Sebanyak 255 Narapidana Lapas Kelas IIB Bangko Diusulkan Remisi

- Writer

Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suara Utama

Foto: Suara Utama

SUARA UTAMA, Merangin – Sebanyak 255 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko, diusulkan mendapatkan remisi hukuman pada momentum HUT ke-79 RI.

Pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Lapas Kelas IIB Bangko,Mudo Mulyanto mengatakan, remisi atau pengurangan masa hukuman terbagi menjadi remisi umum I dan II.

Perinciannya yakni, usulan remisi umum I ada 250 orang, terdiri atas 66 orang remisi satu bulan, 55 orang remisi dua bulan, 74 orang remisi tiga bulan, 28 orang remisi empat bulan, 22 orang remisi lima bulan, dan 5 orang remisi enam bulan.sedangkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2024 ada 5 orang.

BACA JUGA :  Menjaga Marwah Kemanusiaan Melalui Respons Kritis PMII UMAHA Sidoarjo Terhadap Kasus Anggota Brimob dalam Kekerasan di Tual

Proses pengusulan dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Mudo Mulyanto berharap narapidana yang mendapatkan remisi dapat menjadi warga negara yang taat hukum dan tidak kembali melanggar hukum setelah bebas. Selama menjalani hukuman, mereka juga diberikan keterampilan seperti mebel, pertanian, dan peternakan sebagai bekal hidup ke depan.

BACA JUGA :  Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

“Bahwa remisi merupakan hak bagi setiap narapidana yang telah memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemasyarakatan, selanjutnya pemberian remisi umum nantinya akan diberikan langsung oleh PJ Bupati Merangin setelah pelaksanaan kegiatan upacara bendera di lapangan kantor bupati langsung ke Lapas Kelas IIB Bangko,” Demikian ucapnya.

Penulis : Ady Lubis

Berita Terkait

Nyawa yang Terenggut di Tual Alarm Keras bagi Reformasi Kepolisian dan Supremasi Hukum
Tim Resmob Polsek Maesa Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Bitung
Jalan Rusak Diabaikan, Mengapa Pengemudi yang Pertama Dipidanakan?
Menjaga Marwah Kemanusiaan Melalui Respons Kritis PMII UMAHA Sidoarjo Terhadap Kasus Anggota Brimob dalam Kekerasan di Tual
KOHATI Pandeglang: Kekerasan Aparat Kepolisian Telah Menjadi Pola, Bukan Lagi Deviasi
Patroli Subuh Polres Bitung Bubarkan Balap Liar Remaja di Awal Ramadhan.
Polda Sulut Cegah Perdagangan Orang, Tiga Warga Bitung Gagal Berangkat ke Kamboja
Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:48 WIB

Nyawa yang Terenggut di Tual Alarm Keras bagi Reformasi Kepolisian dan Supremasi Hukum

Senin, 23 Februari 2026 - 16:32 WIB

Tim Resmob Polsek Maesa Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Bitung

Senin, 23 Februari 2026 - 04:22 WIB

Jalan Rusak Diabaikan, Mengapa Pengemudi yang Pertama Dipidanakan?

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:47 WIB

Menjaga Marwah Kemanusiaan Melalui Respons Kritis PMII UMAHA Sidoarjo Terhadap Kasus Anggota Brimob dalam Kekerasan di Tual

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:03 WIB

KOHATI Pandeglang: Kekerasan Aparat Kepolisian Telah Menjadi Pola, Bukan Lagi Deviasi

Berita Terbaru