Pembongkaran Lapak di Pasar Baru Menuai Protes, Pedagang Nilai Pol PP Bertindak Semrawut

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Sejumlah pedagang kecil di kawasan Pasar Baru Bangko mengaku keberatan atas tindakan pembongkaran lapak yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Merangin, baru-baru ini. Pembongkaran tersebut terjadi ketika para pedagang ayam dan ikan sedang tidak berjualan setelah menerima surat teguran untuk pindah ke bagian depan pasar.

Salah satu pemilik lapak yang menggunakan tanah pribadi milik Jasman, menyatakan bahwa tindakan tersebut terkesan dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa kompromi.

“Kami sangat keberatan. Lapak itu berdiri di atas tanah pribadi milik Pak Jasman, bukan milik pemerintah. Letaknya pun jauh dari badan jalan. Kenapa tidak ada toleransi sama sekali?” ujar salah satu pedagang yang diwawancarai media ini.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pembongkaran Lapak di Pasar Baru Menuai Protes, Pedagang Nilai Pol PP Bertindak Semrawut Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jasman, selaku pemilik tanah, juga menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atas pembongkaran lapak dan bak penampungan air yang berada di lahannya.

“Tanah itu milik saya. Saya tidak pernah mengizinkan untuk dihancurkan. Mestinya ada komunikasi baik-baik sebelum melakukan tindakan,” ungkapnya kecewa.

Pedagang menilai langkah Pol PP di bawah kendali Kasat Pol PP Sayuti tersebut terasa semena-mena dan tidak mempertimbangkan kondisi pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari lapak sederhana tersebut.

Tidak hanya soal pembongkaran lapak, warga juga mempertanyakan apa yang mereka sebut sebagai dugaan tebang pilih dalam penegakan peraturan daerah oleh Pol PP Merangin.

BACA JUGA :  Kesempatan Emas: Pendaftaran Kartu Prakerja Purbalingga untuk Pabrik Garmen Dibuka!

Dalam pernyataan pedagang, terlihat kekecewaan mendalam terkait perbedaan perlakuan terhadap pedagang kecil dibandingkan aktivitas lain di wilayah Merangin.

“Jangan gajah di pelupuk mata tak kelihatan, semut di seberang lautan tampak. Aset daerah di Dam Betuk porak-poranda oleh aktivitas PETI (penambangan emas ilegal), Pol PP tidak ada pergerakan. Tapi pedagang kecil selalu jadi sasaran,” keluh pedagang tersebut.

Menurut warga, kondisi di Dam Betuk telah lama meresahkan masyarakat karena adanya dugaan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan fasilitas daerah, namun hingga kini tidak terlihat adanya penindakan tegas.

Hal ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada ketimpangan dalam penegakan aturan.

Sejumlah masyarakat dan pedagang berharap Kasat Pol PP Sayuti dapat memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai dasar tindakan pembongkaran lapak tersebut.

“Kami tidak menolak penertiban. Tapi tolong dilakukan dengan manusiawi, sesuai prosedur, dan tidak memukul rata pedagang kecil,” ujar warga lainnya.

Publik menilai bahwa transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan dugaan miring tentang kinerja Pol PP Merangin dalam menjalankan tugas penegakan Perda.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Berita ini 348 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB