KPK RI Diminta Segera Periksa Kabid Cipta Karya DPUPR Merangin Suhelmi Terkait Dugaan Pungli 

- Publisher

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Dalam keterangan tertulis yang di peroleh media ini pada Jum’at (14/2/25) dari salah satu Mahasiswa Jambi yang berada di jakarta hendak mendatangi dua lembaga strategis, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.

Kedatangan tersebut bertujuan mendesak aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan terhadap bantuan anggaran puluhan Pondok pesantren di Kabupaten Merangin provinsi Jambi dengan sumber anggaran dari APBD tahun 2022 yang diduga terjadinya praktek korupsi dan atau pungli yang di lakukan oleh oknum pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Merangin.

BACA JUGA :  Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan

Adapun yang menjadi tuntutan dari sejumlah Mahasiswa di Jakarta tersebut ada beberapa point penting tentunya,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Segera panggil dan periksa kepala Dinas PUPR Kabupaten Merangin provinsi Jambi

2. Segera panggil dan periksa Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan untuk pembangunan sarana dan prasarana pondok pesantren yang bersumber dari APBD tahun 2022.

BACA JUGA :  Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan

3. Meminta KPK RI membentuk tim investigasi dan melakukan supervisi turun kelapangan untuk membongkar semua pihak yang terlibat dugaan pemotongan dana bantuan pondok pesantren tersebut.

4. Meminta KPK RI melakukan audit anggaran bantuan tersebut karena diduga kuat adanya indikasi tindak pidana korupsi dan/atau kejahatan mufakat yang di lakukan oleh oknum pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Merangin provinsi Jambi.

BACA JUGA :  Krisis Integritas dalam Negara Hukum

5. Dugaan pemotongan anggaran Rp 20 juta/pesantren untuk pembayaran pajak dan membayar pembuatan LPJ Rp 3 juta/pesantren untuk pembuatan LPJ dikerjakan langsung oleh pihak PUPR adalah bukti maladministrasi data/atau tidak sesuai SOP yang berlaku.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Kasus Dugaan Provokasi Demo Desa Sungai Kapas, Ahmad Fahmi Soroti Dua Tersangka yang Belum Ditahan
PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan
Berita ini 388 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Jumat, 18 September 2026 - 10:43 WIB

Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin

Kamis, 17 September 2026 - 08:17 WIB

Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/