SUARA UTAMA, SIMALUNGUN – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mini versi Pengadilan Agama Simalungun tetap eksis melayani masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, fungsi PTSP mini itu untuk menerima pendaftaran perkara dan informasi seputar persidangan, hal itu disampaikan oleh petugas PTSP mini Selasa (12/04/2022).
BACA JUGA: Wajib Mampir Angkringan Si Ndut Prambanan Yogyakarta
Menurut Aulia Ichsan, PA Simalungun tetap konsisten melayani masyarakat yang ingin menggunakan fasilitasnya, termasuk PTSP mini. Disebut PTSP mini kata Ichsan, bentuknya kecil dan fungsinya dapat dipindah-pindahkan sana sini tergantung jadwal persidangan di luar gedung pengadilan atau sidang keliling.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, terpantau pelaksanaan sidang keliling di PA Simalungun telah berjalan di dua kecamatan besar, yaitu kecamatan Bosar Maligas dan kecamatan Bandar Perdagangan. Kedua tempat tersebut menggunakan ruang pertemuan kantor urusan agama (KUA).
“Masyarakat sangat terbantu dengan kehadiran PTSP mini, PA Simalungun juga selalu memenuhi kebutuhan mereka, jadi, mereka ingin mendaftar perkara, melihat jadwal sidang atau setidaknya bertanya soal sidang, tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor di Siantar, cukup lewat sini,” kata Ichsan.
Kebutuhan masyarakat terkait informasi perkara di pengadilan agama masih minim, namun kesadaran mereka tentang hukum keluarga semakin baik, hal itu dapat dilihat dari volume perkara perceraian dan dampaknya di pengadilan agama beberapa kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
Data Badan Peradilan Agama Indonesia saja, setidaknya lebih dari 2000 perkara perceraian yang berhasil diputuskan pengadilan agama seluruh Indonesia setiap tahunnya. Faktor yang menyebabkan itu terjadi berbagai macam alasan, salah satunya faktor ekonomi yang kurang cukup.
Menurut pengamat hukum keluarga dari Universitas Medan Area (UMA) Medan Alimuddin, kesadaran masyarakat juga harus diikuti dengan pelayanan lembaga peradilan yang baik, seperti halnya PA Simalungun yang telah mengeluarkan inovasi PTSP mini di dua kecamatan tempat sidang keliling berlangsung.
“Ke depan, harus ada inovasi lagi dan lagi, hal itu dilakukan oleh seluruh pengadilan agama di Indonesia,” tegasnya.