Nama Supri Mencuat, Dua Alat Berat Diduga untuk PETI Terpantau di Simpang Mentawak

- Writer

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Dua unit alat berat ekskavator diduga kuat akan digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terpantau berada di jalur menuju Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Jambi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan pada Kamis, 8 Januari 2025, terpantau dua unit alat berat ekskavator merek CASE baru saja diturunkan dari kendaraan trado. Selain alat berat, turut terlihat peralatan pendukung tambang emas (asbuk) yang berada di sekitar lokasi penurunan alat berat tersebut.

Pantauan media ini mendapati keberadaan dua unit ekskavator tersebut berada tak jauh dari Simpang Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan. Dari keterangan sejumlah narasumber di lapangan, alat berat itu diduga kuat akan dibawa menuju Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Nama Supri Mencuat, Dua Alat Berat Diduga untuk PETI Terpantau di Simpang Mentawak Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasinya dua-duanya akan dibawa ke Desa Muara Jernih. Itu milik Supri, warga desa setempat,” ujar salah satu narasumber kepada media ini.

BACA JUGA :  "Krisis Sampah Jabar 2025: Bupati Subang, Menteri LH, dan Gubernur Kompak Targetkan Tuntas 2029"

Narasumber lain juga menegaskan bahwa keberadaan alat berat tersebut diduga erat kaitannya dengan aktivitas PETI.

“Jelas bang, itu untuk PETI. Karena ada asbuk juga di situ, diturunkan bersamaan dengan alat berat ekskavator,” ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal dinilai sudah terang-terangan dan tidak bisa dianggap sepele. Media ini menilai perlu adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Hingga berita ini dirilis, dua unit alat berat ekskavator tersebut masih berada di lokasi, tak jauh dari Simpang Mentawak menuju arah Desa Muara Jernih. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa alat berat tersebut masih menunggu kendaraan trado untuk selanjutnya dibawa masuk ke Desa Muara Jernih.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Panen Raya Serentak, Lapas Bangko Wujudkan Kemandirian Pangan dan Kepedulian Sosial
Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet
Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos
Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias
Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir
Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:39 WIB

Panen Raya Serentak, Lapas Bangko Wujudkan Kemandirian Pangan dan Kepedulian Sosial

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:08 WIB

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:57 WIB

Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WIB

Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:47 WIB

Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:55 WIB

Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru