lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Reformasi Peradilan Pajak dan Problem Dualisme Kewenangan Regulatif

- Publisher

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang memperketat persyaratan bagi kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Regulasi ini disebut akan menggantikan PMK 184/2017 dan menambahkan sejumlah syarat baru bagi pihak yang ingin menjadi pendamping wajib pajak dalam sengketa pajak.

Namun, rencana tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan. Praktisi pajak sekaligus anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Eko Wahyu Pramono, menyampaikan keprihatinannya atas regulasi ini. Ia menilai langkah tersebut belum sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 26/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan peralihan kewenangan pengadilan pajak ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026.

BACA JUGA :  Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita

“Jika pengadilan pajak akan berada di bawah MA, maka kewenangan terkait syarat kuasa hukum seharusnya juga beralih ke lembaga yudikatif. Regulasi ini justru dapat memperpanjang dominasi eksekutif atas proses peradilan,” ujar Eko di Surabaya, Kamis (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RPMK yang sedang dirancang memuat dua syarat tambahan utama:

  1. Kepemilikan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) atau izin praktik konsultan pajak.
  2. Pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang perpajakan, akuntansi, atau hukum dalam lima tahun terakhir.
BACA JUGA :  Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Eko menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, syarat untuk menjadi kuasa hukum hanya mencakup tiga hal: kewarganegaraan Indonesia, pengetahuan dan keahlian di bidang perpajakan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

“Penambahan syarat memang sah menurut undang-undang, tapi perlu dikaji lebih dalam dampaknya terhadap akses keadilan. Apakah persyaratan tambahan benar-benar diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendampingan, atau justru membatasi akses wajib pajak terhadap pembelaan yang layak?” tuturnya.

BACA JUGA :  Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi - Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Ia juga mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa regulasi ini membuka peluang dominasi pihak tertentu dalam hal pelatihan dan sertifikasi kuasa hukum pajak.

“Kalau tujuan utamanya adalah peningkatan kualitas advokasi, maka pemerintah juga perlu menyampaikan data atau evaluasi yang menjadi dasar pembentukan aturan ini. Transparansi akan memperkuat legitimasi regulasi yang dibuat,” lanjutnya.

Menurut Eko, penting bagi Kementerian Keuangan untuk tetap menjalankan fungsi regulatif dan administratif secara proporsional, tanpa mereduksi kewenangan yudisial yang semestinya dijalankan secara independen.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Satpolairud Polres Lamongan Bantu Evakuasi Jenazah ABK KM Mayangsari II yang Meninggal Dunia di Perairan Masalembo
Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur
PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha
Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Satpolairud Polres Lamongan Bantu Evakuasi Jenazah ABK KM Mayangsari II yang Meninggal Dunia di Perairan Masalembo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:07 WIB

PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/