Bukan Sekadar Tutup Izin, Roszi Krissandi Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Zero Mining 2026

- Publisher

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA – Samarinda (10/01/2026). Samarinda kini tengah berpacu dengan waktu untuk mewujudkan wajah kota yang sepenuhnya baru. Berdasarkan mandat yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022–2042, pemerintah kota telah menetapkan target ambisius untuk mengeliminasi aktivitas pertambangan pada tahun 2026 mendatang. Langkah ini digadang-gadang sebagai babak baru bagi tata ruang wilayah setempat, namun di balik visi tersebut, praktisi hukum Roszi Krissandi, S.H., melihat adanya tantangan yuridis besar yang belum terpecahkan.

Dalam sebuah kesempatan, Roszi Krissandi mengingatkan bahwa keberanian politik untuk menghentikan tambang harus dibarengi dengan instrumen hukum yang komprehensif. Ia menyoroti risiko menjamurnya aktivitas ilegal yang kerap muncul saat izin resmi berakhir namun pengawasan di lapangan melonggar. “Langkah ini adalah revolusi ekologi bagi Samarinda. Namun, kita harus kritis mempertanyakan kesiapan perangkat hukum dalam menagih kewajiban reklamasi korporasi,” ujar Roszi memberikan catatan kritis terhadap masa depan lingkungan kota.

BACA JUGA :  Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Menurut pandangan Roszi, yang juga merupakan Kabid Advokasi dan Kebijakan Publik DPD PKS Samarinda, ancaman paling nyata pasca-penutupan konsesi adalah gelombang sengketa lahan yang bisa menjadi residu berkepanjangan. Ia menekankan bahwa jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya tanggung jawab pemulihan lahan. “Jangan sampai ketika izin berakhir, tanggung jawab pemulihan lahan justru lepas begitu saja,” tegasnya dalam menyoroti krusialnya pengawalan kewajiban reklamasi.

Sebagai akademisi yang tengah mendalami studi Pascasarjana Hukum, Roszi mendorong otoritas terkait untuk segera merumuskan regulasi turunan yang mampu menjembatani pemanfaatan lahan eks-tambang. Hal ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor-sektor produktif baru yang akan menggantikan ketergantungan pada emas hitam. Bagi Roszi, dalam masa transisi yang krusial ini, hukum tidak boleh bersifat pasif.

BACA JUGA :  Polres Bitung Gagalkan Peredaran Ratusan Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap.

“Kita harus memastikan bahwa penghentian operasi tambang berjalan linier dengan pemenuhan tanggung jawab sosial perusahaan,” pungkas Roszi. Ia menegaskan kembali peran sentral advokat sebagai garda terdepan dalam melindungi hak konstitusional warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang layak, memastikan bahwa visi besar Samarinda 2026 tidak hanya berakhir sebagai janji politik, melainkan kemenangan ekologi yang nyata

Penulis : SNI

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan
Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai
Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi — Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Lahan Sawit Rusak Tertimbun Limbah Tambang, Advokat Dampingi Warga Samarinda Menuntut Keadilan
Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik
“Quo Vadis” UU Perampasan Asset
Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita
Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:00 WIB

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan

Selasa, 15 September 2026 - 18:56 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai

Senin, 14 September 2026 - 18:48 WIB

Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi — Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Senin, 14 September 2026 - 18:15 WIB

Lahan Sawit Rusak Tertimbun Limbah Tambang, Advokat Dampingi Warga Samarinda Menuntut Keadilan

Sabtu, 12 September 2026 - 22:53 WIB

Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/