Sidang Kasus “Kriminalisasi Jurnalis” Media CMN, Terungkap Bangunan di Tanah Sewa Tanpa SKTR

- Writer

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jembrana, 2 Oktober 2025 – Sidang perkara pidana nomor 70/Pid.Sus/2025/PN.Nga dengan terdakwa jurnalis Media CMN I Putu Suardana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (2/10). Persidangan menghadirkan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, SH, MH, masing-masing I Wayan Sudiarta (Kadis PUPR Jembrana), I Komang Wiasa (mantan Kepala BPKAD Jembrana), dan I Wayan Diandra (aktivis lingkungan).

Permohonan Penahanan Ditolak

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Sidang Kasus “Kriminalisasi Jurnalis” Media CMN, Terungkap Bangunan di Tanah Sewa Tanpa SKTR Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum pemeriksaan saksi, kuasa hukum pihak SPBU (Don Openg) meminta agar terdakwa ditahan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini dengan pertimbangan tidak ada urgensi penahanan. Sidang dipimpin oleh Syahrini bersama hakim anggota Anwar Rony Fauzi dan Indah Wahyuni Dian Ratnasari.

Keterangan Para Saksi

I Wayan Sudiarta (Kadis PUPR Jembrana) mengakui SPBU 54.822.16 berdiri di atas lahan sewa Pemkab tanpa SKTR. Ia juga membenarkan adanya teguran dari BWS Bali Penida mengenai bangunan di sempadan sungai. Namun, ia tidak mampu menunjukkan SKTR untuk bangunan tambahan seperti joglo, meeting room, ATM, dan fasilitas lain di lahan sewa 3.000 m² milik Pemkab.

I Komang Wiasa (Mantan Kepala BPKAD Jembrana) mengungkap adanya pelanggaran perjanjian sewa tanah, karena lahan yang seharusnya untuk nonbisnis justru digunakan sebagai penginapan. Ia juga menyebutkan staf BPKAD yang melakukan pengecekan dimaki-maki oleh pihak SPBU. Selain itu, ia menilai harga sewa lahan terlalu murah karena adanya isu kedekatan pihak SPBU dengan Bupati.

I Wayan Diandra (Aktivis Lingkungan) menegaskan tidak pernah ada izin penebangan dua pohon tua di sempadan sungai. Ia menilai keberadaan bangunan di tanah sewa menutup akses sumber air warga dan merusak lingkungan. Ia bahkan telah bersurat ke BWS Bali Penida untuk meminta klarifikasi perizinan, namun hingga kini belum ada jawaban.

BACA JUGA :  Polres Bener Meriah Ringkus Pengedar Ganja 2,3 Kilogram — Barang Bukti Diamankan

Kuasa Hukum Terdakwa: Berita Sesuai Fakta

Kuasa hukum terdakwa, I Putu Wirata dan I Ketut Artana, menegaskan bahwa keterangan saksi justru memperkuat posisi kliennya sebagai wartawan yang bekerja sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Pemberitaan yang ditulis klien kami pada 11 April 2024 bukan fitnah, melainkan fakta jurnalistik yang sah. Ada bangunan tanpa SKTR, penebangan pohon tanpa izin, serta pelanggaran tata ruang di sempadan sungai. Itu fakta, bukan tuduhan sepihak,” ujar Wirata.

Artana menambahkan, kasus ini menunjukkan adanya upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Jurnalis tidak boleh dipidana hanya karena menjalankan tugas kontrol sosial. Fakta persidangan hari ini jelas mendukung isi pemberitaan klien kami,” tegasnya.

APCAI: Stop Kriminalisasi Pers

Menanggapi jalannya persidangan, Asosiasi Pers Cyber Aktivis Indonesia (APCAI) menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Kasus ini menunjukkan bagaimana karya jurnalistik yang faktual justru dibawa ke ranah pidana. Ini berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia. Kami mendesak penegak hukum untuk menghormati UU Pers No. 40/1999 dan tidak menjadikan jurnalis sebagai korban kriminalisasi,” tegas pernyataan resmi APCAI.

APCAI juga menekankan, jika terdapat keberatan terhadap karya jurnalistik, mekanismenya adalah melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan pemidanaan.
“Kami akan terus mengawal sidang ini dan mengingatkan agar pers tetap dilindungi sebagai pilar demokrasi,” lanjut APCAI.

Sidang Ditunda

Majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga Kamis, 16 Oktober 2025 dengan agenda lanjutan pembuktian.

📌 Catatan: Persidangan ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena adanya indikasi pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan tanah sewa Pemkab Jembrana tanpa SKTR, tetapi juga karena menyangkut isu kebebasan pers dan dugaan kriminalisasi jurnalis.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita : DPP Aliansi Cyber Pers Indonesia

Berita Terkait

Proyek Kelurahan di Tabir Amburadul, Monev Bongkar Pekerjaan Asal Jadi Sejumlah Pemborong
Diduga Tidak Ada Empati, Prank Ulang Tahun Di Gedung DPRD kab. Probolinggo Saat Masyarakat Terkena Musibah 
Israel Menghancurkan Markas UNRWA
Regional UNESCO Jakarta Bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Adakan Lokakarya Pengarusutamaan Gender dalam Data dan Pendidikan
Bahlil : Menteri yang Amankan Kedaulatan Rakyat
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Satgas Jalan Lurus Tanggamus Kunjungi Anak Penderita Thalasemia di Talang Padang
Rumah Saiful di Pasar Rantau Panjang Diduga Jadi Lokasi Pembakaran dan Penampungan Emas Ilegal, Aparat Diminta Turun Tangan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:11 WIB

Proyek Kelurahan di Tabir Amburadul, Monev Bongkar Pekerjaan Asal Jadi Sejumlah Pemborong

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:46 WIB

Diduga Tidak Ada Empati, Prank Ulang Tahun Di Gedung DPRD kab. Probolinggo Saat Masyarakat Terkena Musibah 

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:49 WIB

Israel Menghancurkan Markas UNRWA

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:11 WIB

Regional UNESCO Jakarta Bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Adakan Lokakarya Pengarusutamaan Gender dalam Data dan Pendidikan

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:27 WIB

Bahlil : Menteri yang Amankan Kedaulatan Rakyat

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:40 WIB

Satgas Jalan Lurus Tanggamus Kunjungi Anak Penderita Thalasemia di Talang Padang

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:19 WIB

Rumah Saiful di Pasar Rantau Panjang Diduga Jadi Lokasi Pembakaran dan Penampungan Emas Ilegal, Aparat Diminta Turun Tangan

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:05 WIB

Aktivitas Pembakaran Emas Diduga Ilegal di Tabir, Publik Soroti Peran Handoko

Berita Terbaru

Berita Utama

Israel Menghancurkan Markas UNRWA

Rabu, 21 Jan 2026 - 18:49 WIB

Fathin Robbani Sukmana, Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik yang menyoroti profesi Pustakawan

Berita Utama

Bahlil : Menteri yang Amankan Kedaulatan Rakyat

Rabu, 21 Jan 2026 - 06:27 WIB