Hukum Transplantasi Organ Tubuh

- Publisher

Kamis, 30 Januari 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kabiro Palembang, Adv.Andrii Harahap dan Wakil Humas Suara Utama Hengky Revandi

Foto Kabiro Palembang, Adv.Andrii Harahap dan Wakil Humas Suara Utama Hengky Revandi

Oleh : Andri Harahap, S.IP, SH

SUARA UTAMA, – Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Sedangkan Transplantasi Organ adalah operasi untuk memindahkan organ sehat dari seorang pendonor untuk ditransplantasikan ke orang lain atau penerima yang mengalami kerusakan organ.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klimis, Bedah Mayat Anatomis dan Transplantasi Alat serta Jaringan Tubuh Manusia, Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk memindahkan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik. (Pasal 1 (Satu) Poin C). 

Prosedur transplantasi organ yang telah dilakukan saat ini diantaranya transplantasi ginjal, pankreas, hati, jantung, paru-paru dan usus halus. Dalam situasi khusus, transplantasi dobel juga dijalankan, misalnya ginjal dan pankreas atau jantung dan paru-paru. https://hellosehat.com

Aturan transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia diatur dalam hukum positif di Indonesia. Aturan tersebut diantara lain diatur dalam :

1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mengatur berbagai hal, diantara sebagai berikut :

BACA JUGA :  DPD PJI Sulsel Semprot Wali Kota Makassar: Jangan Asal Bunyi dan Rendahkan Profesi Wartawan!

* Hak dan kewajiban warganegara dalam bidang kesehatan,

* Definisi kesehatan, sumber daya kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan,

* Aturan mengenai aborsi,

* Aturan mengenai transplantasi organ dan jaringan tubuh,

* Aturan mengenai penempatan tenaga kesehatan,

* Definisi sediaan Farmasi,

* Definisi alat kesehatan,

2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. aturanny tentang transplantasi organ dan aturan pelaksanaannya. 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis, Bedah Mayat Anatomis dan Transplantasi Alat serta jaringan Tubuh Manusia. 

BACA JUGA :  Kejaksaan Bidik 85 Kepala Desa di Gowa Terkait Proyek Tower WiFi

Menurut Rio Christiawan dalam buku yang berjudul Aspek Hukum kesehatan dalam Upaya Medis Transplantasi Organ Tubuh, hlm. 28, transplantasi merupakan tindakan medik yang beresiko tinggi, oleh karena itu tindakan medik transplantasi seharusnya dilakukan oleh sebuah tim yang minimal dari dokter spesialis. Tim transplantasi ini dibagi dua kelompok, satu kelompok menangani kesehatan resipien atau orang yang akan menerima donor dan kelompok lainnya menangani kesehatan donor. 

Demikianlah artikel ini saya buat semoga bisa bermanfaat buat kita semuanya. Lebih dan kurang, saya menerima kritik dan saran. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. I Love You All

Dok : Foto Kabiro Palembang dan Wakil Humas Suara Utama

Penulis : Andri Harahap, S.IP, SH

Editor : Redaksi Suara Utama

Sumber Berita: Undang-undang, Peraturan Pemerintah serta sumber berita dan buku lainnya

Berita Terkait

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
SPBU Kalaserenna Diserbu Mobil Siluman, Warga Desak Polisi Turun Tangan
Warga Soppeng Laporkan Dugaan Penipuan Online Skema Segitiga, Kerugian Capai Rp30 Juta
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Senin, 22 Juni 2026 - 11:46 WIB

LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:22 WIB

Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB