RDP Bersama DPRD Halsel: BARAH Desak Penuntasan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kusubibi

- Publisher

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Aksi unjuk rasa yang digelar Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) pada Kamis (2/10/2025) kembali menyoroti sejumlah persoalan hukum yang dinilai berjalan lambat. Salah satunya adalah dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, yang melibatkan mantan Kepala Desa, Muhammad Abdul Fatah.

Dalam aksi tersebut, Ade Nyong Nafis menegaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana desa harus dibuka secara terang-benderang. Ia juga menggaungkan tuntutan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan yang terkait dengan Muhammad Abdul Fatah, saat melakukan aksi di Porles Halsel.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan ada permainan di belakang layar yang merugikan masyarakat,” tegas Ade Nyong Nafis dalam orasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, lambannya penanganan persoalan tersebut menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan, sehingga berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Sekda Majene Hadiri Upacara Adat Pattera' Pappuangang dan Patamma di Limboro Rambu-Rambu

Desakan massa BARAH semakin menguat setelah hasil audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan mengungkap sejumlah temuan terkait pengelolaan Dana Desa Kusubibi Tahun 2024.

BACA JUGA :  Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers, Kapolres Bitung Ajak Wartawan Hadirkan Pemberitaan Menyejukkan Demi Kamtibmas Kondusif

Dalam laporan resmi tertanggal 21 Maret 2025, ditemukan beberapa poin di antaranya:

  • Kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp593,6 juta
  • Kekurangan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan, dan honorarium sebesar Rp168,7 juta,
  • Kekurangan BLT sebesar Rp20,6 juta,
  • Kegiatan yang diragukan kebenarannya senilai Rp210 juta lebih.

Jika tidak mampu membuktikan realisasi kegiatan tersebut, pihak yang bertanggung jawab diwajibkan menyetor uang sebesar Rp993 juta lebih ke kas desa, dengan bukti penyetoran diserahkan ke Inspektorat.

BACA JUGA :  Kemenkum Tak Sekadar Mendengar, "PASTI Ada Solusi" Hadirkan Jawaban bagi Masyarakat.

Isu ini juga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BARAH dan DPRD Halsel. Dalam forum itu, Amat Edet menegaskan bahwa dugaan kerugian negara yang mencapai hampir Rp1 miliar tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan serius.

 “Kami meminta DPRD memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong penuntasan kasus ini. Jangan ada pembiaran, karena ini menyangkut uang rakyat,” ujar Amat Edet.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Pantauan

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
HIMAS 2026 : AMAN Sulsel Tegaskan Kedaulatan Pengetahuan Masyarakat Adat adalah Kunci Menjaga Bumi, Mendesak Pengesahan UU Masyarakat Adat
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/