Hukum Transplantasi Organ Tubuh

- Penulis

Kamis, 30 Januari 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kabiro Palembang, Adv.Andrii Harahap dan Wakil Humas Suara Utama Hengky Revandi

Foto Kabiro Palembang, Adv.Andrii Harahap dan Wakil Humas Suara Utama Hengky Revandi

Oleh : Andri Harahap, S.IP, SH

SUARA UTAMA, – Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Sedangkan Transplantasi Organ adalah operasi untuk memindahkan organ sehat dari seorang pendonor untuk ditransplantasikan ke orang lain atau penerima yang mengalami kerusakan organ.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klimis, Bedah Mayat Anatomis dan Transplantasi Alat serta Jaringan Tubuh Manusia, Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk memindahkan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik. (Pasal 1 (Satu) Poin C). 

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Hukum Transplantasi Organ Tubuh Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prosedur transplantasi organ yang telah dilakukan saat ini diantaranya transplantasi ginjal, pankreas, hati, jantung, paru-paru dan usus halus. Dalam situasi khusus, transplantasi dobel juga dijalankan, misalnya ginjal dan pankreas atau jantung dan paru-paru. https://hellosehat.com

Aturan transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia diatur dalam hukum positif di Indonesia. Aturan tersebut diantara lain diatur dalam :

1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mengatur berbagai hal, diantara sebagai berikut :

BACA JUGA :  Eks Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Divonis 1,8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BOK.

* Hak dan kewajiban warganegara dalam bidang kesehatan,

* Definisi kesehatan, sumber daya kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan,

* Aturan mengenai aborsi,

* Aturan mengenai transplantasi organ dan jaringan tubuh,

* Aturan mengenai penempatan tenaga kesehatan,

* Definisi sediaan Farmasi,

* Definisi alat kesehatan,

2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. aturanny tentang transplantasi organ dan aturan pelaksanaannya. 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis, Bedah Mayat Anatomis dan Transplantasi Alat serta jaringan Tubuh Manusia. 

Menurut Rio Christiawan dalam buku yang berjudul Aspek Hukum kesehatan dalam Upaya Medis Transplantasi Organ Tubuh, hlm. 28, transplantasi merupakan tindakan medik yang beresiko tinggi, oleh karena itu tindakan medik transplantasi seharusnya dilakukan oleh sebuah tim yang minimal dari dokter spesialis. Tim transplantasi ini dibagi dua kelompok, satu kelompok menangani kesehatan resipien atau orang yang akan menerima donor dan kelompok lainnya menangani kesehatan donor. 

Demikianlah artikel ini saya buat semoga bisa bermanfaat buat kita semuanya. Lebih dan kurang, saya menerima kritik dan saran. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. I Love You All

IMG 20250128 WA0007 Hukum Transplantasi Organ Tubuh Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Dok : Foto Kabiro Palembang dan Wakil Humas Suara Utama

Penulis : Andri Harahap, S.IP, SH

Editor : Redaksi Suara Utama

Sumber Berita : Undang-undang, Peraturan Pemerintah serta sumber berita dan buku lainnya

Berita Terkait

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:43 WIB

Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Berita Terbaru