SUARA UTAMA, Merangin – Sebanyak 255 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko, diusulkan mendapatkan remisi hukuman pada momentum HUT ke-79 RI.
Pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Lapas Kelas IIB Bangko,Mudo Mulyanto mengatakan, remisi atau pengurangan masa hukuman terbagi menjadi remisi umum I dan II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perinciannya yakni, usulan remisi umum I ada 250 orang, terdiri atas 66 orang remisi satu bulan, 55 orang remisi dua bulan, 74 orang remisi tiga bulan, 28 orang remisi empat bulan, 22 orang remisi lima bulan, dan 5 orang remisi enam bulan.sedangkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2024 ada 5 orang.
Proses pengusulan dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Mudo Mulyanto berharap narapidana yang mendapatkan remisi dapat menjadi warga negara yang taat hukum dan tidak kembali melanggar hukum setelah bebas. Selama menjalani hukuman, mereka juga diberikan keterampilan seperti mebel, pertanian, dan peternakan sebagai bekal hidup ke depan.
“Bahwa remisi merupakan hak bagi setiap narapidana yang telah memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemasyarakatan, selanjutnya pemberian remisi umum nantinya akan diberikan langsung oleh PJ Bupati Merangin setelah pelaksanaan kegiatan upacara bendera di lapangan kantor bupati langsung ke Lapas Kelas IIB Bangko,” Demikian ucapnya.
Penulis : Ady Lubis