Membangun Kembali Demokrasi Indonesia

- Publisher

Senin, 3 November 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Dr. Firman Tobing

Akademisi/Anggota Pusat Analisa Kajian Hukum & Ekonomi Indonesia

SUARA UTAMA, Riau – Indonesia seakan tak pernah sepi dari sengkarut kasus hukum. Berbagai fenomena terjadinya pelemahan dalam bidang supremasi hukum seolah tak pernah henti mengusik belantara politik hukum di Indonesia. Sesuatu yang tentu saja menguras konsentrasi kita, bahkan orang bertanya kapan kita bisa tenang dalam melaksanan pembangunan? Isu saling mengunci untuk kepentingan politik terus mengeruak ke berbagai penjuru seolah menggambarkan adanya ketidakberdayaan satu sama lain untuk mengungkap lebih jauh persoalan hukum yang terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dunia politik memang tidak jauh dari berbagai kepentingan di belakangnya, yang secara otomatis akan diikuti oleh perseturuan panjang yang sarat dengan muatan kepentingan politik. Tekanan demi tekanan mulai pudar satu persatu sehingga berbagai kasus hukum tidak dapat terselesaikan secara tuntas, bahkan masih menyisakan segudang persoalan baru. Benturan-benturan kepentingan politik yang terjadi pada akhirnya menjadi hambatan tersendiri, bahkan yang sangat menonjol adanya upaya bargaining position untuk menekan pihak lainnya.

 

Perjalanan sejarah demokrasi di Indonesia telah membuktikan bahwa tidak selamanya demokrasi dilaksanakan sesuai dengan konstitusi. Kenyataan silih bergantinya sistem demokrasi di Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai lahirnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, sampai pada munculnya reformasi menunjukkan betapa dominannya peranan (pemerintahan) negara dalam memberikan warna terhadap sistem demokrasi di Negara Indonesia. Sementara rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara dipaksa mengikuti kemauan dan kekuatan elite politik yang sedang berkuasa dalam menjalankan demokrasi.

BACA JUGA :  Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pamenang Tipu Puluhan Nasabah, Uang Miliaran Rupiah Raib

 

Indonesia hari ini berdiri di persimpangan jalan yang penuh kegamangan. Di satu sisi, kita bangga dengan capaian demokrasi yang telah diperjuangkan selama dua dekade lebih. Namun di sisi lain, rakyat makin resah dengan arah kebijakan negara yang kian menjauh dari cita-cita reformasi. Ketidakpuasan terhadap lembaga legislatif, eksekutif, hingga institusi penegak hukum semakin keras terdengar. Suara rakyat kini bukan hanya kritik, melainkan teriakan. Teriakan lapar, teriakan kecewa, dan teriakan putus asa. Sementara di ruang kekuasaan, yang terdengar justru perdebatan tentang kenaikan gaji, bagi-bagi kursi, dan permainan politik yang kian vulgar.

Cita-Cita Luhur Demokrasi

 

Tidak bisa dipungkiri, demokrasi di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam membangun budaya hukum yang berlandaskan nilai-nilai moral dan etika. Sejatinya, demokrasi bukan hanya soal prosedur pemilu atau suara mayoritas, tetapi sarat dengan nilai-nilai kebebasan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat setiap individu. Dalam beberapa dekade, Indonesia terjebak dalam praktik demokrasi yang parsial. Sistem politik lebih fokus pada pemilu dan partai sebagai instrumen kekuasaan, tetapi melupakan prinsip demokrasi yang sesungguhnya, yaitu Pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum dan segala bentuk kekuasaan, tindakan pemerintah dibatasi oleh konstitusi dan undang-undang. Pemerintah hanya memiliki kewenangan yang secara tegas diberikan oleh undang-undang.

BACA JUGA :  Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap

 

Harus pula diakui bahwa penegakan hukum dan cita-cita demokrasi di Indonesia merupakan dua hal yang saling terkait. Di satu sisi penegakan hukum yang demokratis diperlukan untuk mewujudkan demokrasi yang substansial, sementara di sisi lain, demokrasi membutuhkan penegakan hukum yang adil dan tidak memihak untuk melindungi hak-hak warga negara yang juga harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila, menjamin kesetaraan di depan hukum, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

 

Penegakan hukum dan perkembangan demokrasi di Indonesia merupakan sebuah proses dinamis yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik historis, sosial, politik, maupun budaya. Demokrasi Indonesia tidak hanya berlandaskan pada sistem pemilihan umum atau pemerintahan rakyat, tetapi juga berakar kuat pada nilai-nilai luhur Pancasila dan prinsip-prinsip konstitusional yang terkandung dalam UUD 1945. Setiap sila dalam Pancasila memberikan landasan moral dan arah dalam membangun demokrasi yang berkeadilan, menghormati hak asasi manusia, menjaga persatuan, menjunjung musyawarah, dan memperjuangkan keadilan sosial untuk semua rakyat Indonesia.

BACA JUGA :  Aksi Mencekam di Jalan Poros Jeneponto, Kreator Konten Bantaeng Dicegat Pria Bersajam

Namun dalam kenyataannya, perjalanan menuju penegakan hukum yang ideal masih menghadapi berbagai tantangan. Secara historis, warisan kolonial, konflik politik, serta transisi demokrasi membawa pengaruh besar terhadap bagaimana hukum ditegakkan di Indonesia. Dari sisi sosial, pluralisme hukum yang mencerminkan keberagaman budaya bangsa Indonesia membawa keunikan tersendiri, tetapi juga menghadirkan tantangan dalam menciptakan harmonisasi aturan. Secara politis, pengaruh kekuasaan terhadap lembaga hukum dan maraknya praktik korupsi masih menjadi hambatan besar dalam mewujudkan hukum yang benar-benar adil dan independen.

 

Pada akhirnya, untuk mencapai demokrasi yang sehat dan negara hukum yang kuat, Indonesia perlu untuk terus melakukan pembaruan hukum yang responsif terhadap perubahan zaman, memperkuat lembaga hukum agar bebas dari intervensi politik, dan menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Semua upaya ini harus tetap berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan semangat konstitusi, agar cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagai negara yang adil, makmur, dan beradab benar-benar bisa terwujud di masa

depan. SEMOGA.

Penulis : Zulfaimi

Editor : Zulfaimi

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap
Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pamenang Tipu Puluhan Nasabah, Uang Miliaran Rupiah Raib
Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap

Senin, 29 Juni 2026 - 18:11 WIB

Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pamenang Tipu Puluhan Nasabah, Uang Miliaran Rupiah Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:48 WIB

Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu

Berita Terbaru

Berita Utama

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME

Kamis, 2 Jul 2026 - 00:33 WIB