Sidang Kasus “Kriminalisasi Jurnalis” Media CMN, Terungkap Bangunan di Tanah Sewa Tanpa SKTR

- Publisher

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jembrana, 2 Oktober 2025 – Sidang perkara pidana nomor 70/Pid.Sus/2025/PN.Nga dengan terdakwa jurnalis Media CMN I Putu Suardana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (2/10). Persidangan menghadirkan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, SH, MH, masing-masing I Wayan Sudiarta (Kadis PUPR Jembrana), I Komang Wiasa (mantan Kepala BPKAD Jembrana), dan I Wayan Diandra (aktivis lingkungan).

Permohonan Penahanan Ditolak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum pemeriksaan saksi, kuasa hukum pihak SPBU (Don Openg) meminta agar terdakwa ditahan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini dengan pertimbangan tidak ada urgensi penahanan. Sidang dipimpin oleh Syahrini bersama hakim anggota Anwar Rony Fauzi dan Indah Wahyuni Dian Ratnasari.

Keterangan Para Saksi

I Wayan Sudiarta (Kadis PUPR Jembrana) mengakui SPBU 54.822.16 berdiri di atas lahan sewa Pemkab tanpa SKTR. Ia juga membenarkan adanya teguran dari BWS Bali Penida mengenai bangunan di sempadan sungai. Namun, ia tidak mampu menunjukkan SKTR untuk bangunan tambahan seperti joglo, meeting room, ATM, dan fasilitas lain di lahan sewa 3.000 m² milik Pemkab.

BACA JUGA :  Oknum Petugas PTSL 2023 Ngaku Kecolongan, Menteri ATR/BPN di Minta Bereskan dan Selesaikan Permasalahan di Probolinggo 

I Komang Wiasa (Mantan Kepala BPKAD Jembrana) mengungkap adanya pelanggaran perjanjian sewa tanah, karena lahan yang seharusnya untuk nonbisnis justru digunakan sebagai penginapan. Ia juga menyebutkan staf BPKAD yang melakukan pengecekan dimaki-maki oleh pihak SPBU. Selain itu, ia menilai harga sewa lahan terlalu murah karena adanya isu kedekatan pihak SPBU dengan Bupati.

I Wayan Diandra (Aktivis Lingkungan) menegaskan tidak pernah ada izin penebangan dua pohon tua di sempadan sungai. Ia menilai keberadaan bangunan di tanah sewa menutup akses sumber air warga dan merusak lingkungan. Ia bahkan telah bersurat ke BWS Bali Penida untuk meminta klarifikasi perizinan, namun hingga kini belum ada jawaban.

BACA JUGA :  Jelang Vonis Tujuh Terdakwa Renah Alai, Muchtar Agus: Hakim Tidak Terpengaruh Tekanan Massa

Kuasa Hukum Terdakwa: Berita Sesuai Fakta

Kuasa hukum terdakwa, I Putu Wirata dan I Ketut Artana, menegaskan bahwa keterangan saksi justru memperkuat posisi kliennya sebagai wartawan yang bekerja sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Pemberitaan yang ditulis klien kami pada 11 April 2024 bukan fitnah, melainkan fakta jurnalistik yang sah. Ada bangunan tanpa SKTR, penebangan pohon tanpa izin, serta pelanggaran tata ruang di sempadan sungai. Itu fakta, bukan tuduhan sepihak,” ujar Wirata.

Artana menambahkan, kasus ini menunjukkan adanya upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Jurnalis tidak boleh dipidana hanya karena menjalankan tugas kontrol sosial. Fakta persidangan hari ini jelas mendukung isi pemberitaan klien kami,” tegasnya.

APCAI: Stop Kriminalisasi Pers

Menanggapi jalannya persidangan, Asosiasi Pers Cyber Aktivis Indonesia (APCAI) menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Kasus ini menunjukkan bagaimana karya jurnalistik yang faktual justru dibawa ke ranah pidana. Ini berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia. Kami mendesak penegak hukum untuk menghormati UU Pers No. 40/1999 dan tidak menjadikan jurnalis sebagai korban kriminalisasi,” tegas pernyataan resmi APCAI.

BACA JUGA :  Setahun Lebih Dua Kadus dan Dua RT di Desa Mudo Kosong, Warga Minta Pemdes Segera Isi Jabatan

APCAI juga menekankan, jika terdapat keberatan terhadap karya jurnalistik, mekanismenya adalah melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan pemidanaan.
“Kami akan terus mengawal sidang ini dan mengingatkan agar pers tetap dilindungi sebagai pilar demokrasi,” lanjut APCAI.

Sidang Ditunda

Majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga Kamis, 16 Oktober 2025 dengan agenda lanjutan pembuktian.

📌 Catatan: Persidangan ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena adanya indikasi pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan tanah sewa Pemkab Jembrana tanpa SKTR, tetapi juga karena menyangkut isu kebebasan pers dan dugaan kriminalisasi jurnalis.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: DPP Aliansi Cyber Pers Indonesia

Berita Terkait

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?
Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai
Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang
Jenazah Misterius Ditemukan di Pulau Enggano, Tim SAR dan Polisi Lakukan Pencocokan DNA Dengan Delapan Keluarga Korban Hilang Saat Peliputan Eerupsi Gunung Anak Krakatau
Lantik Ketua LPM Baru, Lurah Girian Weru Dua Harapkan Sinergi Kuat
Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi — Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:00 WIB

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan

Selasa, 15 September 2026 - 23:47 WIB

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Selasa, 15 September 2026 - 20:34 WIB

PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?

Selasa, 15 September 2026 - 18:56 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai

Selasa, 15 September 2026 - 13:05 WIB

Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/