Warga Soroti Kandang Ayam Tak Berizin di Desa Sidoharjo, DLH Merangin Diminta Bertindak Sebelum Timbul Wabah

- Publisher

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Warga Desa Sidoharjo Kampung 9, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi, menyoroti keberadaan sebuah kandang ayam milik Tambah yang sudah beroperasi sekitar delapan tahun tanpa izin lengkap. Kandang ayam yang lokasinya berada dekat dengan pemukiman warga ini disebut hanya mengantongi izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), tanpa mengantongi izin lingkungan dan tata ruang sebagaimana mestinya.

Berdasarkan penelusuran media ini di lapangan, usaha peternakan ayam tersebut bekerja sama dengan salah satu perusahaan (PT) dan kini memiliki kapasitas sekitar 8.500 ekor ayam yang sedang dibudidayakan menjelang masa panen.

BACA JUGA :  Jalan Poros Gurimbang–Sukan Rusak Bertahun-tahun, Kepala Kampung: Warga Terus Jadi Korban Janji Perbaikan

Pemilik kandang, Tambah, saat dikonfirmasi mengakui hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Izin kami hanya SIUP. Usaha ini sudah berjalan delapan tahun dan kami bekerja sama dengan pihak PT,” ujarnya.

Namun, keberadaan kandang ayam ini menimbulkan keluhan warga sekitar karena bau menyengat dan jaraknya yang terlalu dekat dengan rumah penduduk. Meski begitu, beberapa waktu terakhir kandang tersebut dikabarkan telah memasang blower untuk mengurangi dampak bau.

Kepala Desa Sidoharjo,Mat Solekhan, S.Pd.I, ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, membenarkan adanya kandang ayam milik Tambah di wilayahnya.

“Memang benar ada usaha ternak ayam di Desa Sidoharjo milik Tambah. Tapi saya sudah lama tidak memantau apakah masih aktif atau tidak. Dulu memang warga sempat komplain karena bau, tapi katanya sekarang sudah dipasang blower,” jelas Kades.

BACA JUGA :  Menkum Terima Langsung Aduan Dugaan Pelanggaran Notaris, Pastikan Proses Sesuai Hukum*

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin, Syafrani, menegaskan bahwa mendirikan kandang ayam tidak cukup hanya dengan izin SIUP atau NIB semata.

“Pendirian peternakan ayam harus melalui beberapa tahapan, mulai dari NIB, izin tata ruang, rekomendasi dari DLH, hingga izin operasional dari Dinas Perizinan. Jadi tidak cukup hanya dengan SIUP,” tegasnya.

DLH juga menilai penting adanya kajian dampak lingkungan (UKL-UPL) untuk memastikan aktivitas peternakan tidak menimbulkan pencemaran udara, tanah, maupun air yang bisa mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Dengan fakta di lapangan tersebut, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin agar segera turun tangan melakukan peninjauan langsung dan penegakan aturan. Masyarakat khawatir jika dibiarkan, limbah dan bau dari kandang ayam tersebut dapat memicu penyakit dan mencemari lingkungan sekitar.

“Kami berharap pihak pemerintah segera bertindak, jangan sampai ada wabah baru gara-gara kelalaian izin seperti ini,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026
Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎
Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan
Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81
Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi
Dugaan Illegal Logging di Pulau Bayur Bergulir: Ada Upaya Hentikan Pemberitaan, LSM Siapkan Laporan
Warga Resah, Aktivitas PETI Dompeng di Tanjung Lamin Disebut Makin Mendekati Permukiman
Pisah Sambut Kalapas Bangko, Heri Tinggalkan Kesan, Syaikoni Bawa Harapan Baru
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Utama

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/