Polres Merangin Amankan Dua Pelaku PETI, Satu Unit Excavator dan Perlengkapan Tambang Disita

- Publisher

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin– Jajaran Polres Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merangin bersama Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam praktik penambangan emas ilegal.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/01/I/Res.5./2026/Reskrim tertanggal 2 Januari 2026.

“Dua orang yang diamankan diduga telah melakukan tindak pidana usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujar Kasat Reskrim.

Adapun identitas terduga pelaku yakni Ahyar Rambe Bin Sapar Rambe, warga Desa Aek Nadenggan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, serta Ahmad Rangga Romadoni Bin Muhamad Rovi (Alm), warga Desa Sungai Pangkah, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Jambi.

Keduanya diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, saat diduga hendak memindahkan alat dan perlengkapan tambang ke lokasi lain.

BACA JUGA :  Advokat Kaltim Temukan Puluhan Klausul Bermasalah dalam Perjanjian Kerja Perusahaan Transportasi

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat excavator merek XCMG warna kuning, satu set mesin dompeng, mesin genset, puluhan galon, selang, karpet mie, terpal, serta besi penyaring yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya alat berat yang hendak berpindah lokasi. Informasi tersebut juga diperkuat dari rekan media, sehingga tim Tipidter bersama Opsnal Satreskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

BACA JUGA :  Operasi ATM BRI Lelet, Uang Nasabah Diduga Dicuri

“Setibanya di lokasi, petugas melakukan interogasi singkat dan para terduga pelaku mengakui bahwa alat dan perlengkapan tersebut digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin.

Polres Merangin menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum di wilayah Kabupaten Merangin.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap
Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pamenang Tipu Puluhan Nasabah, Uang Miliaran Rupiah Raib
Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap

Senin, 29 Juni 2026 - 18:11 WIB

Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pamenang Tipu Puluhan Nasabah, Uang Miliaran Rupiah Raib

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB