Hukum Perceraian Dalam Islam

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Andrian Harahap

SUARA UTAMA,- Perceraian menurut (Simanjuntak, 2007) adalah pemutusan tali perkawinan karena suatu sebab yang disahkan oleh Keputusan Hakim atas tuntutan dari salah satu pihak atau kedua belah pihak. Sedangkan menurut (Abubakar, Al-Yasa, 2012), a.R. Subekti, Perceraian adalah ketika hakim membuat keputusan atau tuntutan salah satu pihak selama perkawinan menghapus perkawinan. Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa Putusnya Ikatan Perkawinan antara Suami-istri disebabkan karena kematian, perceraian, dan Keputusan Pengadilan. Sedangkan berdasarkan Pasal 113 Kompilasi Hukum Indonesia (KHI), ada tiga (3) hal yang dapat menyebabkan putusnya perkawinan yaitu karena Talak, Cerai gugat (Khulu) dan Perceraian karena sebab yang lain. Sedangkan berdasarkan Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (KHI), Putusnya ikatan perkawinan karena perceraian dapat diakibatkan karena adanya talak dari suami atau adanya gugatan dari isteri. Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (Bandung, Focus Media, 2005) menyatakan “Putusnya Perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian” 

Menurut Kompilasi Hukum Islam Talak adalah Ikrar Suami dihadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Dalam Hukum Islam terdapat beberapa jenis Talak yaitu Talak Satu, Talak Dua dan Talak Tiga.

– Talak Satu ( Talak Raj’i) adalah ikrar pemutusan hubungan yang dilakukan oleh Suami terhadap Isteri melalui ucapan Talak sekali. Talak Raj’i Suami boleh rujuk kembali dengan Isteri tanpa harus dengan akad nikah lagi. Masa Iddah bagi isteri adalah tiga kali (3x) suci dari haid. Selama masa Iddah, Suami dapat merujuk Isterinya dengan cara menyatakan niat untuk kembali atau melakukan tindakan yang menunjukkan niat tersebut. Jika Suami tidak merujuk Isteri selama masa Iddah, maka talak tersebut menjadi sah dan Isteri berhak menikah lagi dengan pria lain setelah masa Iddah berakhir.

BACA JUGA :  Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Islam Indonesia (Suatu Studi Analitis Komparatif) Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam)

– Talak Dua ( Talak Raj’i) adalah Talak yang dilakukan Suami untuk kedua kalinya kepada Isterinya yang sebelumnya pernah melakukan talak satu. Talak Raj’i Satu/Talak Raj’i Dua, telah diatur dalam Surat Al-Baqarah Ayat 229 dijelaskan bahwa talak yang dibolehkan untuk rujuk hanyalah talak yang dijatuhkan sampai 2 kali. Jika Suami sudah melakukan talak kedua dan masa Iddah berlalu tanpa rujuk , maka hubungan pernikahan tersebut benar-benar berakhir. suami dan Isteri tetap dapat menikah kembali namun harus melangsungkan akad nikah baru. Yang dimaksud Rujuk adalah kembalinya hubungan antara Suami dan Isteri setelah Suami menjatuhkan talak kepada Isteri.

– Talak Tiga (  Talak Bain) yaitu talak yang dijatuhkan oleh Suami kepada Isterinya yang telah habis masa Iddahnya. Talak Bain dibagi menjadi dua macam yaitu Talak Bain Sigra dan Talak Bain Kubra

IMG 20241211 042907 Hukum Perceraian Dalam Islam Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Suasana ruangan sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang

Penulis : Andri Harahap

Editor : Andri Harahap

Sumber Berita : Semua Sumber

Berita Terkait

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Namanya Diabadikan: Taman Soekarno Tanggamus

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:16

Namanya Diabadikan: Taman Soekarno Tanggamus

Berita Terbaru