasikan

Dengan fakta di lapangan tersebut, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin agar segera turun tangan melakukan peninjauan langsung dan penegakan aturan. Masyarakat khawatir jika dibiarkan, limbah dan bau dari kandang ayam tersebut dapat memicu penyakit dan mencemari lingkungan sekitar.

“Kami berharap pihak pemerintah segera bertindak, jangan sampai ada wabah baru gara-gara kelalaian izin seperti ini,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”
Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:13 WIB

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:04 WIB

Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB