RDP Bersama DPRD Halsel: BARAH Desak Penuntasan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kusubibi

- Publisher

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Aksi unjuk rasa yang digelar Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) pada Kamis (2/10/2025) kembali menyoroti sejumlah persoalan hukum yang dinilai berjalan lambat. Salah satunya adalah dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, yang melibatkan mantan Kepala Desa, Muhammad Abdul Fatah.

Dalam aksi tersebut, Ade Nyong Nafis menegaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana desa harus dibuka secara terang-benderang. Ia juga menggaungkan tuntutan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan yang terkait dengan Muhammad Abdul Fatah, saat melakukan aksi di Porles Halsel.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan ada permainan di belakang layar yang merugikan masyarakat,” tegas Ade Nyong Nafis dalam orasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, lambannya penanganan persoalan tersebut menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan, sehingga berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar

Desakan massa BARAH semakin menguat setelah hasil audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan mengungkap sejumlah temuan terkait pengelolaan Dana Desa Kusubibi Tahun 2024.

BACA JUGA :  PETI Excavator Diduga Milik Juri di Lubuk Beringin Tuai Kecaman, Warga Minta Polda Jambi Turun Tangan

Dalam laporan resmi tertanggal 21 Maret 2025, ditemukan beberapa poin di antaranya:

  • Kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp593,6 juta
  • Kekurangan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan, dan honorarium sebesar Rp168,7 juta,
  • Kekurangan BLT sebesar Rp20,6 juta,
  • Kegiatan yang diragukan kebenarannya senilai Rp210 juta lebih.

Jika tidak mampu membuktikan realisasi kegiatan tersebut, pihak yang bertanggung jawab diwajibkan menyetor uang sebesar Rp993 juta lebih ke kas desa, dengan bukti penyetoran diserahkan ke Inspektorat.

BACA JUGA :  Bapelkum dan BNNK Bitung Siapkan Podcast Edukasi Hukum dan Anti-Narkoba.

Isu ini juga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BARAH dan DPRD Halsel. Dalam forum itu, Amat Edet menegaskan bahwa dugaan kerugian negara yang mencapai hampir Rp1 miliar tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan serius.

 “Kami meminta DPRD memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong penuntasan kasus ini. Jangan ada pembiaran, karena ini menyangkut uang rakyat,” ujar Amat Edet.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Pantauan

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027
Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB