SUARAUTAMA – Samarinda (10/01/2026). Samarinda kini tengah berpacu dengan waktu untuk mewujudkan wajah kota yang sepenuhnya baru. Berdasarkan mandat yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022–2042, pemerintah kota telah menetapkan target ambisius untuk mengeliminasi aktivitas pertambangan pada tahun 2026 mendatang. Langkah ini digadang-gadang sebagai babak baru bagi tata ruang wilayah setempat, namun di balik visi tersebut, praktisi hukum Roszi Krissandi, S.H., melihat adanya tantangan yuridis besar yang belum terpecahkan.
Dalam sebuah kesempatan, Roszi Krissandi mengingatkan bahwa keberanian politik untuk menghentikan tambang harus dibarengi dengan instrumen hukum yang komprehensif. Ia menyoroti risiko menjamurnya aktivitas ilegal yang kerap muncul saat izin resmi berakhir namun pengawasan di lapangan melonggar. “Langkah ini adalah revolusi ekologi bagi Samarinda. Namun, kita harus kritis mempertanyakan kesiapan perangkat hukum dalam menagih kewajiban reklamasi korporasi,” ujar Roszi memberikan catatan kritis terhadap masa depan lingkungan kota.
Menurut pandangan Roszi, yang juga merupakan Kabid Advokasi dan Kebijakan Publik DPD PKS Samarinda, ancaman paling nyata pasca-penutupan konsesi adalah gelombang sengketa lahan yang bisa menjadi residu berkepanjangan. Ia menekankan bahwa jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya tanggung jawab pemulihan lahan. “Jangan sampai ketika izin berakhir, tanggung jawab pemulihan lahan justru lepas begitu saja,” tegasnya dalam menyoroti krusialnya pengawalan kewajiban reklamasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai akademisi yang tengah mendalami studi Pascasarjana Hukum, Roszi mendorong otoritas terkait untuk segera merumuskan regulasi turunan yang mampu menjembatani pemanfaatan lahan eks-tambang. Hal ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor-sektor produktif baru yang akan menggantikan ketergantungan pada emas hitam. Bagi Roszi, dalam masa transisi yang krusial ini, hukum tidak boleh bersifat pasif.
“Kita harus memastikan bahwa penghentian operasi tambang berjalan linier dengan pemenuhan tanggung jawab sosial perusahaan,” pungkas Roszi. Ia menegaskan kembali peran sentral advokat sebagai garda terdepan dalam melindungi hak konstitusional warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang layak, memastikan bahwa visi besar Samarinda 2026 tidak hanya berakhir sebagai janji politik, melainkan kemenangan ekologi yang nyata
Penulis : SNI
Editor : Muqsid
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama Samarinda














