Nama Madi Mencuat dalam Dugaan Penampungan Emas Ilegal di Buluran Panjang

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Keberadaan dugaan penampungan atau tempat penadah emas ilegal di Desa Buluran Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, dinilai menjadi faktor yang memperkuat maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut, terutama di sepanjang bantaran Sungai Batang Tabir.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa hasil penambangan emas dari para pelaku PETI di sekitar desa tersebut diduga ditampung oleh seorang pengusaha setempat bernama Madi.

Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, para penambang kerap menjual hasil kegiatan ilegal itu pada sore hari setelah selesai bekerja.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Nama Madi Mencuat dalam Dugaan Penampungan Emas Ilegal di Buluran Panjang Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Biasanya setelah mereka menambang, sore itu langsung dijual ke penampung. Namanya Madi,” ungkapnya, Minggu (30/11/2025) dini hari.

Warga itu juga menyebut bahwa lokasi penampungan emas tersebut berada di kediaman Madi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media ini mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat pembakaran atau peleburan emas ilegal di Desa Buluran Panjang. Namun, pemilik rumah atas nama Madi tidak berada di tempat. Meski demikian, sejumlah warga terlihat berada di halaman rumah tersebut dan membenarkan bahwa lokasi itu kerap ramai didatangi para penambang.

BACA JUGA :  Seseorang Mencari Kebenaran dalam Keheningan

“Masih ramai bang. Banyak yang menjual emas di sini. Alat-alatnya juga ada di dalam,” ujar salah satu warga sembari menunjukkan ruangan yang diduga sebagai tempat pembakaran emas. Di dalamnya tampak beberapa peralatan yang biasa digunakan dalam proses pembelian emas, seperti timbangan digital dan perlengkapan lainnya.

Warga menilai maraknya PETI di wilayah tersebut tidak lepas dari keberadaan penadah yang diduga memfasilitasi penjualan emas ilegal dengan menyediakan tempat peleburan secara langsung.

“Kalau mau mengurangi PETI, aparat harus menindak penadahnya. Selama penadah masih bebas beroperasi, aktivitas PETI tidak akan pernah habis. Kalau penadahnya ditindak, pelaku tambangnya juga pasti berkurang,” tegas seorang warga lainnya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Berita ini 504 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB