1 Unit Excavator dan 8 Pelaku PETI Diamankan Satreskrim Polres Merangin 

- Publisher

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Jambi. Kurang lebih 12 (dua belas) hari menjabat sebagai Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, S.H.,S.I.K.,M.Si langsung gerak cepat ungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum Polres Merangin.

Ungkap kasus tersebut dibeberkan oleh Kapolres Merangin pada saat Press Release yang dilaksanakan pada hari Jum’at (24/01/2025) sekira pukul 10.00 Wib depan Lobby Polres Merangin.

Kepada awak media Kapolres membeberkan terkait modus operandi dan identitas tersangka serta barang bukti yang berhasil disita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seperti diketahui bahwa Polres Merangin pada hari selasa (21/01/2025) telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku PETI dengan menggunakan sarana mesin Dompeng, dimana dalam giat tersebut  lima orang tersangka berhasil kami amankan masing-masing dengan berinisial Z (39), R (23), Z (29), A (22) dan P (24), kelima tersangka tersebut kami amankan saat melakukan aktifitas PETI di TKP Kelurahan Mampun Kec.Tabir Kab. Merangin”. Sebut Kapolres.

BACA JUGA :  Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Namun Dipulangkan Polisi: Keluarga Korban Pertanyakan Keadilan

Lebih lanjut Kapolres menambahkan “Bahwa  selain di TKP Kelurahan Mampun  dihari yang sama Sat Reskrim Polres Merangin juga melakukan penangkapan terhadap pelaku PETI di Desa Bukit Perentak Kec. Pangkalan Jambu Kab. Merangin, yang menggunakan alat berat. Dalam giat tersebut Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Exavator merk CAT 320CC warna kuning dan beberapa barang bukti lainnya. Dalam giat tersebut 3 orang tersangka berhasil diamankan yakni S (46), MM (39) dan S (48). Tutup Kapolres.

BACA JUGA :  Siswi SMPIT di Makassar Jadi Korban Penipuan Modus Jual Akun Free Fire Murah di Instagram, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Sementara itu ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy., M.H  pada awak media menambahkan bahwa penertiban terhadap pelaku PETI tersebut, Polres Merangin dibackup anggota Kodim 0420 Sarko dan saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing.

BACA JUGA :  Kejaksaan Bidik 85 Kepala Desa di Gowa Terkait Proyek Tower WiFi

“Benar, dalam ungkap kasus PETI tersebut personil Polres Merangin dibackup dari rekan-rekan anggota Kodim 0420 Sarko, dan saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari masing-masing tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kegiatan illegal tersebut. Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para Tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp.100.000.000.-(seratus milyar rupiah).” Ujar Kasubsi.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita: Polres Merangin

Berita Terkait

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap
Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pamenang Tipu Puluhan Nasabah, Uang Miliaran Rupiah Raib
Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Berita ini 424 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap

Berita Terbaru

Berita Utama

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Senin, 6 Jul 2026 - 10:42 WIB

Berita Utama

Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan

Senin, 6 Jul 2026 - 08:07 WIB