Hukum Transplantasi Organ Tubuh

- Publisher

Kamis, 30 Januari 2025 - 10:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kabiro Palembang, Adv.Andrii Harahap dan Wakil Humas Suara Utama Hengky Revandi

Foto Kabiro Palembang, Adv.Andrii Harahap dan Wakil Humas Suara Utama Hengky Revandi

Oleh : Andri Harahap, S.IP, SH

SUARA UTAMA, – Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Sedangkan Transplantasi Organ adalah operasi untuk memindahkan organ sehat dari seorang pendonor untuk ditransplantasikan ke orang lain atau penerima yang mengalami kerusakan organ.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klimis, Bedah Mayat Anatomis dan Transplantasi Alat serta Jaringan Tubuh Manusia, Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk memindahkan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik. (Pasal 1 (Satu) Poin C). 

Prosedur transplantasi organ yang telah dilakukan saat ini diantaranya transplantasi ginjal, pankreas, hati, jantung, paru-paru dan usus halus. Dalam situasi khusus, transplantasi dobel juga dijalankan, misalnya ginjal dan pankreas atau jantung dan paru-paru. https://hellosehat.com

Aturan transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia diatur dalam hukum positif di Indonesia. Aturan tersebut diantara lain diatur dalam :

1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mengatur berbagai hal, diantara sebagai berikut :

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

* Hak dan kewajiban warganegara dalam bidang kesehatan,

* Definisi kesehatan, sumber daya kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan,

* Aturan mengenai aborsi,

* Aturan mengenai transplantasi organ dan jaringan tubuh,

* Aturan mengenai penempatan tenaga kesehatan,

* Definisi sediaan Farmasi,

* Definisi alat kesehatan,

2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. aturanny tentang transplantasi organ dan aturan pelaksanaannya. 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis, Bedah Mayat Anatomis dan Transplantasi Alat serta jaringan Tubuh Manusia. 

BACA JUGA :  Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Menurut Rio Christiawan dalam buku yang berjudul Aspek Hukum kesehatan dalam Upaya Medis Transplantasi Organ Tubuh, hlm. 28, transplantasi merupakan tindakan medik yang beresiko tinggi, oleh karena itu tindakan medik transplantasi seharusnya dilakukan oleh sebuah tim yang minimal dari dokter spesialis. Tim transplantasi ini dibagi dua kelompok, satu kelompok menangani kesehatan resipien atau orang yang akan menerima donor dan kelompok lainnya menangani kesehatan donor. 

Demikianlah artikel ini saya buat semoga bisa bermanfaat buat kita semuanya. Lebih dan kurang, saya menerima kritik dan saran. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. I Love You All

Dok : Foto Kabiro Palembang dan Wakil Humas Suara Utama

Penulis : Andri Harahap, S.IP, SH

Editor : Redaksi Suara Utama

Sumber Berita: Undang-undang, Peraturan Pemerintah serta sumber berita dan buku lainnya

Berita Terkait

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:24 WIB

Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand